26.7 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Pirngadi Tunggu Petunjuk Perpres

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Sejumlah keluarga pasien melintas di halaman gedung Rs. Sakit Pirngadi Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan saat ini berstatus Unit Pelayanan Teknis (UPT) dari yang sebelumnya berstatus Badan Umum Layanan Daerah (BULD).  Kini rumahsakit ini tak lagi berdiri sendiri, harus bertanggungjawab ke dinas terkait, dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Medan.

Namun, pascaperubahan status itu baru tata kelola pejabatnya saja yang berubah, dipimpin oleh pejabat fungsional yang bisa diambil dari kalangan lain, professional atau pensiunan.

Namun, apakah ada pelayanan lainnya yang berubah pascaperubahan status itu, juru bicara rumahsakit ini punya jawaban. Menurutnya, rumahsakit itu masih menunggu petunjuk Perpres yang mengubah status rumahsakit itu.

“Ya kita saat ini masih menunggu Perpres bagaimana petunjuknya, apa yang akan kita lakukan. Artinya pelayanan yang akan kita berikan harus sesuai araha dari Dinkes Medan. Artinya kita bertanggungjawab ke sana,” ungkap Edison, kepada Sumut Pos, kemarin.

Dia mengatakan, saat ini kinerja rumahsakit masih sama seperti dulu, sebelum menjadi UPT. Edison mengaku belum bisa banyak komentar tentang apa saja yang berubah setelah rumahsakit itu berganti status.

“Ya kita tunggu saja lah petunjuk Perpres itu. Apa petunjuknya, bagaimana nantinya. Tapi untuk pelayanannya kita tetap professional. Kita tunggu saja lah bagaimana,” ungkap Edison.

Diberitakan sebelumnya, perubahan status RSUD dr Pirngadi Medan menjadi UPT telah digodok sejak tahun 2016. Pergantian itu mengacu pada Pedoman Persetujuan Perda tentang Perangkat Daerah yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Dalam surat pada 11 Oktober 2016 itu disebutkan, pengaturan RSUD yang bersifat otonom dipimpin dokter atau dokter gigi yang diberi tugas tambahan. Kelembagaan RSUD yang ada saat itu masih dilaksanakan sampai ditetapkannya Peraturan Presiden tentang Kelembagaan RSUD. Artinya, Pirngadi dibina dan bertanggungjawab kepada dinas yang menyelenggarakan urusan kesehatan. (dvs/ila)

 

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Sejumlah keluarga pasien melintas di halaman gedung Rs. Sakit Pirngadi Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pirngadi Medan saat ini berstatus Unit Pelayanan Teknis (UPT) dari yang sebelumnya berstatus Badan Umum Layanan Daerah (BULD).  Kini rumahsakit ini tak lagi berdiri sendiri, harus bertanggungjawab ke dinas terkait, dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Medan.

Namun, pascaperubahan status itu baru tata kelola pejabatnya saja yang berubah, dipimpin oleh pejabat fungsional yang bisa diambil dari kalangan lain, professional atau pensiunan.

Namun, apakah ada pelayanan lainnya yang berubah pascaperubahan status itu, juru bicara rumahsakit ini punya jawaban. Menurutnya, rumahsakit itu masih menunggu petunjuk Perpres yang mengubah status rumahsakit itu.

“Ya kita saat ini masih menunggu Perpres bagaimana petunjuknya, apa yang akan kita lakukan. Artinya pelayanan yang akan kita berikan harus sesuai araha dari Dinkes Medan. Artinya kita bertanggungjawab ke sana,” ungkap Edison, kepada Sumut Pos, kemarin.

Dia mengatakan, saat ini kinerja rumahsakit masih sama seperti dulu, sebelum menjadi UPT. Edison mengaku belum bisa banyak komentar tentang apa saja yang berubah setelah rumahsakit itu berganti status.

“Ya kita tunggu saja lah petunjuk Perpres itu. Apa petunjuknya, bagaimana nantinya. Tapi untuk pelayanannya kita tetap professional. Kita tunggu saja lah bagaimana,” ungkap Edison.

Diberitakan sebelumnya, perubahan status RSUD dr Pirngadi Medan menjadi UPT telah digodok sejak tahun 2016. Pergantian itu mengacu pada Pedoman Persetujuan Perda tentang Perangkat Daerah yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Dalam surat pada 11 Oktober 2016 itu disebutkan, pengaturan RSUD yang bersifat otonom dipimpin dokter atau dokter gigi yang diberi tugas tambahan. Kelembagaan RSUD yang ada saat itu masih dilaksanakan sampai ditetapkannya Peraturan Presiden tentang Kelembagaan RSUD. Artinya, Pirngadi dibina dan bertanggungjawab kepada dinas yang menyelenggarakan urusan kesehatan. (dvs/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/