24 C
Medan
Sunday, February 23, 2025
spot_img

35 Anggota DPRD Sumut Ditahan, KPK Buru Ferry Kaban

Tawaran JC Sopar Siburian Dipertimbangkan
Febri juga mengungkapkan, saat ini KPK sedang mempertimbangkan pengajuan Justice Collaborator (JC) dari Sopar Siburian, anggota DPRD Sumut tersangka kasus dugaan suap. “Pada dasarnya KPK menghargai pengajuan JC tersebut, karena yang bersangkutan selama proses hukum ini cukup kooperatif dan telah mengembalikan uang yang diduga pernah ia terima yaitu sekitar Rp202.500.000,” jelas Febri.

Menurutnya, hingga kini sejumlah anggota DPRD Sumut telah mengembalikan uang suap dengan total sekira Rp7.656.500.000. “Sikap kooperatif ini pasti akan kami pertimbangkan sebagai alasan meringankan dalam proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

Sebelumnya, sebanyak 38 anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ke-38 anggota dewan tersebut merupakan penanganan gelombang ketiga yang dilakukan KPK dalam kasus itu. Sebelumnya, ada dua gelombang penanganan dengan jumlah tersangka mencapai 12 orang, yang semuanya dari kalangan DPRD Sumut.

Gelombang pertama, 5 pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Kamaluddin Harahap, Sigit Pramono Asri, dan Ajib Shah. Kelimanya telah divonis 4 tahun dan 4 tahun 8 bulan penjara. Mereka berlima terbukti menerima uang suap yang dikenal dengan sebutan ‘uang ketok’ untuk memuluskan persetujuan APBD Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 hingga 2015 senilai Rp1,1 hingga Rp2,7 miliar per orang.

Gelombang kedua, ada tujuh anggota DPRD Sumut periode 2009-2019, yakni Muhammad Afan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi, Bustami, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar, yang ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dan kemudian divonis bersalah oleh hakim. Masing-masing dari mereka menerima hukuman penjara 4 sampai 4,5 tahun karena terbukti bersama-sama menerima suap dari Gatot terkait dengan pengesahan APBD hingga pembatalan pengajuan hak interpelasi. (bbs/adz)

Tawaran JC Sopar Siburian Dipertimbangkan
Febri juga mengungkapkan, saat ini KPK sedang mempertimbangkan pengajuan Justice Collaborator (JC) dari Sopar Siburian, anggota DPRD Sumut tersangka kasus dugaan suap. “Pada dasarnya KPK menghargai pengajuan JC tersebut, karena yang bersangkutan selama proses hukum ini cukup kooperatif dan telah mengembalikan uang yang diduga pernah ia terima yaitu sekitar Rp202.500.000,” jelas Febri.

Menurutnya, hingga kini sejumlah anggota DPRD Sumut telah mengembalikan uang suap dengan total sekira Rp7.656.500.000. “Sikap kooperatif ini pasti akan kami pertimbangkan sebagai alasan meringankan dalam proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

Sebelumnya, sebanyak 38 anggota DPRD Sumut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ke-38 anggota dewan tersebut merupakan penanganan gelombang ketiga yang dilakukan KPK dalam kasus itu. Sebelumnya, ada dua gelombang penanganan dengan jumlah tersangka mencapai 12 orang, yang semuanya dari kalangan DPRD Sumut.

Gelombang pertama, 5 pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Kamaluddin Harahap, Sigit Pramono Asri, dan Ajib Shah. Kelimanya telah divonis 4 tahun dan 4 tahun 8 bulan penjara. Mereka berlima terbukti menerima uang suap yang dikenal dengan sebutan ‘uang ketok’ untuk memuluskan persetujuan APBD Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 hingga 2015 senilai Rp1,1 hingga Rp2,7 miliar per orang.

Gelombang kedua, ada tujuh anggota DPRD Sumut periode 2009-2019, yakni Muhammad Afan, Budiman Nadapdap, Guntur Manurung, Zulkifli Effendi, Bustami, Zulkifli Husein, dan Parluhutan Siregar, yang ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dan kemudian divonis bersalah oleh hakim. Masing-masing dari mereka menerima hukuman penjara 4 sampai 4,5 tahun karena terbukti bersama-sama menerima suap dari Gatot terkait dengan pengesahan APBD hingga pembatalan pengajuan hak interpelasi. (bbs/adz)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/