30 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Besok, RE Nainggolan Diperiksa Poldasu

Dia berharap, laporan perkara Pasal 27 dan 28 tentang ITE yang dilaporkan ini dapat cepat diproses oleh Polda Sumut. Sebab, kata dia, bila tidak diproses, dapat menyebabkan masyarakat sesuka hati untuk berpendapat di media sosial dengan tuduhan-tuduhan tidak benar dan tanpa bukti.”Lalu ini sangat merugikan harga diri dan kepentingan dari RE Nainggolan. Bahkan, merusak kehormatan klien kami,” tambah dia.

Dia menegaskan, RE Nainggolan tak pernah mengganti nama Jalan Sisimangaraja, Kampung Sihite Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menjadi nama Jalan Julius Nainggolan. Soalnya, kata dia, nama jalan itu berubah berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh Bupati untuk penambalan nama jalan tersebut.

“Melalui SK Bupati untuk penamaan jalan itu. Bukan RE Nainggolan. Dan, persoalan keberatan masyarakat dan Benardo, harusnya ditujukan kepada Pemkab. Bukan kepada RE. Tulisan itu membuat opini yang jelek tentang RE. Selama ini masyarakat mengidolakan RE, menjadi berubah. Kemudian kelompok masyarakat Doloksanggul jelas jadi permusuhan dengan Rajaoloan dengan Nainggolan, ini yang buat kita stres,” sebut Ojak.

Lebih jauh, sambung dia, penamaan jalan itu pun muncul saat wacana bedah buku. Saat itu, kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati, DPRD, Kapolres dan sejumlah SKPD hingga terbitnya SK tersebut. “SK itu terbit awal Desember 2016 dan rencananya peresmian penabalan nama jalan itu tanggal 10 Desember 2016 lalu,” ungkap dia.

Dengan adanya postingan yang dilakukan Benardo Sinambela pada 8 Desember 2016, pihak keluarga Julius Nainggolan langsung menunda penamaan jalan tersebut. “Pihak keluarga langsung membatalkan. Sampai sekarang dia (Benardo Sinambela) menyudutkan RE Nainggolan melalui postingan facebook,” tandas dia. (ted/ila/ala)

 

Dia berharap, laporan perkara Pasal 27 dan 28 tentang ITE yang dilaporkan ini dapat cepat diproses oleh Polda Sumut. Sebab, kata dia, bila tidak diproses, dapat menyebabkan masyarakat sesuka hati untuk berpendapat di media sosial dengan tuduhan-tuduhan tidak benar dan tanpa bukti.”Lalu ini sangat merugikan harga diri dan kepentingan dari RE Nainggolan. Bahkan, merusak kehormatan klien kami,” tambah dia.

Dia menegaskan, RE Nainggolan tak pernah mengganti nama Jalan Sisimangaraja, Kampung Sihite Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) menjadi nama Jalan Julius Nainggolan. Soalnya, kata dia, nama jalan itu berubah berdasarkan SK yang dikeluarkan oleh Bupati untuk penambalan nama jalan tersebut.

“Melalui SK Bupati untuk penamaan jalan itu. Bukan RE Nainggolan. Dan, persoalan keberatan masyarakat dan Benardo, harusnya ditujukan kepada Pemkab. Bukan kepada RE. Tulisan itu membuat opini yang jelek tentang RE. Selama ini masyarakat mengidolakan RE, menjadi berubah. Kemudian kelompok masyarakat Doloksanggul jelas jadi permusuhan dengan Rajaoloan dengan Nainggolan, ini yang buat kita stres,” sebut Ojak.

Lebih jauh, sambung dia, penamaan jalan itu pun muncul saat wacana bedah buku. Saat itu, kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati, DPRD, Kapolres dan sejumlah SKPD hingga terbitnya SK tersebut. “SK itu terbit awal Desember 2016 dan rencananya peresmian penabalan nama jalan itu tanggal 10 Desember 2016 lalu,” ungkap dia.

Dengan adanya postingan yang dilakukan Benardo Sinambela pada 8 Desember 2016, pihak keluarga Julius Nainggolan langsung menunda penamaan jalan tersebut. “Pihak keluarga langsung membatalkan. Sampai sekarang dia (Benardo Sinambela) menyudutkan RE Nainggolan melalui postingan facebook,” tandas dia. (ted/ila/ala)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/