28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Bos Centre Point Diperiksa 6 Jam

FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Gedung Centre Point difoto dari jalan Stasiun Medan, Minggu (16/11).
FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung Centre Point difoto dari jalan Stasiun Medan, Minggu (16/11).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Agung akhirnya memeriksa Direktur Utama PT Agra Citra Karisma (ACK), Handoko Lie, setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari lalu, bersama dua mantan Wali Kota Medan, Abdillah dan Rahudman Harahap. Bos Centre Point yang merupakan anak Ishak Charlie itu diperiksa selama 6 jam.

“Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka HL (Handoko Lie), Direktur Utama PT ACK dan saksi mantan Kepala BPN Kota Medan, Elfachri Budiman. Keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Kamis (27/11).

Menurut Tony, terhadap Handoko penyidik memfokuskan pemeriksaan terkait kronologis proses pengurusan perpanjangan Hak Guna Bangunan atas Tanah milik PT KAI yang telah dibeli PT ACK dari PT Bonauli Real Estate.

“Sementara terhadap saksi Elfachri, diperiksa terkait kronologis proses peralihan kepemilikan Hak Guna Bangunan atas tanah milik PT KAI yang di kuasai PT Agra Citra Karisma,” katanya.

Pemeriksaan pada keduanya kata Tony, dilakukan secara terpisah di Gedung Pidana Khusus Kejagung. Berlangsung dari Pukul 10.00 WIB hingga Kamis petang, tepatnya sekitar pukul 16.00 WIB. Namun terhadap Handoko tidak dilakukan penahanan.

Ketika hal tersebut ditanyakan pada Tony, menurutnya penyidik tentu memiliki pertimbangan-pertimbangan yang matang dalam menetapkan maupun menahan seorang tersangka. Karena itu sepenuhnya diserahkan pada hasil pemeriksaan penyidik.

Sebelumnya, setelah menetapkan tiga tersangka medio Januari lalu, penyidik Kejagung diketahui telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas kasus pengalihan lahan PT KAI menjadi Hak Pengelolaan Tanah oleh Pemda Tingkat II Medan Tahun 1982, Penerbitan Hak Guna Bangunan Tahun 1994, Pengalihan Hak Guna Bangunan Tahun 2004, serta perpanjangan Hak Guna Bangunan Tahun 2011.

Antara lain, Asisten Kesejahteraan Masyarakat Kota Medan, Erwin Lubis, petinggi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan atas nama Hafizunsyah, mantan Kepala Bagian Jalan dan Bangunan Perumka Medan, Zuhdi serta salah seorang Direktur PT Bonauli Real Estate Leo Sjarif R.

Kemudian Asisten Umum Pemerintah Kota Medan Ikhwan Habibie Daulay, Kepala Bagian Umum Kota Medan T Hanafiah, mantan Wali Kota Medan Bachtiar Jafar, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Bagian Umum Kota Medan Abdullah Matondang, dan mantan Sekretaris Daerah Kota Medan Affifudin Lubis.

Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa sedikitnya 16 saksi lain medio Maret lalu. Mereka merupakan mantan penghuni rumah dinas PT KAI, di mana di atas lahan tersebut kini berdiri kompleks perkantoran dan bisnis Center Point, milik PT Agra Citra Kharisma (ACK).

Terhadap tersangka Rahudman, Kejagung juga telah melakukan pemeriksaan secara khusus di di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan, pekan kemarin. Sementara terhadap Komisaris PT ACK, Ishak Charlie, dilakukan di Kejagung, Rabu (26/11) kemarin.(gir/rbb)

FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Gedung Centre Point difoto dari jalan Stasiun Medan, Minggu (16/11).
FOTO: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung Centre Point difoto dari jalan Stasiun Medan, Minggu (16/11).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penyidik Kejaksaan Agung akhirnya memeriksa Direktur Utama PT Agra Citra Karisma (ACK), Handoko Lie, setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari lalu, bersama dua mantan Wali Kota Medan, Abdillah dan Rahudman Harahap. Bos Centre Point yang merupakan anak Ishak Charlie itu diperiksa selama 6 jam.

“Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka HL (Handoko Lie), Direktur Utama PT ACK dan saksi mantan Kepala BPN Kota Medan, Elfachri Budiman. Keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00 WIB,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Kamis (27/11).

Menurut Tony, terhadap Handoko penyidik memfokuskan pemeriksaan terkait kronologis proses pengurusan perpanjangan Hak Guna Bangunan atas Tanah milik PT KAI yang telah dibeli PT ACK dari PT Bonauli Real Estate.

“Sementara terhadap saksi Elfachri, diperiksa terkait kronologis proses peralihan kepemilikan Hak Guna Bangunan atas tanah milik PT KAI yang di kuasai PT Agra Citra Karisma,” katanya.

Pemeriksaan pada keduanya kata Tony, dilakukan secara terpisah di Gedung Pidana Khusus Kejagung. Berlangsung dari Pukul 10.00 WIB hingga Kamis petang, tepatnya sekitar pukul 16.00 WIB. Namun terhadap Handoko tidak dilakukan penahanan.

Ketika hal tersebut ditanyakan pada Tony, menurutnya penyidik tentu memiliki pertimbangan-pertimbangan yang matang dalam menetapkan maupun menahan seorang tersangka. Karena itu sepenuhnya diserahkan pada hasil pemeriksaan penyidik.

Sebelumnya, setelah menetapkan tiga tersangka medio Januari lalu, penyidik Kejagung diketahui telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas kasus pengalihan lahan PT KAI menjadi Hak Pengelolaan Tanah oleh Pemda Tingkat II Medan Tahun 1982, Penerbitan Hak Guna Bangunan Tahun 1994, Pengalihan Hak Guna Bangunan Tahun 2004, serta perpanjangan Hak Guna Bangunan Tahun 2011.

Antara lain, Asisten Kesejahteraan Masyarakat Kota Medan, Erwin Lubis, petinggi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan atas nama Hafizunsyah, mantan Kepala Bagian Jalan dan Bangunan Perumka Medan, Zuhdi serta salah seorang Direktur PT Bonauli Real Estate Leo Sjarif R.

Kemudian Asisten Umum Pemerintah Kota Medan Ikhwan Habibie Daulay, Kepala Bagian Umum Kota Medan T Hanafiah, mantan Wali Kota Medan Bachtiar Jafar, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Bagian Umum Kota Medan Abdullah Matondang, dan mantan Sekretaris Daerah Kota Medan Affifudin Lubis.

Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa sedikitnya 16 saksi lain medio Maret lalu. Mereka merupakan mantan penghuni rumah dinas PT KAI, di mana di atas lahan tersebut kini berdiri kompleks perkantoran dan bisnis Center Point, milik PT Agra Citra Kharisma (ACK).

Terhadap tersangka Rahudman, Kejagung juga telah melakukan pemeriksaan secara khusus di di Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan, pekan kemarin. Sementara terhadap Komisaris PT ACK, Ishak Charlie, dilakukan di Kejagung, Rabu (26/11) kemarin.(gir/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/