25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Iga-Iga Bakso Tunggak Pajak hingga 8 Bulan

Foto: Wiwin/PM Tim penegakan Perda Kota Medan mengingatkan manajemen Iga-uga Bakso agar membayar pajak yang sudah ditunggak 8 bulan, Kamis (27/11/2014).
Foto: Wiwin/PM
Tim penegakan Perda Kota Medan mengingatkan manajemen Iga-uga Bakso agar membayar pajak yang sudah ditunggak 8 bulan, Kamis (27/11/2014).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Restoran Iga-Iga Bakso dituding merugikan Pemko Medan hingga ratusan juta rupiah. Hal itu disampaikan Tim Terpadu Penegakan Perda atas dasar tunggakan pajak yang tak kunjung dibayarkan sejak 8 bulan lebih.

Kabid Pendataan dan Penetapan Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Medan, Nawawi Lubis menyampaikan ancaman pencabutan izin usaha apabila kewajiban pajak tersebut tidak segera dibayarkan. Sanksi keras ini disampaikan karena tempat usaha tersebut menunggak pajak sekitar Rp.116.667.926.

“Kita minta Jumat (hari ini) pemilik Iga-Iga bakso datang ke Kantor Dispenda Kota Medan untuk menyelesaikan tunggakannya. Jika itu tidak dilakukan, maka kita akan berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan untuk mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan izin usaha,” kata Nawawi Lubis, saat mendatangi Iga-Iga Bakso di Jalan Abdullah Lubis Medan, Kamis (27/11).

Langkah tegas ini diambil tegas Nawawi, sebab pemilik Iga-Iga Bakso dinilai tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan tunggakannya. Sebab, sudah 8 bulan lebih tunggakan tak kunjung dibayar.

“Sudah berulangkali pemilik Iga-Iga Bakso kita minta datang ke kantor untuk menyelesaikan tunggakannya, namun sampai saat ini tidak pernah datang,” jelasnya.

Selain melibatkan sejumlah SKPD terkait, Tim Penegakan Perda Kota Medan yang juga didukung petugas Polresta Medan dan Kodim 0201/BS, saat itu tidak berhasil ketemu dengan pemilik Iga-Iga Bakso. Selaku Ketua Tim, Nawawi yang datang bersama dengan Kasatpol PP Kota Medan, M Sofian minta kepada Fani Srilanto selaku Store Manager Iga-Iga Bakso untuk menghubungi pemilik agar menemui tim.

Namun setelah dihubungi, Fani mengatakan pemilik Iga-Iga Bakso tidak berada di Medan. Untuk itu dia berjanji akan menyampaikan kepada pemilik Iga-Iga Bakso terkait kedatangan tim, termasuk soal tunggakan yang harus dibayarkan. Semula Nawawi menolak, sebab sudah berulangkali hal ini terjadi setiap kali tim datang namun pemilik Iga-Iga Bakso tak kunjung datang.

Setelah berkoordinasi dengan tim, Nawawi akhirnya minta kepada Fani untuk menandatangani berita acara. Dalam berita acara itu, pemilik Iga-Iga Bakso diminta hadir ke kantor Dispenda Kota Medan, Jumat (28/11), guna menyelesaikan tunggakannya.

“Jika tidak datang, kita akan ambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku!” tegasnya.

Menurut Nawawi, pemilik Iga-Iga Bakso memiliki sejumlah tempat usaha di antaranya Ayam Penyet Cabai Hijau, Bakso ADS, Bakso Urat, Warung Bebek serta Iga-Iga Bakso yang ada lainnya selain Iga-Iga bakso di Jalan Abdullah Lubis.

“Umumnya tempat usaha tersebut bermasalah dengan pembayaran pajak,” ungkapnya.

Sebelumnya, Tim Penegakan Perda mendatangi Hotel Anaya yang lokasinya juga di Jalan Abdullah Lubis. Kedatangan itu terkait dengan tunggakan pajak sebesar Rp.33 juta lebih yang belum dibayarkan pemilik hotel sebagai wajib pajak. Kedatangan tim diterima Suroto yang mengaku sebagai Kabag Umum Hotel Anaya.

Kepada Nawawi, Suroto mengaku pemilik hotel tengah berada di Penang, Malaysia untuk berobat. Direncanakan, pemilik hotel akan kembali, Senin (1/12). “Begitu pemilik hoptel kembali, kita akan sampaikan masalah ini. Jadi kita minta tempo waktu untuk membayar tunggakan pajak tersebut,” jelas Suroto.

Setelah mendengar penjelasan Suroto, Nawawi selanjutnya minta kepadanya untuk menandatangani berita acara dan diharuskan datang ke Kantor Dispenda Kota Medan, Rabu (3/12), guna menyelesaikan tunggakan pajaknya. (win/bd)

Foto: Wiwin/PM Tim penegakan Perda Kota Medan mengingatkan manajemen Iga-uga Bakso agar membayar pajak yang sudah ditunggak 8 bulan, Kamis (27/11/2014).
Foto: Wiwin/PM
Tim penegakan Perda Kota Medan mengingatkan manajemen Iga-uga Bakso agar membayar pajak yang sudah ditunggak 8 bulan, Kamis (27/11/2014).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Restoran Iga-Iga Bakso dituding merugikan Pemko Medan hingga ratusan juta rupiah. Hal itu disampaikan Tim Terpadu Penegakan Perda atas dasar tunggakan pajak yang tak kunjung dibayarkan sejak 8 bulan lebih.

Kabid Pendataan dan Penetapan Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Medan, Nawawi Lubis menyampaikan ancaman pencabutan izin usaha apabila kewajiban pajak tersebut tidak segera dibayarkan. Sanksi keras ini disampaikan karena tempat usaha tersebut menunggak pajak sekitar Rp.116.667.926.

“Kita minta Jumat (hari ini) pemilik Iga-Iga bakso datang ke Kantor Dispenda Kota Medan untuk menyelesaikan tunggakannya. Jika itu tidak dilakukan, maka kita akan berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan untuk mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan izin usaha,” kata Nawawi Lubis, saat mendatangi Iga-Iga Bakso di Jalan Abdullah Lubis Medan, Kamis (27/11).

Langkah tegas ini diambil tegas Nawawi, sebab pemilik Iga-Iga Bakso dinilai tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan tunggakannya. Sebab, sudah 8 bulan lebih tunggakan tak kunjung dibayar.

“Sudah berulangkali pemilik Iga-Iga Bakso kita minta datang ke kantor untuk menyelesaikan tunggakannya, namun sampai saat ini tidak pernah datang,” jelasnya.

Selain melibatkan sejumlah SKPD terkait, Tim Penegakan Perda Kota Medan yang juga didukung petugas Polresta Medan dan Kodim 0201/BS, saat itu tidak berhasil ketemu dengan pemilik Iga-Iga Bakso. Selaku Ketua Tim, Nawawi yang datang bersama dengan Kasatpol PP Kota Medan, M Sofian minta kepada Fani Srilanto selaku Store Manager Iga-Iga Bakso untuk menghubungi pemilik agar menemui tim.

Namun setelah dihubungi, Fani mengatakan pemilik Iga-Iga Bakso tidak berada di Medan. Untuk itu dia berjanji akan menyampaikan kepada pemilik Iga-Iga Bakso terkait kedatangan tim, termasuk soal tunggakan yang harus dibayarkan. Semula Nawawi menolak, sebab sudah berulangkali hal ini terjadi setiap kali tim datang namun pemilik Iga-Iga Bakso tak kunjung datang.

Setelah berkoordinasi dengan tim, Nawawi akhirnya minta kepada Fani untuk menandatangani berita acara. Dalam berita acara itu, pemilik Iga-Iga Bakso diminta hadir ke kantor Dispenda Kota Medan, Jumat (28/11), guna menyelesaikan tunggakannya.

“Jika tidak datang, kita akan ambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku!” tegasnya.

Menurut Nawawi, pemilik Iga-Iga Bakso memiliki sejumlah tempat usaha di antaranya Ayam Penyet Cabai Hijau, Bakso ADS, Bakso Urat, Warung Bebek serta Iga-Iga Bakso yang ada lainnya selain Iga-Iga bakso di Jalan Abdullah Lubis.

“Umumnya tempat usaha tersebut bermasalah dengan pembayaran pajak,” ungkapnya.

Sebelumnya, Tim Penegakan Perda mendatangi Hotel Anaya yang lokasinya juga di Jalan Abdullah Lubis. Kedatangan itu terkait dengan tunggakan pajak sebesar Rp.33 juta lebih yang belum dibayarkan pemilik hotel sebagai wajib pajak. Kedatangan tim diterima Suroto yang mengaku sebagai Kabag Umum Hotel Anaya.

Kepada Nawawi, Suroto mengaku pemilik hotel tengah berada di Penang, Malaysia untuk berobat. Direncanakan, pemilik hotel akan kembali, Senin (1/12). “Begitu pemilik hoptel kembali, kita akan sampaikan masalah ini. Jadi kita minta tempo waktu untuk membayar tunggakan pajak tersebut,” jelas Suroto.

Setelah mendengar penjelasan Suroto, Nawawi selanjutnya minta kepadanya untuk menandatangani berita acara dan diharuskan datang ke Kantor Dispenda Kota Medan, Rabu (3/12), guna menyelesaikan tunggakan pajaknya. (win/bd)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/