25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

PN Medan Vonis Mati 9 Terdakwa Sepanjang Tahun 2020

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sepanjang tahun 2020, Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum mati 9 terdakwa kasus narkotika dan pembunuhan. Hukuman mati diberikan, karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana sehingga tidak ada kata pemaaf yang meringankan.

Palu Hakim-Ilustrasi

Para terdakwa rata-rata dari kasus narkotika dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara hukuman mati juga diberikan ke Zuraida Hanum, istri sekaligus otak pelaku pembunuh hakim PN Medan, Jamaluddin.

Pada Rabu 22 Januari 2020, majelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman mati untuk 5 terdakwa kasus narkotika karena menjadi kurir narkotika, sebanyak 56 kilogram. Kelima terdakwa yakni, Boiman alias Boy bin Kartowijoyo, Iskandar alias Is bin Hamid (39) Sunarto alias Narto bin M Suniyo (47), Suhairi alias Heri Bin Manjo (42), dan Marsimin alias Min bin Mat Suwardi (47).

Kasus yang paling menghebohkan lainnya yakni pembunuhan berencana hakim Jamaluddin pada 2019 lalu. Para pelakunya yakni Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan Reza Fahlevi, akhirnya mendapat hukuman dari majelis hakim dengan putusan berbeda pada 1 Juli 2020.

Saat itu majelis hakim dipimpin Erintuah Damanik, menjatuhkan hukuman mati untuk Zuraida Hanum. Ia dinilai menjadi inisiator pembunuhan keji, padahal korban merupakan suaminya yang merupakan pejabat negara sebagai hakim di Pengadilan Negeri Medan.

Sementara dua terdakwa lainnya, yang menjadi eksekutor M Jefri Pratama, dihukum seumur hidup dan Reza Fahlevi, dihukum 20 tahun penjara. Namun, akhirnya ditingkat banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan, dua eksekutor ini juga dijatuhi hukuman mati.

Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dengan Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana.

Kemudian pada 22 Oktober 2020, terdakwa yang menjadi kurir narkotika jenis sabu sebanyak 52 kilogram, Zulkifli (44) divonis mati oleh majelis hakim diketuai Saidin Bagariang saat itu. Perbuatan pembawa becak motor itu, dinilai dapat merusak generasi muda dan tidak membantu pemerintah memberantas narkotika.

Selain itu, dua terdakwa kasus narkotika sebanyak 21 kilogram, juga divonis mati pada 15 Desember 2020. Keduanya yakni Syamsul Bahri (35) dan Ponisan (47). Majelis hakim diketuai Safril Batubara, menyatakan warga Kabupaten Asahan ini, terbukti menjadi kurir untuk peredaran narkotika di Medan.

Sementara itu, pada 16 Desember 2020 hukuman seumur hidup diberikan kepada M Yani, terdakwa kurir sabu seberat 10 kg. Kemudian pada 21 Desember 2020, hukuman seumur hidup juga diberikan kepada pasangan sejoli Wahyudi Syahputra dan Rika Nurainun, terdakwa kurir sabu seberat 15 kg dan 60 ribu butir ekstasi. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sepanjang tahun 2020, Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum mati 9 terdakwa kasus narkotika dan pembunuhan. Hukuman mati diberikan, karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana sehingga tidak ada kata pemaaf yang meringankan.

Palu Hakim-Ilustrasi

Para terdakwa rata-rata dari kasus narkotika dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara hukuman mati juga diberikan ke Zuraida Hanum, istri sekaligus otak pelaku pembunuh hakim PN Medan, Jamaluddin.

Pada Rabu 22 Januari 2020, majelis hakim PN Medan menjatuhkan hukuman mati untuk 5 terdakwa kasus narkotika karena menjadi kurir narkotika, sebanyak 56 kilogram. Kelima terdakwa yakni, Boiman alias Boy bin Kartowijoyo, Iskandar alias Is bin Hamid (39) Sunarto alias Narto bin M Suniyo (47), Suhairi alias Heri Bin Manjo (42), dan Marsimin alias Min bin Mat Suwardi (47).

Kasus yang paling menghebohkan lainnya yakni pembunuhan berencana hakim Jamaluddin pada 2019 lalu. Para pelakunya yakni Zuraida Hanum, M Jefri Pratama dan Reza Fahlevi, akhirnya mendapat hukuman dari majelis hakim dengan putusan berbeda pada 1 Juli 2020.

Saat itu majelis hakim dipimpin Erintuah Damanik, menjatuhkan hukuman mati untuk Zuraida Hanum. Ia dinilai menjadi inisiator pembunuhan keji, padahal korban merupakan suaminya yang merupakan pejabat negara sebagai hakim di Pengadilan Negeri Medan.

Sementara dua terdakwa lainnya, yang menjadi eksekutor M Jefri Pratama, dihukum seumur hidup dan Reza Fahlevi, dihukum 20 tahun penjara. Namun, akhirnya ditingkat banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan, dua eksekutor ini juga dijatuhi hukuman mati.

Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana diatur dengan Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana.

Kemudian pada 22 Oktober 2020, terdakwa yang menjadi kurir narkotika jenis sabu sebanyak 52 kilogram, Zulkifli (44) divonis mati oleh majelis hakim diketuai Saidin Bagariang saat itu. Perbuatan pembawa becak motor itu, dinilai dapat merusak generasi muda dan tidak membantu pemerintah memberantas narkotika.

Selain itu, dua terdakwa kasus narkotika sebanyak 21 kilogram, juga divonis mati pada 15 Desember 2020. Keduanya yakni Syamsul Bahri (35) dan Ponisan (47). Majelis hakim diketuai Safril Batubara, menyatakan warga Kabupaten Asahan ini, terbukti menjadi kurir untuk peredaran narkotika di Medan.

Sementara itu, pada 16 Desember 2020 hukuman seumur hidup diberikan kepada M Yani, terdakwa kurir sabu seberat 10 kg. Kemudian pada 21 Desember 2020, hukuman seumur hidup juga diberikan kepada pasangan sejoli Wahyudi Syahputra dan Rika Nurainun, terdakwa kurir sabu seberat 15 kg dan 60 ribu butir ekstasi. (man/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/