32.8 C
Medan
Saturday, April 27, 2024

Ramadhan Pohan Kembali Diperiksa

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Plt Partai Demokrat Medan, Ramadhan Pohan memberikan penjelasan kepada media usai diperiksa di Poldasu, Rabu (20/7). Ramadhan Pohan diduga kasus penipuan.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Plt Partai Demokrat Medan, Ramadhan Pohan memberikan penjelasan kepada media usai diperiksa di Poldasu, Rabu (20/7). Ramadhan Pohan diduga kasus penipuan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Politisi Partai Demokrat, Ramadhan Pohan (RP) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp15,3 miliar, kembali diperiksa penyidik Subdit II/Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Senin (29/8). Itu dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas yang dianggap jaksa masih belum lengkap atau P-19.

“RP kembali kita periksa hari ini (kemarin, red) untuk melengkapi berkas, sesuai petunjuk jaksa. Karena sebelumnya P-19,” kata Kasubdit II/Harda-Bangtah, AKBP Frido Situmorang.

Menurut dia, pemeriksaan RP itu untuk melengkapi BAP kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp4,5 miliar yang dilaporkan Laurenz Henri Sianipar. “BAP ini untuk kasus penggelapan yang dilaporkan Lauren,” tambahnya.

Lantas bagaimana dengan perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp10,8 miliar yang dilaporkan oleh RH Boru Simanjuntak? Padahal, Ramadhan juga telah ditetapkan tersangka.

Menurut Frido, mantan calon Wali Kota Medan tak terpilih itu akan diperiksa pekan ini juga terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan senilai Rp10,8 miliar. Kendati begitu, Ramadhan belum juga ditahan.

“Mungkin kamis akan kami periksa untuk kasus penipuan dan penggelapan Rp10,8 miliar,” tandasnya.

Sebelumnya, massa Gerakan Pemuda Untuk Keadilan Rakyat (GPUKR) Sumatera Utara (Sumut), mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) segera menahan mantan calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan. Sebab, Ramadan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp15,3 miliar.

“Penegakan hukum terkesan tebang pilih, hanya tajam ke bawah. Padahal, jika ditelisik tentang NKRI yang berazaskan Pancasila, setiap warga negara sama kedudukannya di mata hukum. Disayangkan sekali jika hal tersebut menjadi sebuah kebenaran, sehingga citra hukum seakan tercoreng kembali,” teriak Koordinator GPUKR Sumut, Fandy Ginting.

Puluhan massa itu juga meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk memerintahkan Kapolda Sumut Irjen Pol R Budi Winarso segera menangkap dan menahan tersangka Ramadhan Pohan. Pasalnya, kata Fandy, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat telah telah ditangkap dan dijemput paksa dari Jakarta.

Kanit Subdit II/Harda-Bangtah, Kompol RA Purba menemui massa. Kata dia, pihaknya tengah melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Ramadhan Pohan, setelah dikembalikan jaksa karena belum lengkap (P-19).

“Kita sedang melengkapi berkas tersangka karena P-19. Setelah itu kita limpahkan kembali ke jaksa,” kata Purba.

Ramadhan Pohan dilaporkan oleh Laurenz Sianipar dan ibunya RH Boru Simanjuntak karena diduga telah menipu kedua korban sebesar Rp15,3 miliar untuk keperluan Pilkada Kota Medan lalu. (ted/azw)

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Plt Partai Demokrat Medan, Ramadhan Pohan memberikan penjelasan kepada media usai diperiksa di Poldasu, Rabu (20/7). Ramadhan Pohan diduga kasus penipuan.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Plt Partai Demokrat Medan, Ramadhan Pohan memberikan penjelasan kepada media usai diperiksa di Poldasu, Rabu (20/7). Ramadhan Pohan diduga kasus penipuan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Politisi Partai Demokrat, Ramadhan Pohan (RP) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp15,3 miliar, kembali diperiksa penyidik Subdit II/Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Senin (29/8). Itu dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas yang dianggap jaksa masih belum lengkap atau P-19.

“RP kembali kita periksa hari ini (kemarin, red) untuk melengkapi berkas, sesuai petunjuk jaksa. Karena sebelumnya P-19,” kata Kasubdit II/Harda-Bangtah, AKBP Frido Situmorang.

Menurut dia, pemeriksaan RP itu untuk melengkapi BAP kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp4,5 miliar yang dilaporkan Laurenz Henri Sianipar. “BAP ini untuk kasus penggelapan yang dilaporkan Lauren,” tambahnya.

Lantas bagaimana dengan perkembangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp10,8 miliar yang dilaporkan oleh RH Boru Simanjuntak? Padahal, Ramadhan juga telah ditetapkan tersangka.

Menurut Frido, mantan calon Wali Kota Medan tak terpilih itu akan diperiksa pekan ini juga terkait kasus dugaan penggelapan dan penipuan senilai Rp10,8 miliar. Kendati begitu, Ramadhan belum juga ditahan.

“Mungkin kamis akan kami periksa untuk kasus penipuan dan penggelapan Rp10,8 miliar,” tandasnya.

Sebelumnya, massa Gerakan Pemuda Untuk Keadilan Rakyat (GPUKR) Sumatera Utara (Sumut), mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) segera menahan mantan calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan. Sebab, Ramadan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp15,3 miliar.

“Penegakan hukum terkesan tebang pilih, hanya tajam ke bawah. Padahal, jika ditelisik tentang NKRI yang berazaskan Pancasila, setiap warga negara sama kedudukannya di mata hukum. Disayangkan sekali jika hal tersebut menjadi sebuah kebenaran, sehingga citra hukum seakan tercoreng kembali,” teriak Koordinator GPUKR Sumut, Fandy Ginting.

Puluhan massa itu juga meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk memerintahkan Kapolda Sumut Irjen Pol R Budi Winarso segera menangkap dan menahan tersangka Ramadhan Pohan. Pasalnya, kata Fandy, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat telah telah ditangkap dan dijemput paksa dari Jakarta.

Kanit Subdit II/Harda-Bangtah, Kompol RA Purba menemui massa. Kata dia, pihaknya tengah melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka Ramadhan Pohan, setelah dikembalikan jaksa karena belum lengkap (P-19).

“Kita sedang melengkapi berkas tersangka karena P-19. Setelah itu kita limpahkan kembali ke jaksa,” kata Purba.

Ramadhan Pohan dilaporkan oleh Laurenz Sianipar dan ibunya RH Boru Simanjuntak karena diduga telah menipu kedua korban sebesar Rp15,3 miliar untuk keperluan Pilkada Kota Medan lalu. (ted/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/