32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Pembelian Lahan Eks RS Martondi Belum Dianggarkan Pemko

Lokasi eks Rumah Sakit Martondi. (Frans Hasibuan/Sumut Pos)
Lokasi eks Rumah Sakit Martondi. (Frans Hasibuan/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemerintah Kota Medan tampaknya belum ada mengalokasikan anggaran untuk pembelian lahan eks Rumah Sakit Martondi, Jalan Letda Sudjono, yang diproyeksikan sebagai penampungan sementara pedagang bekas Pasar Aksara.

Sekretaris Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Medan, Riza Zulfi mengungkapkan, pihaknya memang ada mengalokasikan di Perubahan APBD 2016 untuk penampungan sementara pedagang eks Pasar Aksara. “Berapa nilainya saya tidak ingat, nanti saya cek kembali ya. Tapi pembebasan lahan untuk itu memang belum ada setahu kami,” kata Riza Zulfi, kepada Sumut Pos, Selasa (27/12).

Riza menjelaskan, sedianya permasalahan pembebasan lahan merupakan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB). “Kami sifatnya hanya membangun saja. Untuk pembebesan lahan bisa dikonfirmasikan ke Dinas TRTB,” katanya.

Riza menambahkan, anggaran yang sudah tertampung tersebut sengaja dimasukkan, meski lokasi relokasi belum ada kepastian dari Pemko Medan. “Kita juga masih menunggu di mana pasar yang mau dibangun untuk bekas pedagang Aksara tersebut. Kami sengaja mengalokasikannya agar kapan dibutuhkan, anggaran itu bisa terpakai. Tapi sejauh ini kami belum mengetahui lokasinya di mana,” ungkapnya.

Kabid Pengukuran Dinas TRTB Kota Medan, Thomas Sinuhaji saat dikonfirmasi perihal masalah ini, mengaku belum mengetahui rencana pembebasan lahan tersebut.  “Belum tahu. Saya belum ada diarahkan mengenai hal ini,” katanya melalui pesan singkat kepada Sumut Pos.

Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution juga bungkam saat disinggung perihal ini. Berulang kali dihubungi ke nomor selulernya, tidak merespon.

Diketahui, Pemko Medan memang ada mengalokasikan anggaran pada PAPBD 2016 untuk relokasi pedagang Pasar Aksara, senilai Rp4,8 miliar. Namun sayang, mengenai alokasi ganti rugi lahan tersebut belum ada sentuhan Pemko Medan menyikapi masalah ini.

Anggota Komisi D DPRD Medan dari Fraksi Gerindra, Godfried Effendi Lubis, menyarankan, Pemko harusnya menuntaskan persoalan pedagang terlebih dahulu.

Untuk itu, kepada Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan yang menangani urusan tersebut, terlebih dahulu memastikan jumlah pedagang yang ada. (prn/ila)

 

Lokasi eks Rumah Sakit Martondi. (Frans Hasibuan/Sumut Pos)
Lokasi eks Rumah Sakit Martondi. (Frans Hasibuan/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemerintah Kota Medan tampaknya belum ada mengalokasikan anggaran untuk pembelian lahan eks Rumah Sakit Martondi, Jalan Letda Sudjono, yang diproyeksikan sebagai penampungan sementara pedagang bekas Pasar Aksara.

Sekretaris Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Medan, Riza Zulfi mengungkapkan, pihaknya memang ada mengalokasikan di Perubahan APBD 2016 untuk penampungan sementara pedagang eks Pasar Aksara. “Berapa nilainya saya tidak ingat, nanti saya cek kembali ya. Tapi pembebasan lahan untuk itu memang belum ada setahu kami,” kata Riza Zulfi, kepada Sumut Pos, Selasa (27/12).

Riza menjelaskan, sedianya permasalahan pembebasan lahan merupakan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB). “Kami sifatnya hanya membangun saja. Untuk pembebesan lahan bisa dikonfirmasikan ke Dinas TRTB,” katanya.

Riza menambahkan, anggaran yang sudah tertampung tersebut sengaja dimasukkan, meski lokasi relokasi belum ada kepastian dari Pemko Medan. “Kita juga masih menunggu di mana pasar yang mau dibangun untuk bekas pedagang Aksara tersebut. Kami sengaja mengalokasikannya agar kapan dibutuhkan, anggaran itu bisa terpakai. Tapi sejauh ini kami belum mengetahui lokasinya di mana,” ungkapnya.

Kabid Pengukuran Dinas TRTB Kota Medan, Thomas Sinuhaji saat dikonfirmasi perihal masalah ini, mengaku belum mengetahui rencana pembebasan lahan tersebut.  “Belum tahu. Saya belum ada diarahkan mengenai hal ini,” katanya melalui pesan singkat kepada Sumut Pos.

Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution juga bungkam saat disinggung perihal ini. Berulang kali dihubungi ke nomor selulernya, tidak merespon.

Diketahui, Pemko Medan memang ada mengalokasikan anggaran pada PAPBD 2016 untuk relokasi pedagang Pasar Aksara, senilai Rp4,8 miliar. Namun sayang, mengenai alokasi ganti rugi lahan tersebut belum ada sentuhan Pemko Medan menyikapi masalah ini.

Anggota Komisi D DPRD Medan dari Fraksi Gerindra, Godfried Effendi Lubis, menyarankan, Pemko harusnya menuntaskan persoalan pedagang terlebih dahulu.

Untuk itu, kepada Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan yang menangani urusan tersebut, terlebih dahulu memastikan jumlah pedagang yang ada. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/