MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan akhirnya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Tamin Sukardi, dalam perkara penyelewengan lahan milik PTPN II seluas 106 hektar di Desa Helvetia. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut Tamin Sukardi dihukum 10 tahun penjara.
Hukuman itu dibacakan Ketua majelis hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/8). Namun, dalam menjatuhkan putusan itu, majelis hakim berbeda pendapat (dissenting opinion).
Ketua majelis hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dan hakim anggota I, Sontan Merauke Sinaga menyatakan, Tamin terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana sesuai dakwaan primair.
Sementara hakim anggota II, Merry Purba berpendapat, dakwaan tidak terbukti. Salahsatu alasannya, objek yang dijual Tamin bukan lagi milik negara, karena sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dua hakim lain berpandangan aset itu masih milik negara karena belum dihapusbukukan.
Majelis memutuskan dengan suara terbanyak dan Tamin dinyatakan terbukti bersalah. “Menyatakan terdakwa Tamin Sukardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dakwaan primair. Dua, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun,” kata Wahyu.
Selain hukuman penjara, Tamin Sukardi juga didenda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp132.468.197.742. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Seandainya hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar kerugian negara, maka dia harus menjalani pidana penjara selama 2 tahun.
Meski Tamin dinyatakan bersalah, hak penguasaan lahan yang dijual Tamin tidak disita negara. Tanah seluas 20 hektare dan 32 hektare di Pasar IV Helvetia, Labuhan Deli, Deliserdang (bagian dari 126 hektare yang awalnya dikuasai PT Erni Putra Terari) hak penguasaannya diserahkan pada PT Erni Putra Terari. Perusahaan ini yang digunakan Tamin untuk menjual 106 hektare lahan ke PT Agung Cemara Reality.
Sementara hak penguasaan 74 hektare di Pasar IV Desa Helvetia, yang juga bagian dari 126 hektare yang awalnya dikuasai PT Erni Putra Terari kemudian dialihkan ke PT Agung Cemara Reality tetap dalam penguasaan PT Agung Cemara Realty sebesar Rp236.250.000.000.
“Dengan kewajiban hukum untuk membayar kekurangan pembayaran dan melunasinya kepada terdakwa Tamin Sukardi bertindak sebagai kuasa Direktur PT Erni Putra Terari untuk selanjutnya disetor ke kas negara sebagai bagian dari uang pengganti kerugian negara,” ucap Wahyu.
Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Salman meminta agar Tamin dihukum 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti kerugian negara Rp132.468.197.742 miliar, sedangkan lahan 74 hektare di Pasar IV Desa Helvetia, dituntut untuk dirampas oleh negara.