33 C
Medan
Friday, May 3, 2024

PD RPH Soroti Transaksi Timbang Taksir

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
HEWAN QURBAN_Pelaku usaha penjualan hewan kurban, memberi rumput hewan dagangannya dikawasan Polonia Medan, Minggu, Minggu (20/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Kota Medan sudah melakukan pengawasan dan pengamatan langsung di beberapa lokasi terhadap kondisi hewan kurban, menjelang Idul Adha pada Jumat (1/9). Dari hasil kunjungan dan pengawasan ke berbagai peternak sapi maupun kambing itu, ada satu hal yang menjadi sorotan PD RPH.

“Ada satu hal yang kita soroti, di mana sampai saat ini transaksi hewan kurban ini sistemnya mayoritas timbang taksir (prediksi) bukan timbang bobot. Sebab berdasarkan hukum dagang syariat Islam, tidak ada namanya ditaksir-taksir,” kata Direktur Utama PD RPH Kota Medan Isfan F Fachruddin kepada Sumut Pos, Minggu (27/8).

Ke depan pihaknya harapkan sistem dagang ataupun traksaksi seperti ini tidak diterapkan lagi, apalagi mengingat untuk event keagamaan (Idul Adha).  “Harusnya tidak boleh ditaksir begitu, dan memakai dasar dagang sesuai syariat Islam. Mudah-mudahan saya salah menilai ini,” ungkapnya.

Sistem ini diakui Isfan sudah lama berlangsung, terkhusus di Sumut. Di mana idealnya tidak memakai sistem dimaksud, melainkan timbang kilo atau bobot hewan. “Kenapa sapi impor banyak timbang kilo? Nah, dari total kilo daging yang ada itu dikalikan sesuai harganya. Saya lihat tidak ada berkah melalui sistem timbang taksir ini. Yang tertipu adalah peternak dan pengepul, dan yang menang (untung) itu agen. Konsumen juga dirugikan di situ,” papar pria berkacamata itu.

Pihaknya berencana memfasilitasi masalah ini, dengan membuat suatu kesepakatan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan juga Pemko Medan agar di masa mendatang tidak memakai transaksi timbang taksir. “Boleh saja ini sudah membudaya namun kalau tidak sesuai syariat harus kita dobrak. Selama tidak bertentangan dengan tupoksi dan kewenangan yang dimiliki, kami siap memfasilitasi permasalahan ini,” tegas Isfan.

Jajaran PD RPH sudah keliling sampai ke daerah Tigapanah, Karo, Sumut untuk mengecek kondisi kesehatan hewan kurban. Di situ pihaknya juga turut mengimbau kepada seluruh peternak, agar tidak lupa menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). “Ya, kita juga sudah kerjasama dengan Dinas Pertanian dan Perikanan

Kota Medan, di mana mereka ada membuat tim untuk mengecek kesehatan hewan kurban di lapangan. Kami pun sudah melakukan pemantauan ke daerah sekitar Medan seperti Saintis untuk melihat kondisinya, termasuk ke wilayah sekitar Kota Binjai. Kita mengimbau semuanya menyertakan SKKH,” sebutnya.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
HEWAN QURBAN_Pelaku usaha penjualan hewan kurban, memberi rumput hewan dagangannya dikawasan Polonia Medan, Minggu, Minggu (20/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Kota Medan sudah melakukan pengawasan dan pengamatan langsung di beberapa lokasi terhadap kondisi hewan kurban, menjelang Idul Adha pada Jumat (1/9). Dari hasil kunjungan dan pengawasan ke berbagai peternak sapi maupun kambing itu, ada satu hal yang menjadi sorotan PD RPH.

“Ada satu hal yang kita soroti, di mana sampai saat ini transaksi hewan kurban ini sistemnya mayoritas timbang taksir (prediksi) bukan timbang bobot. Sebab berdasarkan hukum dagang syariat Islam, tidak ada namanya ditaksir-taksir,” kata Direktur Utama PD RPH Kota Medan Isfan F Fachruddin kepada Sumut Pos, Minggu (27/8).

Ke depan pihaknya harapkan sistem dagang ataupun traksaksi seperti ini tidak diterapkan lagi, apalagi mengingat untuk event keagamaan (Idul Adha).  “Harusnya tidak boleh ditaksir begitu, dan memakai dasar dagang sesuai syariat Islam. Mudah-mudahan saya salah menilai ini,” ungkapnya.

Sistem ini diakui Isfan sudah lama berlangsung, terkhusus di Sumut. Di mana idealnya tidak memakai sistem dimaksud, melainkan timbang kilo atau bobot hewan. “Kenapa sapi impor banyak timbang kilo? Nah, dari total kilo daging yang ada itu dikalikan sesuai harganya. Saya lihat tidak ada berkah melalui sistem timbang taksir ini. Yang tertipu adalah peternak dan pengepul, dan yang menang (untung) itu agen. Konsumen juga dirugikan di situ,” papar pria berkacamata itu.

Pihaknya berencana memfasilitasi masalah ini, dengan membuat suatu kesepakatan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan juga Pemko Medan agar di masa mendatang tidak memakai transaksi timbang taksir. “Boleh saja ini sudah membudaya namun kalau tidak sesuai syariat harus kita dobrak. Selama tidak bertentangan dengan tupoksi dan kewenangan yang dimiliki, kami siap memfasilitasi permasalahan ini,” tegas Isfan.

Jajaran PD RPH sudah keliling sampai ke daerah Tigapanah, Karo, Sumut untuk mengecek kondisi kesehatan hewan kurban. Di situ pihaknya juga turut mengimbau kepada seluruh peternak, agar tidak lupa menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). “Ya, kita juga sudah kerjasama dengan Dinas Pertanian dan Perikanan

Kota Medan, di mana mereka ada membuat tim untuk mengecek kesehatan hewan kurban di lapangan. Kami pun sudah melakukan pemantauan ke daerah sekitar Medan seperti Saintis untuk melihat kondisinya, termasuk ke wilayah sekitar Kota Binjai. Kita mengimbau semuanya menyertakan SKKH,” sebutnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/