31.7 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Lagi, Rampo Dilapor Kasus Penipuan Rp10,8 Miliar

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Plt Partai Demokrat Medan, Ramadhan Pohan memberikan penjelasan kepada media usai diperiksa di Poldasu, Rabu (20/7). Ramadhan Pohan diduga kasus penipuan.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Plt Partai Demokrat Medan, Ramadhan Pohan memberikan penjelasan kepada media usai diperiksa di Poldasu, Rabu (20/7). Ramadhan Pohan diduga kasus penipuan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Calon Wali Kota Medan Ramadhan Pohan seperti tak henti menerima cobaan. Betapa tidak, politisi Partai Demokrat itu diduga sebagai terlapor dalam dua kasus yang sedang ditangani Polda Sumut.

Ramadhan sebagai terlapor pada kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Pertama, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp4,5 miliar. Dalam kasus itu, Rampo (sapaan akrab Ramadhan Pohan) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut.

Kasus kedua, Rampo juga terlapor atas kasus dugaan dan penggelapan senilai Rp10,8 miliar. Di kasus kedua ini, polisi masih melakukan penyelidikan.

Bahkan, polisi juga akan menetapkannya sebagai tersangka dalam waktu dekat ini. Sinyal penetapan tersangka itu dalam kasus kedua, diutarakan Kasubdit II/Harta Benda dan Tanah Bangunan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Frido Situmorang. “Akan kita naikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Frido, Rabu (27/7).

Namun, Frido tak menyebutkan secara rinci kapan soal penetapan status tersangka tersebut. Menurut dia, penyidik juga akan memanggil Rampo setelah penetapan status tersangka.

Dia menambahkan, pihaknya juga pernah memanggil Rampo sebagai saksi untuk diperiksa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp10,8 miliar tersebut. Sebelum status tersangka disematkan kepada Rampo, polisi juga lebih dulu akan melaksanakan gelar perkara.”Minggu-minggu ini, gelar perkara dilaksanakan,” tambah Frido.

Kasus penipuan dan penggelapan Rp10,8 ini berdasarkan laporan RH Br Simanjuntak, warga Jalan Sei Serayu, Medan. Kasus pertama yang menjerat Ramadhan sebagai tersangka berdasarkan laporan Laurenz H Hamonagan Sianipar. Pelapor merupakan putra RH Br Simanjuntak.

Di laporan pertama, tak hanya Ramadhan yang ditetapkan tersangka. Linda Panjaitan pun ditetapkan tersangka. Soalnya, kata Frido, Linda berperan aktif mengenalkan RP dengan korban dalam kasus Rp4,5 miliar tersebut.”RP (awalnya) tidak kenal dengan korban,” tandas Frido. (ted)

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Plt Partai Demokrat Medan, Ramadhan Pohan memberikan penjelasan kepada media usai diperiksa di Poldasu, Rabu (20/7). Ramadhan Pohan diduga kasus penipuan.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Plt Partai Demokrat Medan, Ramadhan Pohan memberikan penjelasan kepada media usai diperiksa di Poldasu, Rabu (20/7). Ramadhan Pohan diduga kasus penipuan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Calon Wali Kota Medan Ramadhan Pohan seperti tak henti menerima cobaan. Betapa tidak, politisi Partai Demokrat itu diduga sebagai terlapor dalam dua kasus yang sedang ditangani Polda Sumut.

Ramadhan sebagai terlapor pada kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Pertama, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp4,5 miliar. Dalam kasus itu, Rampo (sapaan akrab Ramadhan Pohan) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut.

Kasus kedua, Rampo juga terlapor atas kasus dugaan dan penggelapan senilai Rp10,8 miliar. Di kasus kedua ini, polisi masih melakukan penyelidikan.

Bahkan, polisi juga akan menetapkannya sebagai tersangka dalam waktu dekat ini. Sinyal penetapan tersangka itu dalam kasus kedua, diutarakan Kasubdit II/Harta Benda dan Tanah Bangunan, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, AKBP Frido Situmorang. “Akan kita naikkan statusnya menjadi tersangka,” kata Frido, Rabu (27/7).

Namun, Frido tak menyebutkan secara rinci kapan soal penetapan status tersangka tersebut. Menurut dia, penyidik juga akan memanggil Rampo setelah penetapan status tersangka.

Dia menambahkan, pihaknya juga pernah memanggil Rampo sebagai saksi untuk diperiksa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp10,8 miliar tersebut. Sebelum status tersangka disematkan kepada Rampo, polisi juga lebih dulu akan melaksanakan gelar perkara.”Minggu-minggu ini, gelar perkara dilaksanakan,” tambah Frido.

Kasus penipuan dan penggelapan Rp10,8 ini berdasarkan laporan RH Br Simanjuntak, warga Jalan Sei Serayu, Medan. Kasus pertama yang menjerat Ramadhan sebagai tersangka berdasarkan laporan Laurenz H Hamonagan Sianipar. Pelapor merupakan putra RH Br Simanjuntak.

Di laporan pertama, tak hanya Ramadhan yang ditetapkan tersangka. Linda Panjaitan pun ditetapkan tersangka. Soalnya, kata Frido, Linda berperan aktif mengenalkan RP dengan korban dalam kasus Rp4,5 miliar tersebut.”RP (awalnya) tidak kenal dengan korban,” tandas Frido. (ted)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/