Menyikapi persoalan tersebut, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumut, Abdul Rahman Siregar mengharapkan kepala daerah mulai dari Gubernur Sumatera Utara, bupati dan wali kota agar dapat menggunakan kewenangannya. โKami berharap kepada kepala daerah untuk dapat memberikan THR bagi guru honor negeri, baik TK, SD, SMP, SMA dan SMK. Sebab, para guru yang berstatus PNS mendapat THR,โ kata Abdul Rahman kepada Sumut Pos, kemarin.
Ia mengaku, sangat sedih sekali apabila guru honor negeri tak mendapatkan THR. Karena, para guru adalah orang yang telah mengabdi untuk bangsa dan negara penuh ketulusan. โMereka ikhlas dengan gaji yang tidak layak. Padahal, mereka juga pejuang bangsa dalam mencerdaskan anak bangsa,โ ucapnya.
Oleh sebab itu, tambahnya, PGRI Sumut sangat berharap kepada kepala daerah dapat memberikan THR untuk guru honor maupun tenaga operator di sekolah melalui kebijakan yang nantinya diterapkan.
Sementara, Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar mengatakan, persoalan honorer yang tak mendapatkan THR bukan hal baru. Karena, sudah dari sebelum-sebelumnya atau bahkan setiap tahun. Menurut dia, sebenarnya guru honor maupun pegawai honor ditampung dalam APBD. Namun, lantaran anggaran tidak mencukupi sehingga tak mendapatkan. โDiharapkan pemerintah daerah yakni pemerintah provinsi maupun pemko/pemkab dapat mencari solusi terbaik. Untuk itu, ketika proses awal penganggaran sudah dipikirkan dan jangan hanya gaji saja tetapi menampung THR,โ ujar Abyadi.(prn/ris/adz)