24 C
Medan
Sunday, February 23, 2025
spot_img

Tiga Tersangka Korupsi Bank Sumut DPO, Ini Fotonya

Sebelumnya, Kejati Sumut sudah melimpahkan berkas perkara dua tersangka dugaan korupsi pengadaan kenderaan opersional Bank Sumut ke Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (20/9). Berkas kedua tersangka itu, yakni? Mantan Direktur Operasional Bank Sumut M Yahya, dan mantan Asisten III Divisi Umum Bank Sumut M Jefri Sitindaon. Dengan ini, kedua pejabat tinggi Bank Orange itu, akan segera diadili dalam waktu ini di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Setelah berkas dinyatakan P-21. Selanjutnya, disusun surat dakwaan hingga rampung dan dilimpahkan ke Pengadilan. Kini, kita menunggu penetapan jadwal,” kata Bobbi.

Sementara itu, keduanya sudah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IA Tanjunggusta Medan. Selain itu, Bobbi menjelaskan sudah mempersiapkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumut.

“Tim jaksa penuntut umum (JPU) sudah disiapkan untuk mengadili kedua tersangka itu,” sebutnya.

Sedangkan dalam kasus ini, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kendaraan operasional dinas di Bank Sumut, senilai Rp18 miliar, yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013. Namun, pada kasus ini kerugian negara sesuai dengan tim auditor akuntan publik, mencapai Rp10,8 miliar. “Untuk tim auditornya kita menggunakan tim auditor akuntan publik dari Jawa,” jelas Bobbi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dugaan korupsi proyek pengadaan kendaraan operasional dinas di Bank Sumut, senilai Rp18 miliar, yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013.

Dimana, dalam penyidikan tersebut, penyidik Kejati Sumut mengusut kasus dugaan korupsi di Bank berplat merah itu, pada pengadaan kendaraan operasional sebanyak 294 unit. Dari 294 unit kendaraan bermotor, terdapat 6 jenis mobil mewah dalam pengadaan kendaraan dinas itu, yakni Camry, Pajero Sport, Innova, Toyota Rush, Avanza dan Xenia.(gus/azw)

Sebelumnya, Kejati Sumut sudah melimpahkan berkas perkara dua tersangka dugaan korupsi pengadaan kenderaan opersional Bank Sumut ke Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (20/9). Berkas kedua tersangka itu, yakni? Mantan Direktur Operasional Bank Sumut M Yahya, dan mantan Asisten III Divisi Umum Bank Sumut M Jefri Sitindaon. Dengan ini, kedua pejabat tinggi Bank Orange itu, akan segera diadili dalam waktu ini di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Setelah berkas dinyatakan P-21. Selanjutnya, disusun surat dakwaan hingga rampung dan dilimpahkan ke Pengadilan. Kini, kita menunggu penetapan jadwal,” kata Bobbi.

Sementara itu, keduanya sudah dilakukan penahanan di Rutan Kelas IA Tanjunggusta Medan. Selain itu, Bobbi menjelaskan sudah mempersiapkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumut.

“Tim jaksa penuntut umum (JPU) sudah disiapkan untuk mengadili kedua tersangka itu,” sebutnya.

Sedangkan dalam kasus ini, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kendaraan operasional dinas di Bank Sumut, senilai Rp18 miliar, yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013. Namun, pada kasus ini kerugian negara sesuai dengan tim auditor akuntan publik, mencapai Rp10,8 miliar. “Untuk tim auditornya kita menggunakan tim auditor akuntan publik dari Jawa,” jelas Bobbi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dugaan korupsi proyek pengadaan kendaraan operasional dinas di Bank Sumut, senilai Rp18 miliar, yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013.

Dimana, dalam penyidikan tersebut, penyidik Kejati Sumut mengusut kasus dugaan korupsi di Bank berplat merah itu, pada pengadaan kendaraan operasional sebanyak 294 unit. Dari 294 unit kendaraan bermotor, terdapat 6 jenis mobil mewah dalam pengadaan kendaraan dinas itu, yakni Camry, Pajero Sport, Innova, Toyota Rush, Avanza dan Xenia.(gus/azw)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/