26 C
Medan
Sunday, June 30, 2024

Penyidik Buang Badan Ditanya Soal Berkas Kompol Elisabeth

MEDAN- Hingga kemarin (27/9) berkas penganiaya pembantu rumah tangga dengan tersangka  Kompol Elisabeth dan adiknya Ande masih belum lengkap (P19).  Kasubbid Pengelola Informasi dan Data (PID) Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, mengaku tidak tahu apa saja yang harus dilengkapi penyidik yang menangani kasus tersebut.  “P19 berkasnya, berarti masih ada yang harus dilengkapi penyidik,” terang  Nainggolan.  Menurut Nainggolan mengatakan berkas penganiayan tersebut sekitar tiga hari lalu dikembalikan pihak jaksa.

Sementara itu Kanit UPPA Reskrimum Polda Sumut Kompol Siska, yang menangani kasus tersebut, saat mau dikonfirmasi Sumut Pos  terkait dikembalikannya berkas Kompol Elisabet terkesan tertutup dan malah mengatakan, “Kok asyik kasus Kompol Elisabeth aja yang ditanya, apa nggak ada kasus-kasus lain. Tanya aja langsung ke Humas,” ujar Siska  sambil melintas di depan ruang Humas Polda Sumut. Sebelumnya berkas tersangka kasus penganiaya dua pembantu rumah tangga tersebut, telah dikirim penyidik Reskrimum Polda Sumut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabu (6/9) lalu.  Sekadar mengingatkan, Ngatinem (56), warga Kampung Manggelaten, Magelang, dan Ropiah (14) warga Kampung Kaleng Pandan Brebes, melaporkan tindakan penganiayaan dilakukan majikannya Kompol Elisabeth.

Kedua korban membuat laporan di Mapolda Sumut, Jumat (16/6) didampingi Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Keadilan (LBH APIK) Medan.(mag-5)

MEDAN- Hingga kemarin (27/9) berkas penganiaya pembantu rumah tangga dengan tersangka  Kompol Elisabeth dan adiknya Ande masih belum lengkap (P19).  Kasubbid Pengelola Informasi dan Data (PID) Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, mengaku tidak tahu apa saja yang harus dilengkapi penyidik yang menangani kasus tersebut.  “P19 berkasnya, berarti masih ada yang harus dilengkapi penyidik,” terang  Nainggolan.  Menurut Nainggolan mengatakan berkas penganiayan tersebut sekitar tiga hari lalu dikembalikan pihak jaksa.

Sementara itu Kanit UPPA Reskrimum Polda Sumut Kompol Siska, yang menangani kasus tersebut, saat mau dikonfirmasi Sumut Pos  terkait dikembalikannya berkas Kompol Elisabet terkesan tertutup dan malah mengatakan, “Kok asyik kasus Kompol Elisabeth aja yang ditanya, apa nggak ada kasus-kasus lain. Tanya aja langsung ke Humas,” ujar Siska  sambil melintas di depan ruang Humas Polda Sumut. Sebelumnya berkas tersangka kasus penganiaya dua pembantu rumah tangga tersebut, telah dikirim penyidik Reskrimum Polda Sumut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rabu (6/9) lalu.  Sekadar mengingatkan, Ngatinem (56), warga Kampung Manggelaten, Magelang, dan Ropiah (14) warga Kampung Kaleng Pandan Brebes, melaporkan tindakan penganiayaan dilakukan majikannya Kompol Elisabeth.

Kedua korban membuat laporan di Mapolda Sumut, Jumat (16/6) didampingi Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia Keadilan (LBH APIK) Medan.(mag-5)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/