MEDAN, SUMUTPOS.CO – Geng perampok ini anggotanya benar-benar bikin geleng-geleng kepala. Betapa tidak, anggotanya ada polisi, polisi hutan, dan Ketua OKP.
Brigadir Jaro Rido Subriman (30), bertugas di Polsek Banda Alam Aceh Timur, berperan sebagai komando perampok. Ia dibantu Rido dan Ali Amran alias Rudi (40), warga Jalan Menteng VII Denai, anggota polisi Kehutanan (Polhut). Ditambah Joko Sunarto alias Tatok (52) warga Jalan Puskesmas Gang Merpati, Percut Sei Tuan yang menjabat Ketua PAC IPK Tembung.
Ketiga perampok yang dikenal sadis itu dibekuk Sat Reskrim Polresta Medan. Tak hanya ditangkap, kaki ketiga pelaku juga ditembak karena melawan. Selain ketiganya, polisi juga turut mengamankan dua rekan mereka masing-masing Andrian Samosir alias Andre (29), warga Jalan Denai dan Zulkifli alias Izol (42), warga Pasar 10 Bandar Khalipah.
Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti 1 pucuk senjata api merek Pindad/PM1-A1/Kal.9 mm x 21 nomor 98.002702, 2 magazine 24 butir peluru, 1 unit mobil Avanza hitam BK 181 PK, 1 unit mobil HRV BK 65 RA, 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 2200 AFY, dan 2 unit handphone. Info yang dihimpun kru koran ini, kelimanya diamankan Kamis (26/5) malam, setelah polisi menerima laporan korban Imastian Chairandy Siregar dengan LP/459/K/V/2016/SU/Polresta Medan/Sek Medan Kota tanggal 2 Mei 2016.
Dalam paparannya Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, perampokan itu terjadi pada Minggu (1/5) lalu. Saat itu Izol, Rido, Tatok dan Rudi mengendarai mobil Toyota Avanza hitam BK 181 PK, dan Andre mengendarai Honda Beat BK 2200 AFY memepet mobil Honda HRV BK 65 RA milik korban, saat melintas di Jalan Brigjend Katamso, depan Istana Maimun Medan. “Setelah mobil berhenti, tersangka menodongkan senjata laras panjang dan mengaku sebagai polisi yang sedang melakukan razia narkoba,” ungkapnya.
Detik berikutnya, tersangka menyuruh 2 orang perempuan yang merupakan rekan korban turun dari mobil. Sedang korban dan 2 teman prianya disuruh pindah ke bagian belakang mobil. Oleh pelaku, para korban dibawa ke arah Jalan Tol H.Anif Medan. “Jadi sebelum sampai di pintu tol, korban dan temannya disuruh turun, lalu para tersangka membawa lari mobil korban,” jelasnya.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, perampokan itu diotaki Jaro Rido yang berstatus polisi. “Setelah dicek, Rido merupakan DPO Polsek Banda Alam Aceh Timur dengan kasus narkoba,” ucapnya. Mardiaz mengatakan, saat beraksi tersangka menggunakan senjata api milik Dinas Kehutanan merek Pindad/PM1-A1/Kal.9 mm x 21 nomor 98.002702.
“Kita akan periksa kantor kehutanan keterkaitan senjata api tersebut, seharusnya dititip kantor, namun selama ini dibawa pulang ke rumah oleh Rudi,” jelasnya. Ketika disinggung tentang adanya perlawanan para tersangka saat diciduk petugas, Mardiaz mengatakan jika 3 dari 5 tersangka terpaksa
diberikan tindakan tegas. “Rido, Tatok, dan Rudi terpaksa kita tembak kakinya, karena melakukan perlawanan saat diamankan petugas,” jelasnya. “Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tandasnya. (riz/deo)