25.6 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Cewek Thailand Lemas Divonis 12 Tahun

FOTO: GATHA GINTING/PM Sidang perdana WN Thailand, Tipan Prakusa (baju merah) didampingi penerjemahnya terkait kasus narkoba, digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/9).
FOTO: GATHA GINTING/PM
Sidang perdana WN Thailand, Tipan Prakusa (baju merah) didampingi penerjemahnya terkait kasus narkoba, digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/9/2014) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tipan Prakusa (27) terdakwa penyelundup narkotika jenis sabu-sabu ke Medan, tertunduk lemas di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pasalnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun kurungan penjara kepada dirinya, karena terbukti memiliki serbuk putih seberat 579,6 gram.

Selain divonis 12 tahun penjara, cewek warga negara Thailand itu juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Hiras Sihombing menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah, karena telah memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada Pasal 113 ayat (2) Undang-undang Narkotika No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Tindakan terdakwa sebagaimana yang diatur dalam undang-undang tersebut diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pasal tersebut.

“Perbuatan terdakwa melanggar pasal 113 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap majelis didalam ruang Cakra VI PN Medan, Kamis (27/11) sore.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria beberapa waktu lalu. Sebelumnya, JPU Kejati Sumut menuntut terdakwa hukuman kurungan 16 tahun penjara. Putusan ini juga sesuai dengan dakwaan primer yakni melanggar Pasal 113 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saudari Tifan, Anda terbukti bersalah, meskipun dalam pledoi Anda mengatakan melakukannya karena terpaksa. Majelis hakim menilai, jika Anda memang terpaksa, seharusnya anda bisa melaporkan hal itu ke kepolisian setempat,” ucap Hisar Sihombing.

Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan JPU Maria, disebutkan Tipan tiba di Sumut menggunakan pesawat Air Asia nomor penerbangan QZ 123 dari Kuala Lumpur ke Medan, sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu, 14 Mei 2014, yang lalu. Berdasarkan profiling terhadap para penumpang yang turun, tim Beacukai mencurigai gerak-gerik terdakwa.

Dari pemeriksaan itu, berhasil ditemukan barang berbentuk kristal bening dilapisi kondom yang dimasukkan ke dalam kemaluannya. Selain itu benda serupa juga ditemukan di dalam sol sepatu yang dikenakannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium diketahui benda berbentuk kristal tersebut positif narkotika golongan 1, Methaphetamine dengan berat kotor seberat 579,6 gram. Di pasaran, barang tersebut nilainya Rp1,1 miliar lebih. Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa terdakwa disuruh temannya bernama Floy untuk membawa barang haram itu ke temannya di Medan dengan upah 500 dolar AS.(gus)

FOTO: GATHA GINTING/PM Sidang perdana WN Thailand, Tipan Prakusa (baju merah) didampingi penerjemahnya terkait kasus narkoba, digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/9).
FOTO: GATHA GINTING/PM
Sidang perdana WN Thailand, Tipan Prakusa (baju merah) didampingi penerjemahnya terkait kasus narkoba, digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/9/2014) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tipan Prakusa (27) terdakwa penyelundup narkotika jenis sabu-sabu ke Medan, tertunduk lemas di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pasalnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun kurungan penjara kepada dirinya, karena terbukti memiliki serbuk putih seberat 579,6 gram.

Selain divonis 12 tahun penjara, cewek warga negara Thailand itu juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Hiras Sihombing menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah, karena telah memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada Pasal 113 ayat (2) Undang-undang Narkotika No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Tindakan terdakwa sebagaimana yang diatur dalam undang-undang tersebut diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pasal tersebut.

“Perbuatan terdakwa melanggar pasal 113 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap majelis didalam ruang Cakra VI PN Medan, Kamis (27/11) sore.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria beberapa waktu lalu. Sebelumnya, JPU Kejati Sumut menuntut terdakwa hukuman kurungan 16 tahun penjara. Putusan ini juga sesuai dengan dakwaan primer yakni melanggar Pasal 113 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Saudari Tifan, Anda terbukti bersalah, meskipun dalam pledoi Anda mengatakan melakukannya karena terpaksa. Majelis hakim menilai, jika Anda memang terpaksa, seharusnya anda bisa melaporkan hal itu ke kepolisian setempat,” ucap Hisar Sihombing.

Diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan JPU Maria, disebutkan Tipan tiba di Sumut menggunakan pesawat Air Asia nomor penerbangan QZ 123 dari Kuala Lumpur ke Medan, sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu, 14 Mei 2014, yang lalu. Berdasarkan profiling terhadap para penumpang yang turun, tim Beacukai mencurigai gerak-gerik terdakwa.

Dari pemeriksaan itu, berhasil ditemukan barang berbentuk kristal bening dilapisi kondom yang dimasukkan ke dalam kemaluannya. Selain itu benda serupa juga ditemukan di dalam sol sepatu yang dikenakannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium diketahui benda berbentuk kristal tersebut positif narkotika golongan 1, Methaphetamine dengan berat kotor seberat 579,6 gram. Di pasaran, barang tersebut nilainya Rp1,1 miliar lebih. Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa terdakwa disuruh temannya bernama Floy untuk membawa barang haram itu ke temannya di Medan dengan upah 500 dolar AS.(gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/