31.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Pengoperasian Pasar Induk Kembali Molor

MEDAN-Rencana pengoperasian Pasar Induk Lau Chi Medan Tuntungan pada awal tahun 2014 kemungkinan besar gagal. Pasalnya, surat permohonan persetujuan prinsip dasar pengelolaan Pasar Induk oleh PD Pasar Pemerintah Kota (Pemko) Medan masuk setelah rapat Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan.

Hal ini ditegaskan Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, A Hie kepada Sumut Pos, Jumat (27/12).  “Saya baru terima suratnya satu minggu yang lalu, dan surat ini masuk setelah rapat Banmus, untuk itu penjadwalan sidang akan ditentukan pada rapat banmus berikutnya pada awal tahun depan,” jelasnya.

Ketika rapat Banmus digelar, dirinya akan menjadikan sidang atau rapat  tentang Pasar Induk menjadi skala prioritas. Mengingat sudah terlalu lama Pasar Induk terbengkalai.

“Saya usahakan rapatnya digelar pada minggu pertama atau kedua di bulan Januari 2014,” katanya.

Walau demikian, dia  mengaku tidak serta-merta menyetujui prinsip dasar atas permohonan pengelolaan Pasar Induk ke PD Pasar. Dalam rapat dirinya akan mempertanyakan kesiapan dari semua instansi.

“Tidak bisa main setuju-setuju saja, semua harus jelas. Karena anggaran yang dipergunakan untuk membangun Pasar Induk tidak lah sedikit yakni Rp59 miliar,” sebutnya.

Sepengetahuannya bangunan fisik memang sudah selesai, namun sejumlah akses menuju Pasar Induk belum berhasil dibebaskan Pemko Medan. Pertanggungjawaban kondisi terkahir gedung juga akan dipertanyakan.

“Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Medan harus bertanggung jawab atas kondisi gedung yang mulai memprihatinkan,” tegas Politis Demokrat ini.

Sebelumnya, Kadis Perkim Kota Medan, Gunawan Surya Lubis mengaku pihaknya sudah menyurati DPRD Kota Medan untuk meminta persetujuan pengelolaan Pasar Induk ke PD Pasar.

“Dua minggu yang lalu kita sudah sampaikan suratnya ke DPRD Medan,”sebutnya.

Dijelaskannya, pihaknya hanya beranggung jawab atas keadaan gedung sedangkan untuk akses Jalan dan pemebebasan lahan merupakan tanggung jawab dari Dinas Bina Marga dan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan.(dik/azw)

MEDAN-Rencana pengoperasian Pasar Induk Lau Chi Medan Tuntungan pada awal tahun 2014 kemungkinan besar gagal. Pasalnya, surat permohonan persetujuan prinsip dasar pengelolaan Pasar Induk oleh PD Pasar Pemerintah Kota (Pemko) Medan masuk setelah rapat Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan.

Hal ini ditegaskan Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, A Hie kepada Sumut Pos, Jumat (27/12).  “Saya baru terima suratnya satu minggu yang lalu, dan surat ini masuk setelah rapat Banmus, untuk itu penjadwalan sidang akan ditentukan pada rapat banmus berikutnya pada awal tahun depan,” jelasnya.

Ketika rapat Banmus digelar, dirinya akan menjadikan sidang atau rapat  tentang Pasar Induk menjadi skala prioritas. Mengingat sudah terlalu lama Pasar Induk terbengkalai.

“Saya usahakan rapatnya digelar pada minggu pertama atau kedua di bulan Januari 2014,” katanya.

Walau demikian, dia  mengaku tidak serta-merta menyetujui prinsip dasar atas permohonan pengelolaan Pasar Induk ke PD Pasar. Dalam rapat dirinya akan mempertanyakan kesiapan dari semua instansi.

“Tidak bisa main setuju-setuju saja, semua harus jelas. Karena anggaran yang dipergunakan untuk membangun Pasar Induk tidak lah sedikit yakni Rp59 miliar,” sebutnya.

Sepengetahuannya bangunan fisik memang sudah selesai, namun sejumlah akses menuju Pasar Induk belum berhasil dibebaskan Pemko Medan. Pertanggungjawaban kondisi terkahir gedung juga akan dipertanyakan.

“Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Medan harus bertanggung jawab atas kondisi gedung yang mulai memprihatinkan,” tegas Politis Demokrat ini.

Sebelumnya, Kadis Perkim Kota Medan, Gunawan Surya Lubis mengaku pihaknya sudah menyurati DPRD Kota Medan untuk meminta persetujuan pengelolaan Pasar Induk ke PD Pasar.

“Dua minggu yang lalu kita sudah sampaikan suratnya ke DPRD Medan,”sebutnya.

Dijelaskannya, pihaknya hanya beranggung jawab atas keadaan gedung sedangkan untuk akses Jalan dan pemebebasan lahan merupakan tanggung jawab dari Dinas Bina Marga dan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan.(dik/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/