30.6 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Poldasu Usut Ipda M

MEDAN- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penipuan yang dilakukan Ipda M, Perwira Unit (Panit) Satlantas Polsek Percut Sei Tuan itu. Hingga kemarin, Dit Reskrimsus masih mempelajari kasus tersebut.

“Laporannya kan baru, jadi kami masih melihat, untuk menspesifikasikan kasus ini,” ujar Kepala Sub Bid PID Humas Polda Sumut MP Nainggolan kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (27/7).

Dijelaskannya, laporan para korban perusahaan multilevel marketing TV1 Ekspres tersebut, masih dalam tahap penyelidikan dengan Laporan No.STPL 494/VII/2011/SPK Poldasu tanggal 26 Juli 2011 tersebut pun, guna memastikan tindak pidananya.

Ditambahkannya, setelah spesifikasi laporan tersebut dilakukan, langkah selanjutnya adalah pemeriksaan para korban, yang melaporkan Ipda M.

“Para korban nanti akan kita mintai keterangannya, untuk mengetahui berapa kerugian yang dialaminya,” jelas MP Nainggolan.

Lebih lanjut MP Nainggolan menuturkan, pemeriksaan akan dilakukan setelah terlebih dahulu memintai keterangan para korban. “Akan kami lakukan. Kalau memang terindikasi, laporan itu sudah kuat berdasarkan keterangan korban dan barang bukti, akan dipanggil yang dilaporkan,” tegas MP Nainggolan.

Diketahui, para korban penipuan Ipda M diajak bekerjasama dalam bisnis sebuah perusahaan di TV1 Ekspres. Kepada para korban, Ipda M meminta penanaman modal minimal Rp2.600.000 per orang, dengan iming-iming akan mengembalikan modal beserta keuntungannya dalam waktu tiga bulan, Rp100 juta.

Ipda M bahkan menjanjikan, semakin banyak modal yang disetor, akan semakin banyak keuntungan yang diperoleh serta pencairannya pun akan semakin cepat. Percaya dengan bujuk rayu Ipda M, para korban pun menyetorkan sejumlah uang hingga puluhan juta rupiah kepada Ipda M.

Setelah tiga bulan berselang, para korban tak kunjung menerima sesuai yang dijanjikan Ipda M. saat didatangi dan ditagih, Ipda M terus-terusan menghindar. Dan akhirnya para korban pun menempuh jalur hukum dengan melaporkan hal itu ke Polda Sumut.

Kapolsek Percut Sei Tuan yang dikonfirmasi mengenai hal itu, tidak bersedia menjawabnya. “Kalau masalah itu, ke Polda saja,” jawabnya singkat.(ari/mag7)

MEDAN- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut akan segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penipuan yang dilakukan Ipda M, Perwira Unit (Panit) Satlantas Polsek Percut Sei Tuan itu. Hingga kemarin, Dit Reskrimsus masih mempelajari kasus tersebut.

“Laporannya kan baru, jadi kami masih melihat, untuk menspesifikasikan kasus ini,” ujar Kepala Sub Bid PID Humas Polda Sumut MP Nainggolan kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (27/7).

Dijelaskannya, laporan para korban perusahaan multilevel marketing TV1 Ekspres tersebut, masih dalam tahap penyelidikan dengan Laporan No.STPL 494/VII/2011/SPK Poldasu tanggal 26 Juli 2011 tersebut pun, guna memastikan tindak pidananya.

Ditambahkannya, setelah spesifikasi laporan tersebut dilakukan, langkah selanjutnya adalah pemeriksaan para korban, yang melaporkan Ipda M.

“Para korban nanti akan kita mintai keterangannya, untuk mengetahui berapa kerugian yang dialaminya,” jelas MP Nainggolan.

Lebih lanjut MP Nainggolan menuturkan, pemeriksaan akan dilakukan setelah terlebih dahulu memintai keterangan para korban. “Akan kami lakukan. Kalau memang terindikasi, laporan itu sudah kuat berdasarkan keterangan korban dan barang bukti, akan dipanggil yang dilaporkan,” tegas MP Nainggolan.

Diketahui, para korban penipuan Ipda M diajak bekerjasama dalam bisnis sebuah perusahaan di TV1 Ekspres. Kepada para korban, Ipda M meminta penanaman modal minimal Rp2.600.000 per orang, dengan iming-iming akan mengembalikan modal beserta keuntungannya dalam waktu tiga bulan, Rp100 juta.

Ipda M bahkan menjanjikan, semakin banyak modal yang disetor, akan semakin banyak keuntungan yang diperoleh serta pencairannya pun akan semakin cepat. Percaya dengan bujuk rayu Ipda M, para korban pun menyetorkan sejumlah uang hingga puluhan juta rupiah kepada Ipda M.

Setelah tiga bulan berselang, para korban tak kunjung menerima sesuai yang dijanjikan Ipda M. saat didatangi dan ditagih, Ipda M terus-terusan menghindar. Dan akhirnya para korban pun menempuh jalur hukum dengan melaporkan hal itu ke Polda Sumut.

Kapolsek Percut Sei Tuan yang dikonfirmasi mengenai hal itu, tidak bersedia menjawabnya. “Kalau masalah itu, ke Polda saja,” jawabnya singkat.(ari/mag7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/