26.7 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Peralihan Sarana Prasarana Olahraga Belum Diusulkan OPD

Petugas memangkas rumput Stadion Teladan, beberqapa waktu lalu.  Stadion Teladan sesuai Permen Kemenpora sejatinya dikelola Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), buakn malah dikelola Dimas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan.

SUMUTPOS.CO – Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortala) Setdako Medan mengaku belum pernah memfasilitasi usulan tentang pengelolaan saranan dan prasarana olahraga dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Artinya, memang OPD belum pernah mengusulan peralihan pengelolaan saranan dan prasarana olahraga.

Hal ini pula yang membuat sampai sekarang pengelolaan tersebut belum ditangani Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Sarana dan prasarana olahraga ini menyangkut seluruh sarana yang ada di Kota Medan, baik milik swasta maupun pemerintah. Rumusan kebijakan soal pengelolaan ini tentunya diketahui oleh OPD terkait. “Kalau Ortala hanya sebagai fasilitator apabila ada usulan dari mereka,” kata Kabag Ortala Setdako Medan Albon Sidauruk, Rabu (27/6).

Dijelaskan, melalui rumusan kebijakan tersebut, SKPD pasti memiliki dasar membuat program kerja lalu mengetahui cara mengevaluasi setiap hal yang dibuat sebelumnya. “Ortala manalah tahu semua teknis yang ada di setiap OPD. Toh sudah ada jelas regulasi dari masing-masing kementrian, tinggal menyesuaikan penjabaran tupoksi yang ada. Termasuk pengelolaan sarana dan prasarana yang memenuhi standar di Medan seperti apa,” katanya.

Termasuk, lanjutnya, hak pengelolaan Stadion Teladan, Gelanggang Remaja dan lainnya yang kabarnya sudah beralih ke instansi lain paska terbit Perwal Nomor 1/2017 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi atas Perda No 15/2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan.

Perwal tentang tupoksi menurutnya sudah berjalan sejak diterbitkan. Tinggal lagi OPD terkait harus saling berkoordinasi sehingga penerapan pelaksanaan di lapangan tidak tumpang tindih. Lebih lanjut Albon mencontohkan, dalam hal pengelolaan Stadion Teladan sesuai permen Kemenpora sejatinya dikelola Dispora.

“Norma standar prosedur yang ditetapkan oleh kementrian itukan sudah jelas. Bagaimana pengembangannya, tentu OPD terkait yang menjabarkan. Kalau di kami hanya sebatas rincian umum tupoksi saja,” terang mantan Camat Medan Baru itu.

Jika masih ada saling lempar tanggung jawab atas tupoksi ini, Albon menilai OPD terkait justru tidak menggali apa wewenang dan tupoksi yang mereka miliki sesuai ketentuan berlaku. Sebab menurutnya, rujukan dari perumusan perda maupun perwal ini sesuai UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Jadi tidak mungkin, bila ada satu OPD membentuk satu bidang lantas dibilang tidak ada tugas dalam bidang tersebut, sama artinya bidang itu tak perlu dibentuk. Ya, OPD-lah yang lebih tahu akan teknis pekerjaan di dinas mereka. Bila perlu usulkan untuk pengelolaan suatu sarana dan prasarana, maka kita siap fasilitasi dan koordinasikan dengan SKPD terkait lainnya,” katanya.

Petugas memangkas rumput Stadion Teladan, beberqapa waktu lalu.  Stadion Teladan sesuai Permen Kemenpora sejatinya dikelola Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), buakn malah dikelola Dimas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan.

SUMUTPOS.CO – Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortala) Setdako Medan mengaku belum pernah memfasilitasi usulan tentang pengelolaan saranan dan prasarana olahraga dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Artinya, memang OPD belum pernah mengusulan peralihan pengelolaan saranan dan prasarana olahraga.

Hal ini pula yang membuat sampai sekarang pengelolaan tersebut belum ditangani Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Sarana dan prasarana olahraga ini menyangkut seluruh sarana yang ada di Kota Medan, baik milik swasta maupun pemerintah. Rumusan kebijakan soal pengelolaan ini tentunya diketahui oleh OPD terkait. “Kalau Ortala hanya sebagai fasilitator apabila ada usulan dari mereka,” kata Kabag Ortala Setdako Medan Albon Sidauruk, Rabu (27/6).

Dijelaskan, melalui rumusan kebijakan tersebut, SKPD pasti memiliki dasar membuat program kerja lalu mengetahui cara mengevaluasi setiap hal yang dibuat sebelumnya. “Ortala manalah tahu semua teknis yang ada di setiap OPD. Toh sudah ada jelas regulasi dari masing-masing kementrian, tinggal menyesuaikan penjabaran tupoksi yang ada. Termasuk pengelolaan sarana dan prasarana yang memenuhi standar di Medan seperti apa,” katanya.

Termasuk, lanjutnya, hak pengelolaan Stadion Teladan, Gelanggang Remaja dan lainnya yang kabarnya sudah beralih ke instansi lain paska terbit Perwal Nomor 1/2017 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi atas Perda No 15/2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Medan.

Perwal tentang tupoksi menurutnya sudah berjalan sejak diterbitkan. Tinggal lagi OPD terkait harus saling berkoordinasi sehingga penerapan pelaksanaan di lapangan tidak tumpang tindih. Lebih lanjut Albon mencontohkan, dalam hal pengelolaan Stadion Teladan sesuai permen Kemenpora sejatinya dikelola Dispora.

“Norma standar prosedur yang ditetapkan oleh kementrian itukan sudah jelas. Bagaimana pengembangannya, tentu OPD terkait yang menjabarkan. Kalau di kami hanya sebatas rincian umum tupoksi saja,” terang mantan Camat Medan Baru itu.

Jika masih ada saling lempar tanggung jawab atas tupoksi ini, Albon menilai OPD terkait justru tidak menggali apa wewenang dan tupoksi yang mereka miliki sesuai ketentuan berlaku. Sebab menurutnya, rujukan dari perumusan perda maupun perwal ini sesuai UU No 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Jadi tidak mungkin, bila ada satu OPD membentuk satu bidang lantas dibilang tidak ada tugas dalam bidang tersebut, sama artinya bidang itu tak perlu dibentuk. Ya, OPD-lah yang lebih tahu akan teknis pekerjaan di dinas mereka. Bila perlu usulkan untuk pengelolaan suatu sarana dan prasarana, maka kita siap fasilitasi dan koordinasikan dengan SKPD terkait lainnya,” katanya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/