32.8 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

Hari Ini, Driver Taksi Online Demo di Depan Istana

Taksi Online.

SUMUTPOS.CO – IMPLEMENTASI Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek masih menuai protes dari para pengemudi angkutan online. Mereka menganggap Permenhub itu malah merugikan para pengemudi (driver). Rencananya aksi protes itu akan diikuti ribuan orang dari Jabodetabek, Jogja, Semarang, dan Bandung pada hari ini (29/1) di seberang Istana Merdeka.

Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Sewa Khusus (Oraski) Fahmi Maharja menuturkan, mereka menolak pemberlakuan Permenhub 108 itu menekan ruang gerak para pengusaha angkutan umum dan pengemudi. Sedangkan perusahaan aplikasi tidak mendapatkan pengaturan yang berarti.

”Tanggal 1 Februari dirazia. Yang jadi objek penderita hanya driver dan pengusaha angktuan umum. Aplikator yang memberikan order tak dapat sanksi,” ujar dia pada Jawa Pos (grup Sumut Pos), kemarin (28/1).

Dia menuturkan, pada 78 yang mengatur sanksi terhadap perusahaan aplikasi. Bila tidak mematuhi syarat-syarat yang di atur dalam pasal 65, 66, dan 67 sanksinya hanya berupa rekomendasi kepada kementrian Kominfo. ”Coba bandingkan dengan pasal 72 sampai dengan pasal 77 yang berisi sanksi tegas kepada pengemudi dan pengusaha angkutan umumnya,” tegas dia.

Selain itu, dia menilai pemerintah sendiri belum siap mengimplementasikan Permehub tersebut. Lantaran Permenhub itu belum secara luas dipahami masyarakat bahkan di lingkungan dinas perhubungan di daerah. Salah satunya soal mekanisme uji Kir dalam hal menandai mesin yang telah diuji.

”Di Permenhub 108 itu diembos. Tapi tidak semua Dishub mengerti. Uji Kir di Tangsel ini pengalaman pribadi saya ada 10 unit mobil, mesinnya semua masih diketrik. Ada bekas keektrikan angka,” ujar dia. Dampaknya mobil tersebut bisa jadi akan kehilangan klaim asuransi dan harga purna jualnya bisa turun.

Bahkan, Fahmi mendapatkan laporan ada uji Kir di Sulawesi Selatan yang dinilai juga penuh persoalan. Dinas setempat hanya mau menguji Kir kendaraan taksi online bila sudah ada 50 kendaraan. ”Di Sulsel bahkan ada ketentuan minimal 50 unit. Salahi PM 108,” ungkap dia.

Karena kegelisahan tersebut, para driver dan pengusaha angkutan sewa khusus pun berencana untuk menggelar aksi di seberang Istana Merdeka. Fahmi menyebut jumlah massa mencapai ribuan orang. Selain dari Jabodetabek akan datang pula perwakilan driver dari Jogja, Semarang, dan Bandung. ”Bisa jadi (ribuan peserta, Red), karena daerah juga sudah dalam perjalanan menuju Jakarta,” ungkap dia.

Taksi Online.

SUMUTPOS.CO – IMPLEMENTASI Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek masih menuai protes dari para pengemudi angkutan online. Mereka menganggap Permenhub itu malah merugikan para pengemudi (driver). Rencananya aksi protes itu akan diikuti ribuan orang dari Jabodetabek, Jogja, Semarang, dan Bandung pada hari ini (29/1) di seberang Istana Merdeka.

Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Sewa Khusus (Oraski) Fahmi Maharja menuturkan, mereka menolak pemberlakuan Permenhub 108 itu menekan ruang gerak para pengusaha angkutan umum dan pengemudi. Sedangkan perusahaan aplikasi tidak mendapatkan pengaturan yang berarti.

”Tanggal 1 Februari dirazia. Yang jadi objek penderita hanya driver dan pengusaha angktuan umum. Aplikator yang memberikan order tak dapat sanksi,” ujar dia pada Jawa Pos (grup Sumut Pos), kemarin (28/1).

Dia menuturkan, pada 78 yang mengatur sanksi terhadap perusahaan aplikasi. Bila tidak mematuhi syarat-syarat yang di atur dalam pasal 65, 66, dan 67 sanksinya hanya berupa rekomendasi kepada kementrian Kominfo. ”Coba bandingkan dengan pasal 72 sampai dengan pasal 77 yang berisi sanksi tegas kepada pengemudi dan pengusaha angkutan umumnya,” tegas dia.

Selain itu, dia menilai pemerintah sendiri belum siap mengimplementasikan Permehub tersebut. Lantaran Permenhub itu belum secara luas dipahami masyarakat bahkan di lingkungan dinas perhubungan di daerah. Salah satunya soal mekanisme uji Kir dalam hal menandai mesin yang telah diuji.

”Di Permenhub 108 itu diembos. Tapi tidak semua Dishub mengerti. Uji Kir di Tangsel ini pengalaman pribadi saya ada 10 unit mobil, mesinnya semua masih diketrik. Ada bekas keektrikan angka,” ujar dia. Dampaknya mobil tersebut bisa jadi akan kehilangan klaim asuransi dan harga purna jualnya bisa turun.

Bahkan, Fahmi mendapatkan laporan ada uji Kir di Sulawesi Selatan yang dinilai juga penuh persoalan. Dinas setempat hanya mau menguji Kir kendaraan taksi online bila sudah ada 50 kendaraan. ”Di Sulsel bahkan ada ketentuan minimal 50 unit. Salahi PM 108,” ungkap dia.

Karena kegelisahan tersebut, para driver dan pengusaha angkutan sewa khusus pun berencana untuk menggelar aksi di seberang Istana Merdeka. Fahmi menyebut jumlah massa mencapai ribuan orang. Selain dari Jabodetabek akan datang pula perwakilan driver dari Jogja, Semarang, dan Bandung. ”Bisa jadi (ribuan peserta, Red), karena daerah juga sudah dalam perjalanan menuju Jakarta,” ungkap dia.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/