27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Reformasi Birokrasi Jadi Satu Prioritas, Pemko Medan Harus Bangun MPP

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebagai kota terbesar di luar Pulau Jawa, Kota Medan belum memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP). Padahal untuk kota metropolitan sebesar Kota Medan, yang memiliki jumlah penduduk sekitar 2,5 juta jiwa, sudah selayaknya Kota Medan memiliki MPP, guna memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan publik. Karena itu, DPRD Medan mengaku sangat menyayangkan, tidak adanya fasilitas MPP di Kota Medan hingga saat ini.

“Sangat disayangkan melihat kota metropolitan seperti Medan ini, belum memiliki MPP. Tebingtinggi saja sudah punya (MPP). Ini ironi sebenarnya. Medan belum memiliki MPP,” ungkap Anggota Komisi 3 DPRD Medan, Dhiyaul Hayati, Kamis (27/10).

Politisi PKS ini, juga mengatakan, kehadiran MPP di tengah-tengah masyarakat merupakan bentuk pelayanan publik terpadu generasi ketiga. Sebelumnya, generasi pertama layanan terpadu di Indonesia adalah Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA). Kemudian, berevolusi menjadi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yang merupakan generasi kedua. Untuk itu, kehadiran MPP sebagai generasi ketiga, diharapkan dapat memayungi fungsi PTSP tanpa mematikan pelayanan yang sudah ada sebelumnya.

“Peran PTSP justru diperluas sebagai motor penggerak terbentuknya MPP. Tapi sayangnya Medan belum punya MPP,” katanya lagi.

Untuk itu, Dhiyaul mendorong agar Pemko Medan dapat segera membentuk dan membangun MPP, mengingat hal ini merupakan satu upaya mempercepat reformasi birokrasi di Kota Medan.

“Kami meminta Pemko Medan untuk segera membangun MPP. Reformasi birokrasi saat ini menjadi satu prioritas pemerintah, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik. Pelayanan publik akan menjadi lebih mudah, cepat, dan sederhana dengan adanya MPP ini,” jelasnya.

Dia pun mengatakan, dengan pesatnya perkembangan aktivitas masyarakat, pemerintah berkewajiban untuk menyelaraskan dengan pelayanan yang transparan serta mudah tanpa birokrasi berbelit-belit.

“Dengan adanya pelayanan terpadu dalam MPP ini, masyarakat tidak perlu berpindah lokasi untuk mengurus administrasi,” jelas Dhiyaul.

Seperti diketahui, definisi MPP menurut Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017, merupakan tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu, baik pusat maupun daerah, serta pelayanan BUMN/BUMD, dan swasta, dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, serta nyaman.

Tujuan kehadiran MPP adalah memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan kemanan dan kenyamanan kepada masyarakat, dalam mendapatkan pelayanan. Selain itu, untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia. Prinsip yang dianut dalam Mal Pelayanan Publik, yakni keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksebilitas, dan kenyamanan. (map/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebagai kota terbesar di luar Pulau Jawa, Kota Medan belum memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP). Padahal untuk kota metropolitan sebesar Kota Medan, yang memiliki jumlah penduduk sekitar 2,5 juta jiwa, sudah selayaknya Kota Medan memiliki MPP, guna memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan publik. Karena itu, DPRD Medan mengaku sangat menyayangkan, tidak adanya fasilitas MPP di Kota Medan hingga saat ini.

“Sangat disayangkan melihat kota metropolitan seperti Medan ini, belum memiliki MPP. Tebingtinggi saja sudah punya (MPP). Ini ironi sebenarnya. Medan belum memiliki MPP,” ungkap Anggota Komisi 3 DPRD Medan, Dhiyaul Hayati, Kamis (27/10).

Politisi PKS ini, juga mengatakan, kehadiran MPP di tengah-tengah masyarakat merupakan bentuk pelayanan publik terpadu generasi ketiga. Sebelumnya, generasi pertama layanan terpadu di Indonesia adalah Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA). Kemudian, berevolusi menjadi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), yang merupakan generasi kedua. Untuk itu, kehadiran MPP sebagai generasi ketiga, diharapkan dapat memayungi fungsi PTSP tanpa mematikan pelayanan yang sudah ada sebelumnya.

“Peran PTSP justru diperluas sebagai motor penggerak terbentuknya MPP. Tapi sayangnya Medan belum punya MPP,” katanya lagi.

Untuk itu, Dhiyaul mendorong agar Pemko Medan dapat segera membentuk dan membangun MPP, mengingat hal ini merupakan satu upaya mempercepat reformasi birokrasi di Kota Medan.

“Kami meminta Pemko Medan untuk segera membangun MPP. Reformasi birokrasi saat ini menjadi satu prioritas pemerintah, terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik. Pelayanan publik akan menjadi lebih mudah, cepat, dan sederhana dengan adanya MPP ini,” jelasnya.

Dia pun mengatakan, dengan pesatnya perkembangan aktivitas masyarakat, pemerintah berkewajiban untuk menyelaraskan dengan pelayanan yang transparan serta mudah tanpa birokrasi berbelit-belit.

“Dengan adanya pelayanan terpadu dalam MPP ini, masyarakat tidak perlu berpindah lokasi untuk mengurus administrasi,” jelas Dhiyaul.

Seperti diketahui, definisi MPP menurut Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017, merupakan tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu, baik pusat maupun daerah, serta pelayanan BUMN/BUMD, dan swasta, dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, serta nyaman.

Tujuan kehadiran MPP adalah memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan kemanan dan kenyamanan kepada masyarakat, dalam mendapatkan pelayanan. Selain itu, untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia. Prinsip yang dianut dalam Mal Pelayanan Publik, yakni keterpaduan, berdayaguna, koordinasi, akuntabilitas, aksebilitas, dan kenyamanan. (map/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/