26 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

MSDC Disebut Produk Mubazir, Hanya Untungkan Oknum

Diberitakan, Komisi A DPRD Medan masih konsisten mengawal keberadaan MSDC di Jalan Bilal Ujung. Bahkan dalam waktu dekat, komisi yang membidangi persoalan pemerintahan dan hukum itu akan menjadwal pemanggilan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan.

“Ya, Komisi A mau jadwal RDP (rapat dengar pendapat) dengan Disdik. Setelah rapat internal, segera akan kami jadwalkan,” kata anggota Komisi A Mulia Asri Rambe kepada Sumut Pos, baru-baru ini.

Pemanggilan ini bertujuan ingin kroscek terkait penerbitan izin MSDC oleh Disdik Kota Medan. “Tentu mereka (Disdik) punya arsip dan kapan tanggal diterbitkan izin itu. Sebab dari izin yang kita lihat, itu diterbitkan April 2016, sedangkan MSDC beroperasi sejak April 2011,” ujarnya.

Bila kebenaran tersebut terungkap, maka bukan tidak mungkin izin dimaksud dapat dibekukan. “Kalau ternyata ada manipulasi data, bisa saja (izin) MSDC dibekukan,” kata Bayek-sapaan akrab Mulia Asri Rambe.

Dia menambahkan, Bidang Pendidikan Nonformal Informal (PNFI) Disdik Medan merupakan pemberi izin setiap pemohon, termasuk MSDC. “Ini yang akan kami cek ulang lagi ke Kabid PNFI,” katanya seraya menegaskan pihaknya dalam hal ini hanya ingin menegaskan soal legalitas MSDC, sebab masyarakat juga yang akan dirugikan dalam hal kepengurusan SIM.

“Ini semata-mata agar masyarakat tidak tertipu. Kita juga tidak mau menebak-nebak kepercayaan masyarakat luntur terhadap MSDC. Makanya kita ingin meluruskan. Apalagi MSDC tidak mampu menunjukkan izin dari Lemdikpol, seperti yang kita mintakan sebelumnya,” pungkas politisi Golkar itu. (prn/azw)

Diberitakan, Komisi A DPRD Medan masih konsisten mengawal keberadaan MSDC di Jalan Bilal Ujung. Bahkan dalam waktu dekat, komisi yang membidangi persoalan pemerintahan dan hukum itu akan menjadwal pemanggilan kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan.

“Ya, Komisi A mau jadwal RDP (rapat dengar pendapat) dengan Disdik. Setelah rapat internal, segera akan kami jadwalkan,” kata anggota Komisi A Mulia Asri Rambe kepada Sumut Pos, baru-baru ini.

Pemanggilan ini bertujuan ingin kroscek terkait penerbitan izin MSDC oleh Disdik Kota Medan. “Tentu mereka (Disdik) punya arsip dan kapan tanggal diterbitkan izin itu. Sebab dari izin yang kita lihat, itu diterbitkan April 2016, sedangkan MSDC beroperasi sejak April 2011,” ujarnya.

Bila kebenaran tersebut terungkap, maka bukan tidak mungkin izin dimaksud dapat dibekukan. “Kalau ternyata ada manipulasi data, bisa saja (izin) MSDC dibekukan,” kata Bayek-sapaan akrab Mulia Asri Rambe.

Dia menambahkan, Bidang Pendidikan Nonformal Informal (PNFI) Disdik Medan merupakan pemberi izin setiap pemohon, termasuk MSDC. “Ini yang akan kami cek ulang lagi ke Kabid PNFI,” katanya seraya menegaskan pihaknya dalam hal ini hanya ingin menegaskan soal legalitas MSDC, sebab masyarakat juga yang akan dirugikan dalam hal kepengurusan SIM.

“Ini semata-mata agar masyarakat tidak tertipu. Kita juga tidak mau menebak-nebak kepercayaan masyarakat luntur terhadap MSDC. Makanya kita ingin meluruskan. Apalagi MSDC tidak mampu menunjukkan izin dari Lemdikpol, seperti yang kita mintakan sebelumnya,” pungkas politisi Golkar itu. (prn/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru