MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan berencana memberikan bantuan insentif sebesar Rp15 miliar kepada guru honorer melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2019. Namun rencana tersebut tersimpan maksud lain yang akan dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan.
Rencananya, Disdik Kota Medan menyodorkan fakta integritas kepada guru honorer yang akan menerima insentif agar tidak menuntut gaji sesuai upah minimum kota (UMK)
Masalah ini dibeberkan Ketua Forum Guru Honorer Kota Medan, Fahrul Lubis. Menurut dia, sekitar seminggu yang lalu ada surat fakta integritas dari Disdik Medan yang disalurkan melalui UPT (Unit Pelaksana Teknis) kecamatan. “Tenaga honorer diminta menandatangani surat tersebut di atas materai 6.000. Salah satu poinnya, tidak meminta atau menuntut gaji sesuai dengan UMK,” beber Fahrul, kemarin.
Diutarakannya, fakta integritas tersebut dinilai sebagai sebuah intervensi kepada tenaga honorer. Oleh sebab itu, sangat disayangkan mengapa sampai terjadi. “Cleaning servis saja gajinya sudah UMK, padahal mereka hanya lulusan SMA. Tapi kok guru honorer saat ini sudah berpendidikan sarjana, kenyataannya gajinya di bawah UMK,” cetus Fahrul.
Ia menyebutkan, ada beberapa guru honorer yang terlanjur menandatangani fakta integritas tersebut. Namun, lantaran ada informasi tenaga honorer akan melakukan aksi seperti ini, surat yang sudah ditandatangani ternyata ditarik atau dipulangkan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdik Medan, Ramlan Tarigan mengakui pihaknya memang meminta agar guru honorer menandatangani fakta integritas tersebut agar tidak menuntut gaji sesuai UMK.
Menurut Ramlan, surat itu dibuat sebagai perlindungan bagi Disdik Medan agar tidak terus didesak memberikan gaji sesuai UMK kepada guru honorer. “Ini usulan internal Disdik, tujuannya agar tiap tahun guru honorer tidak mendesak penyesuaian gaji yang sesuai dengan UMK. Sehingga, setiap tahun tidak dipolitisir juga,” ujarnya.
Ramlan juga mengaku, lantaran ada penolakan dari honorer, maka fakta integritas itu batal dilaksanakan. Ia pun memastikan tidak ada sanksi yang diberikan kepada mereka karena tidak menandatangani surat tersebut.
“Kalau tidak menandatangani enggak masalah. Memang berat kalau guru honorer dibayar sesuai UMK, karena besar biayanya. Kalau mereka tuntut tahun depan gaji sesuai UMK, tinggal bilang kalau anggarannya tak cukup,” tukasnya.
Lebih jauh Ramlan mengatakan, pemberian insentif kepada guru honorer merupakan program di tahun 2018. Rencananya, bulan Desember akan dicairkan bila tidak ada halangan. “Guru honorer yang akan menerima insentif berjumlah 1.962, dan seluruh guru tersebut telah mengantongi SK (Surat Keputusan) dari Wali Kota Medan. Jadi, per bulan sekitar Rp600.000,” tandasnya.
Sementara, Ketua Komisi B DPRD Medan Bahrumsyah sangat menyayangkan adanya intimidasi berupa fakta integritas kepada guru honorer. “Kita akan awasi terus penggunaan anggaran tersebut (penyaluran insentif guru honorer),” katanya.
Bahkan, lanjut Bahrum, pihaknya memperjuangkan untuk menambah anggarannya. Bukan hanya untuk guru honorer saja, tetapi juga bagi tenaga pendidik dan kependidikan. “Seharusnya guru honorer dibayar sesuai dengan UMK. Namun, butuh anggaran hingga Rp70 miliar apabila ingin merealisasikannya,” pungkasnya. (ris/azw)