26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Camat Minta Sumbangan Warga untuk THR Honorer

Kantor Camat Kecamatan Medan Kota.

SUMUTPOS.CO – Camat Medan Kota Eddi Mulia Matondang memiliki cara sendiri agar tenaga honorer di kantornya mendapatkan THR. Dia mengeluarkan surat permohonan partisipasi atau bantuan kepada warganya. Surat tersebut dikeluarkan pada 14 Mei 2018 yang ditandatangani langsung Camat Medan Kota Edi Mulia Matondang, lengkap dengan stempel dan nomor IST/836.

Pada surat tersebut disebutkan, sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1439 H tahun 2018, maka dengan ini memohon partispasi yang sifatnya tidak terikat, untuk membantu para staf Kecamatan Medan Kota dalam rangka perayaan hari besar agama.

Camat Medan Kota Edi Mulia Matondang yang dikonfirmasi, membenarkan surat tersebut. Menurut Edi, surat permohonan bantuan tersebut tidak diberikan kepada seluruh warga yang terdapat di kecamatan tersebut. Melainkan, hanya sebagian saja dan tidak ada unsur paksaan.

“Benar adanya surat edaran itu, namun kita tidak memaksakan warga untuk menyumbang. Selain itu, bagi warga yang ingin menyumbang tidak ada dipatok tetapi seikhlas mereka,” kata Edi yang dihubungi, Minggu (27/5).

Dikatakan Edi, bantuan yang diperoleh dari warga nantinya dikumpulkan untuk diberikan kepada pegawai honorer di Kecamatan Medan Kota. Sebab, pegawai honor tidak mendapatkan THR. “Kebijakan ini merupakan inisiatif kita untuk membantu pegawai honor karena tak mendapatkan THR. Selain itu, setiap tahunnya tak hanya pegawai honor tetapi anak yatim piatu juga kita berikan,” sebut mantan Camat Medan Helvetia ini.

Edi mengaku, sumbangan yang diminta kepada warga tidak ada melanggar aturan apapun. Sebab, sumbangan tersebut sifatnya sukarela dan tidak ada dipatok berapa minimal harus menyumbang. “Kalau masyarakat tidak mau menyumbang ya tidak apa-apa, karena itu sumbangan sukarela. Tapi, perlu diketahui sebenarnya kasihan pegawai honor setiap tahun tak mendapatkan THR,” terangnya.

Menyikapi langkah yang dilakukan Camat Medan Kota ini, Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar sangat menyayangkannya. Menurut Abyadi, ini sangat aneh dan lucu. “Memang dari surat edaran yang mereka sampaikan tidak ada yang salah atau melanggar aturan. Akan tetapi, sangat lucu masa pegawai negara minta THR kepada rakyat,” sebutnya.

Kantor Camat Kecamatan Medan Kota.

SUMUTPOS.CO – Camat Medan Kota Eddi Mulia Matondang memiliki cara sendiri agar tenaga honorer di kantornya mendapatkan THR. Dia mengeluarkan surat permohonan partisipasi atau bantuan kepada warganya. Surat tersebut dikeluarkan pada 14 Mei 2018 yang ditandatangani langsung Camat Medan Kota Edi Mulia Matondang, lengkap dengan stempel dan nomor IST/836.

Pada surat tersebut disebutkan, sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri 1439 H tahun 2018, maka dengan ini memohon partispasi yang sifatnya tidak terikat, untuk membantu para staf Kecamatan Medan Kota dalam rangka perayaan hari besar agama.

Camat Medan Kota Edi Mulia Matondang yang dikonfirmasi, membenarkan surat tersebut. Menurut Edi, surat permohonan bantuan tersebut tidak diberikan kepada seluruh warga yang terdapat di kecamatan tersebut. Melainkan, hanya sebagian saja dan tidak ada unsur paksaan.

“Benar adanya surat edaran itu, namun kita tidak memaksakan warga untuk menyumbang. Selain itu, bagi warga yang ingin menyumbang tidak ada dipatok tetapi seikhlas mereka,” kata Edi yang dihubungi, Minggu (27/5).

Dikatakan Edi, bantuan yang diperoleh dari warga nantinya dikumpulkan untuk diberikan kepada pegawai honorer di Kecamatan Medan Kota. Sebab, pegawai honor tidak mendapatkan THR. “Kebijakan ini merupakan inisiatif kita untuk membantu pegawai honor karena tak mendapatkan THR. Selain itu, setiap tahunnya tak hanya pegawai honor tetapi anak yatim piatu juga kita berikan,” sebut mantan Camat Medan Helvetia ini.

Edi mengaku, sumbangan yang diminta kepada warga tidak ada melanggar aturan apapun. Sebab, sumbangan tersebut sifatnya sukarela dan tidak ada dipatok berapa minimal harus menyumbang. “Kalau masyarakat tidak mau menyumbang ya tidak apa-apa, karena itu sumbangan sukarela. Tapi, perlu diketahui sebenarnya kasihan pegawai honor setiap tahun tak mendapatkan THR,” terangnya.

Menyikapi langkah yang dilakukan Camat Medan Kota ini, Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar sangat menyayangkannya. Menurut Abyadi, ini sangat aneh dan lucu. “Memang dari surat edaran yang mereka sampaikan tidak ada yang salah atau melanggar aturan. Akan tetapi, sangat lucu masa pegawai negara minta THR kepada rakyat,” sebutnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/