Sementara itu, Koordinator Kopertis, Prof Dian Armanto menuturkan, kampus yang berizin itu memiliki syarat-syarat tertentu (lihat grafis). “Ada empat hal ini yang penting membuat legal sebuah perguruan tinggi,” kata Dian.
Disebutkannya, di Kopertis terindikasi ada dua penguruan atau lembaga tinggi yang ilegal yakni University of Sumatra dan UGMM. Akan tetapi, UGMM sudah menyampaikan ‘borangnya’ untuk meminta izin dari Dikti berkaitan dengan pembukaannya. Namun begitu, ijazah yang digunakan UGMM saat ini dinyatakan ilegal alias tidak sah.
Tak hanya itu, kampus Bykely juga dinyatakan ilegal. “Kita sedang cari tahu keberadaan kampusnya. Karena, setelah kita cek kampusnya di Jalan Sei Padang, ternyata sudah tutup dan ini juga termasuk salah satunya yang ilegal,” sebut Dian.
Disinggung mengenai lembaga pendidikan tinggi yang masih menggunakan izin yang lama, Dian mengatakan masih berlaku. “Untuk tahun ini berdasarkan surat edaran menteri, bahwa izin yang lama masih bisa digunakan. Akan tetapi, harus diperpanjang dan ini yang bisa dipakai. Untuk itu, karena izin ini sudah ada maka diberikan kesempatan kepada BAN PT. Jadi, akreditasi itu yang menjadi kunci apakah ijazah kampus itu berlaku atau tidak,” jelasnya.
Lebih lanjut Dian mengatakan, untuk mengetahui sebuah kampus atau universitas yang legal atau tidak, bisa dilihat dari alamat web Dikti (forlap.dikti.go.id). Selain itu, bisa juga dari direktori di Kopertis. “Kita memiliki 271 perguruan tinggi yang terdaftar atau legal. Namun, kalau memang masih ragu bisa dikonfirmasikan ke Kopertis dan nantinya kita telusuri kebenarannya. Karena, kita telah menyebar direktori kita di seluruh perguruan tinggi yang ada di Sumut,” ungkapnya.
Terpisah, tersangka Marsaid yang diwawancarai memilih bungkam. Saat dilontarkan sejumlah pertanyaan, pria paruh baya ini tak bersedia menjawabnya. (rbb)