26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Apotek yang Jual PCC Bisa Dicabut Izinnya

Dengan demikian, Amin mengaku kalau obat yang ilegal, di luar dari jangkauan pihaknya. Begitu juga dengan penjual yang bukan anggota GP Farmasi Sumut, disebut Amin di luar jangkauan pihaknya. Namun, diakui Amin jika obat yang ilegal masih ada yang lolos dan bisa beredar yang dicontohkannya seperti narkoba.

Amin mengimbau pelaku usaha Farmasi untuk membeli lalu menjual obat yang dari tempat resmi dan kredibel. Disebutnya, peran pelaku usaha Farmasi sangat penting. Dikatakan Amin, obat yang resmi saja bila salah bisa jadi racun. Oleh karena itu, ditegaakan Amin peran dan juga pengetahuan pelaku usaha farmasi, sangat dibutuhkan.”Kenapa harus jual obat yang demikian. Sejak ijin edar PCC dicabut, saya sudah tidak pernah lagi lihat obat itu. Makanya saya kaget ketika kasus ini muncul, ” tandas Amin.

Sebelumnya, Kepala BBPOM Sumut, Sacramento Tarigan mengaku mengapresiasi temuan PCC dan penindakan terhadap pelaku, Apotek Gunung Mas. Disebutnya, pada tahun 2015, BBPOM Sumut juga pernah menemukan sebanyak 15.900 tablet pada sarana tersebut. Dikatakannya, saat itu sudah dilakukan penindakan oleh pihaknya.

“Tapi ternyata mereka mengulang kembali kejahatannya. Sehingga sangat wajar dilakukan penindakan lebih tegas. Semoga penindakan kali akan mendapat ganjaran yg lebih berefek jera, ” ujarnya.

Selain itu, Sacramento berharap agar untuk kasus yang seserius dan sangat merugikan masyarakat , kiranya Pemda melalui Dinas otoritas pemberi izin, juga segera melakukan penindakan, seperti pencabutan izin sarana. Begitu juga Asosiasi Profesi diharapnya juga segera mrmberikan sanksi dengan mencabut izin praktek Personel penyandang profesi di sarana tersebut.

“Kami juga akan intens melakukan pengembangan dan pendalaman kasus, terutama pada seluruh pihak dan sarana legal terkait. Kami tegaskan, meskipun pihak atau sarananya legal, BBPOM akan melakukan tindakan hukum, bilamana mereka terlibat pengedaran obat ilegal dan penyalahgunaan obat, ” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan 2.130 pil PCC. Diketahui, peredaran pil yang kemudian dikategorikan berbahaya ini sudah berlangsung lama.

Untuk diketahui, pil PCC sempat menghebohkan masyarakat di Indonesia beberapa waktu dan menjadi viral setelah hampir 60 orang seperti di Kendari, Sulawesi Tenggara, terpaksa dilarikan ke rumah sakit jiwa setelah kejang-kejang dan mengamuk usai mengkonsumsi pil tersebut. (dvs/ain/ila)

 

 

Dengan demikian, Amin mengaku kalau obat yang ilegal, di luar dari jangkauan pihaknya. Begitu juga dengan penjual yang bukan anggota GP Farmasi Sumut, disebut Amin di luar jangkauan pihaknya. Namun, diakui Amin jika obat yang ilegal masih ada yang lolos dan bisa beredar yang dicontohkannya seperti narkoba.

Amin mengimbau pelaku usaha Farmasi untuk membeli lalu menjual obat yang dari tempat resmi dan kredibel. Disebutnya, peran pelaku usaha Farmasi sangat penting. Dikatakan Amin, obat yang resmi saja bila salah bisa jadi racun. Oleh karena itu, ditegaakan Amin peran dan juga pengetahuan pelaku usaha farmasi, sangat dibutuhkan.”Kenapa harus jual obat yang demikian. Sejak ijin edar PCC dicabut, saya sudah tidak pernah lagi lihat obat itu. Makanya saya kaget ketika kasus ini muncul, ” tandas Amin.

Sebelumnya, Kepala BBPOM Sumut, Sacramento Tarigan mengaku mengapresiasi temuan PCC dan penindakan terhadap pelaku, Apotek Gunung Mas. Disebutnya, pada tahun 2015, BBPOM Sumut juga pernah menemukan sebanyak 15.900 tablet pada sarana tersebut. Dikatakannya, saat itu sudah dilakukan penindakan oleh pihaknya.

“Tapi ternyata mereka mengulang kembali kejahatannya. Sehingga sangat wajar dilakukan penindakan lebih tegas. Semoga penindakan kali akan mendapat ganjaran yg lebih berefek jera, ” ujarnya.

Selain itu, Sacramento berharap agar untuk kasus yang seserius dan sangat merugikan masyarakat , kiranya Pemda melalui Dinas otoritas pemberi izin, juga segera melakukan penindakan, seperti pencabutan izin sarana. Begitu juga Asosiasi Profesi diharapnya juga segera mrmberikan sanksi dengan mencabut izin praktek Personel penyandang profesi di sarana tersebut.

“Kami juga akan intens melakukan pengembangan dan pendalaman kasus, terutama pada seluruh pihak dan sarana legal terkait. Kami tegaskan, meskipun pihak atau sarananya legal, BBPOM akan melakukan tindakan hukum, bilamana mereka terlibat pengedaran obat ilegal dan penyalahgunaan obat, ” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan 2.130 pil PCC. Diketahui, peredaran pil yang kemudian dikategorikan berbahaya ini sudah berlangsung lama.

Untuk diketahui, pil PCC sempat menghebohkan masyarakat di Indonesia beberapa waktu dan menjadi viral setelah hampir 60 orang seperti di Kendari, Sulawesi Tenggara, terpaksa dilarikan ke rumah sakit jiwa setelah kejang-kejang dan mengamuk usai mengkonsumsi pil tersebut. (dvs/ain/ila)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/