25 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Warga Aceh Digelandang ke Rumah Sakit

Bawa 131 Gram Sabu dalam Dubur

MEDAN-Bea Cukai Bandara Polonia Medan berhasil mengagalkan penyelupan narkoba dengan jenis sabu-sabu 131 gram yang disembunyikan dalam dubur, Kamis (27/10) pagi sekitar Pukul 08.30 WIB. Pelaku diketahui bernama Burhanuddin (30).

Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap tersangka, yang tercatat sebagai penumpang pesawat AirAsia bernomor penerbangan AK 450 dari Kuala Lumpur ke Medan, saat melintas di mesin X-Ray.

Barang haram tersebut tersimpan dalam 3 kapsul karet. Dan pemilik paspor bernomor A1110138 hanya bungkam saat diinterogasi. Namun ia tak lagi bisa berkilah, setelah petugas memastikan benda yang tersembunyi di dalam tubuhnya merupakan sabu-sabu.

Petugas menangkap pelaku serta dilakukan ion scan, terdektesi positif methamphetamine di dalam dubur. Pria yang mengenakan baju kemeja berwarna biru ini digelandang ke RSU Santa Elisabeth untuk proses pengeluaran sabu. Dalam pemeriksaan awal petugas hanya bisa mengeluarkan 2 kapsul karet. Sedangkan satu kapsul lagi terpaksa menggunakan bantuan medis.

“Ya, tadi anggota kita di Bandara Polonia Medan berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba dengan jenis sabu-sabu yang dibawa Burhanuddin dari Kuala Lumpur Malaysia. Dan, kita langsung melakukan proses pengeluaran barang bukti yang disembunyikan dalam dubur pelaku,” ujar Agung Kuswandono, Direktur Jendral Bea Cukai, Kamis (27/10).
Agung Kuswandono, menambahkan proses penyelundupan narkoba dari luar negeri ke tanah air, terus meningkat dan bervariasi. Tidak hanya melibatkan kurir dalam negeri, juga melibatkan orang-orang asing dari berbagai negara.
“Kalau dulu melibatkan kurir umumnya orang Indonesia, namun sekarang terus mengalami peningkatan dan lebih variasi. Ada orang Asia, Afrika bahkan Eropa yang sebelumnya tidak pernah kita duga,” terangnya.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti berupa sabu-sabu seberat 131 gram akan diserahkan kepada Direktorat Narkoba Polisi Daerah (Polda) Sumut untuk diproses. Pelaku dijerat dengan UURI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan Ancaman Kurungan Penjara selama 20 tahun.(mag-7)

Bawa 131 Gram Sabu dalam Dubur

MEDAN-Bea Cukai Bandara Polonia Medan berhasil mengagalkan penyelupan narkoba dengan jenis sabu-sabu 131 gram yang disembunyikan dalam dubur, Kamis (27/10) pagi sekitar Pukul 08.30 WIB. Pelaku diketahui bernama Burhanuddin (30).

Terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap tersangka, yang tercatat sebagai penumpang pesawat AirAsia bernomor penerbangan AK 450 dari Kuala Lumpur ke Medan, saat melintas di mesin X-Ray.

Barang haram tersebut tersimpan dalam 3 kapsul karet. Dan pemilik paspor bernomor A1110138 hanya bungkam saat diinterogasi. Namun ia tak lagi bisa berkilah, setelah petugas memastikan benda yang tersembunyi di dalam tubuhnya merupakan sabu-sabu.

Petugas menangkap pelaku serta dilakukan ion scan, terdektesi positif methamphetamine di dalam dubur. Pria yang mengenakan baju kemeja berwarna biru ini digelandang ke RSU Santa Elisabeth untuk proses pengeluaran sabu. Dalam pemeriksaan awal petugas hanya bisa mengeluarkan 2 kapsul karet. Sedangkan satu kapsul lagi terpaksa menggunakan bantuan medis.

“Ya, tadi anggota kita di Bandara Polonia Medan berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba dengan jenis sabu-sabu yang dibawa Burhanuddin dari Kuala Lumpur Malaysia. Dan, kita langsung melakukan proses pengeluaran barang bukti yang disembunyikan dalam dubur pelaku,” ujar Agung Kuswandono, Direktur Jendral Bea Cukai, Kamis (27/10).
Agung Kuswandono, menambahkan proses penyelundupan narkoba dari luar negeri ke tanah air, terus meningkat dan bervariasi. Tidak hanya melibatkan kurir dalam negeri, juga melibatkan orang-orang asing dari berbagai negara.
“Kalau dulu melibatkan kurir umumnya orang Indonesia, namun sekarang terus mengalami peningkatan dan lebih variasi. Ada orang Asia, Afrika bahkan Eropa yang sebelumnya tidak pernah kita duga,” terangnya.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti berupa sabu-sabu seberat 131 gram akan diserahkan kepada Direktorat Narkoba Polisi Daerah (Polda) Sumut untuk diproses. Pelaku dijerat dengan UURI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan Ancaman Kurungan Penjara selama 20 tahun.(mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/