MEDAN-Enam personel polisi yang bertugas di satuan Brigadir Mobile (Brimob) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) dipecat secara tidak hormat. Mereka kini menjadi masyarakat sipil biasa dan tidak lagi bekerja di institusi kepolisian. Upacara Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) berlangsung di Lapangan Brimobdasu Jalan KH Wahid Hasyim Medan, Kamis (27/9) pagi dipimpin langsung Kasat Brimobdasu Poldasu, Kombes Pol Setyo Boedi.
Masing masing personel yang dipecat bernama, Bripka Hariadi, Briptu Indra Hidayat Siahaan, Bripda Erwansyah, Bripka Kristian Pane, Briptu Haposan Purba dan Briptu Zulfika Afwan. Namun, dalam upacara itu hanya dua personel yang datang menghadiri upacara PTDH.
Kepala Satuan Brimobdasu, Kombes Pol Setyo Boedi mengatakan, secara umum kesalahan anggotanya itu karena mangkir saat menjalankan tugas. Selain itu, personel yang dipecat juga telah terbukti melakukan tindak pidana perampokan.
“Sudah ada aturan-aturan yang mengharuskan kita untuk melaksanakan PTDH. Ada yang 30 hari berturut-turut tidak hadir bertugas, dan ada yang terbukti melakukan tindak pidana yang telah dijatuhi hukuman dari pengadilan,” ujarnya, Kamis (27/9).
Setyo mengatakan, dua personel yang datang dalam PTDH itu adalah Bripka Hariadi dan Briptu Indra Hidayat Siahaan.
“Kalau Bripda Erwansyah dipecat akibat terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI no 1 tahun 2003, yaitu meninggalkan wilayah tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut sejak 1 Desember 2010 sampai 16 Februari 2012 atau selama 445 hari kerja,” bebernya.
Sementara itu, Bripka Kristian Pane, Briptu Haposan Purba dan Briptu Zulfika Afwan dipecat karena terbukti melanggar ketentuan pasal 12 ayat 1 huruf (a) PP RI no 1 tahun 2003, yaitu anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat dari kedinasan bila dipidana penjara.
Dikatakannya, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pertimbangan pejabat berwenang, tidak dapat dipertahankan untuk berdinas (melakukan pencurian dengan kekerasan secara bersama-sama dan berdasarkan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Medan no 593/Pid/2010/PT-Mdn tanggal 23 Agustus 2010 dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. “Personel Brimob tidak ada yang kebal hukum. Jika melakukan kesalahan, pasti akan diberikan sanksi,” tegas Kombes Setyo.
Dijelaskannya, enam personil yang dikenakan PTDH, masing-masing tidak karena tidak masuk kerja dan tiga lainnya terlibat perampokan.
“Dengan kegiatan upacara PTDH seperti ini, diharap menjadi contoh bagi anggota lain agar selalu bersikap baik dan menaati disiplin berlaku. Juga disampaikan, kemampuan yang dimiliki jangan sampai digunakan untuk melakukan kejahatan karena akan berdampak pada sanksi lebih berat,” tukasnya.
Diungkapkannya, tuntutan tugas kepolisian semakin banyak dan kompleks sesuai situasi. Hal ini secara otomatis menuntut personel meningkatkan kinerja.
“Hindari perbuatan melanggar disiplin kepolisian, tindak pidana atau melanggar hukum agar tugas lancar, sebab setiap perbuatan akan menerima konsekuensi sesuai yang dilakukan,” ungkapnya.
Kepada personel yang dikenakan PTDH, dikatakan Kombes Setyo karena mungkin saat bertugas khilaf dan terlena sehingga terjerumus berbuat kesalahan. “Meski demikian, diharap terus menjalin hubungan baik dengan satuan ini,” pungkasnya. (mag-12)
[table caption=”Nama Brimob yang Dipecat” ai=”1″]
Bripka Hariadi
Briptu Indra Hidayat Siahaan
Bripda Erwansyah
Bripka Kristian Pane
Briptu Haposan Purba
Briptu Zulfika Afwan
[/table]