25 C
Medan
Thursday, May 23, 2024

Serahterima Pasar Kampunglalang Terganjal Temuan BPK, Kontraktor Didenda Rp3,1 Miliar

Penampakan Kampung Lalang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Belum diserahterimakannya bangunan Pasar Kampunglalang yang telah selesai direvitalisasi, ternyata terganjal hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Temuan tersebut terkait denda sebesar Rp3,1 miliar yang harus dibayarkan pihak kontraktor PT Budi Mangun KSO lantaran terlambat menyelesaikan proyek tersebut.

Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan mengatakan dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan hari ini (28/1) ternyata kontraktor tak menyelesaikan pembangunan sesuai kesepakatan. Oleh karenanya, kontraktor didenda yang berdasarkan audit BPK RI.

“Pasar yang telah selesai sejak Oktober 2018 lalu belum dapat dioperasionalkan, karena proses serahterima masih tahap di kontraktor kepada Dinas Perkim-PR Medan. Sebab, kontraktor terlambat mengerjakan proyek sehingga didenda oleh BPK RI dari hasil audit yang dilakukan sekitar Rp3,1 miliar,” kata Boydo, Senin (28/1).

Untuk itu, kata Boydo, kepada para pedagang Pasar Kampung Lalang yang berjumlah sekitar 732 orang diminta bersabar menunggu proses peralihan Pasar Kampung Lalang tersebut kepada Pemko Medan. Selain itu, diminta dapat menahan diri dan tetap solid untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan pedagang sendiri.

“Para pedagang harus bersabar untuk masuk ke pasar ini, kita ingin semuanya cepat tuntas. Kami harapkan jangan melakukan hal-hal yang melanggar ketentuan hukum,” pinta Boydo yang didampingi Sekretaris Komisi C Dame Duma Sari Hutagalung dan anggota, Jangga Siregar dan Modesta Marpaung.

Oleh karenanya, sambung Boydo, pihaknya akan membahas secara internal terlebih dahulu untuk mencari solusi yang bisa dilakukan terkait persoalan tersebut. Dengan begitu, pedagang dapat menempati bangunan pasar segera mungkin. “Saya khawatir jika bangunan itu tak segera digunakan akan rusak lagi. Tapi, karena ada temuan BPK makanya akan dipikirkan bagaimana solusi nantinya,” ujarnya.

Senada dengan Boydo, disampaikan Sekretaris Komisi C, Dame Duma Sari Hutagalung. Dame berharap agar bangunan pasar segera diserahterimakan.”Kita minta segera diserahterimakan. Kalau diikuti administrasi, 6 bulan lagi baru siap. Jadi biarkan pedagang masuk biar tak makin rusak bangunan ini. Nanti jika sudah dibayarkan, hitung saja mulai perawatan sejak pedagang masuk,” kata Dame.

Sementara, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Perkim-PR Medan, Dedi Hutabarat membenarkan ada temuan BPK soal keterlambatan waktu senilai Rp3,1 miliar kepada kontraktor. Saat ini kontraktor sedang melakukan sanggahan ke BPK RI agar dendanya berkurang.

“Dalam LHP BPK mereka (kontraktor) terkena denda Rp3,1 miliar, jadi mereka membuat sanggahan. Apabila keluar hasil sanggahan, baru mereka menagih. Setelah mereka menagih baru kita bisa serah terima ke bagian aset,” jelasnya.

Dedy menjelaskan, pihaknya sudah konsultasi ke BPK pusat. Namun BPK berasalan butuh waktu untuk menjawab. “Tim mereka (BPK RI) sudah turun ke Medan untuk melihat kondisi fisik. Mereka masih pelajari berkas kita,” katanya.

Dedi mengaku, pihaknya sudah sangat siap untuk serah terima. “Kami dari Pemko sangat siap untuk setah terima, biar cepat pedagang masuk. Hanya saja, ini ada pihak pemeriksaan BPK yang bersinggungan dengan kami. Kalau mereka bilang silahkan isi, pasti diisi,” ucapnya.

Disebutkan Dedi, hingga kini kontraktor belum juga melakukan penagihan ke pihaknya. Kontraktor hanya memakai uang negara sebesar 20 persen dari total anggaran Rp26 miliar.

Ia menambahkan, Pasar Kampung Lalang telah tuntas dikerjakan sejak Oktober 2018 lalu. Hanya saja, karena penagihan belum diajukan, pihaknya tidak bisa menyerahkan ke Bagian Aset Kota Medan, dan selanjutnya diserahkan ke PD Pasar. “Dari pihak rekanan belum mau ajukan penagihan ke kita, dan kita tidak bisa memaksakan. Kalau orang aset mau terima dari kita jika bangunan ini belum dibayarkan, silahkan,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, kontrak kerja pembangunan Pasar Kampung Lalang dengan PT Budi Mangun diperpanjang. Padahal, sebelumnya kontraktor itu sudah gagal mengerjakan proyek tersebut.

Kabar diperpanjangnya kontrak kerja dengan pihak swasta itu, diperoleh berdasarkan Addendum Ke-3 Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak Kerja) dengan nomor: 2.1.2/Add-3/KPA-PPP/SPP/III/2018. Dalam surat tersebut, ditandangani Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Khairudi Hazfin Siregar dan Kuasa KSO PT Budi Mangun, Dedy Stefanus tertanggal.

Permohonan surat itu dilakukan sejak 12 Maret 2018, sebelum masa perpanjangan kontrak kerja berakhir pada 24 Maret. Adapun beberapa poin penting di antaranya, PT Budi Mangun dinilai memiliki keahlian, profesional, personil dan sumber daya teknis.

Kemudian, nilai kontrak biaya yang dibebankan (borongan) Rp26.288.350.000. Pembayaran biaya pelaksanaan pekerjaan dilakukan 6 tahap dengan sistem dan jumlah sesuai kesepakatan.

Pertama, pembayaran uang muka sebesar 20 persen. Kedua, setelah pembangunan mencapai 30 persen dilakukan pembayaran 25 persen. Ketiga, dibayar 25 persen lagi apabila kemajuan fisik bangunan 55 persen. Keempat, dibayar 20 persen bila sudah 100 persen pembangunan. Terakhir, sisa 5 persen dibayar pada masa pemeliharaan bangunan selesai 100 persen.

Namun sayang, dalam kontrak kerja tersebut tidak dijelaskan berapa lama waktu yang harus ditargetkan pembangunan selesai mencapai 30 persen. Hanya saja, waktu penyelesaian proyek ini yang tercantum selama 300 hari terhitung masa perpanjangan kontrak kerja. (ris/ila)

Penampakan Kampung Lalang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Belum diserahterimakannya bangunan Pasar Kampunglalang yang telah selesai direvitalisasi, ternyata terganjal hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Temuan tersebut terkait denda sebesar Rp3,1 miliar yang harus dibayarkan pihak kontraktor PT Budi Mangun KSO lantaran terlambat menyelesaikan proyek tersebut.

Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan mengatakan dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan hari ini (28/1) ternyata kontraktor tak menyelesaikan pembangunan sesuai kesepakatan. Oleh karenanya, kontraktor didenda yang berdasarkan audit BPK RI.

“Pasar yang telah selesai sejak Oktober 2018 lalu belum dapat dioperasionalkan, karena proses serahterima masih tahap di kontraktor kepada Dinas Perkim-PR Medan. Sebab, kontraktor terlambat mengerjakan proyek sehingga didenda oleh BPK RI dari hasil audit yang dilakukan sekitar Rp3,1 miliar,” kata Boydo, Senin (28/1).

Untuk itu, kata Boydo, kepada para pedagang Pasar Kampung Lalang yang berjumlah sekitar 732 orang diminta bersabar menunggu proses peralihan Pasar Kampung Lalang tersebut kepada Pemko Medan. Selain itu, diminta dapat menahan diri dan tetap solid untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan pedagang sendiri.

“Para pedagang harus bersabar untuk masuk ke pasar ini, kita ingin semuanya cepat tuntas. Kami harapkan jangan melakukan hal-hal yang melanggar ketentuan hukum,” pinta Boydo yang didampingi Sekretaris Komisi C Dame Duma Sari Hutagalung dan anggota, Jangga Siregar dan Modesta Marpaung.

Oleh karenanya, sambung Boydo, pihaknya akan membahas secara internal terlebih dahulu untuk mencari solusi yang bisa dilakukan terkait persoalan tersebut. Dengan begitu, pedagang dapat menempati bangunan pasar segera mungkin. “Saya khawatir jika bangunan itu tak segera digunakan akan rusak lagi. Tapi, karena ada temuan BPK makanya akan dipikirkan bagaimana solusi nantinya,” ujarnya.

Senada dengan Boydo, disampaikan Sekretaris Komisi C, Dame Duma Sari Hutagalung. Dame berharap agar bangunan pasar segera diserahterimakan.”Kita minta segera diserahterimakan. Kalau diikuti administrasi, 6 bulan lagi baru siap. Jadi biarkan pedagang masuk biar tak makin rusak bangunan ini. Nanti jika sudah dibayarkan, hitung saja mulai perawatan sejak pedagang masuk,” kata Dame.

Sementara, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Perkim-PR Medan, Dedi Hutabarat membenarkan ada temuan BPK soal keterlambatan waktu senilai Rp3,1 miliar kepada kontraktor. Saat ini kontraktor sedang melakukan sanggahan ke BPK RI agar dendanya berkurang.

“Dalam LHP BPK mereka (kontraktor) terkena denda Rp3,1 miliar, jadi mereka membuat sanggahan. Apabila keluar hasil sanggahan, baru mereka menagih. Setelah mereka menagih baru kita bisa serah terima ke bagian aset,” jelasnya.

Dedy menjelaskan, pihaknya sudah konsultasi ke BPK pusat. Namun BPK berasalan butuh waktu untuk menjawab. “Tim mereka (BPK RI) sudah turun ke Medan untuk melihat kondisi fisik. Mereka masih pelajari berkas kita,” katanya.

Dedi mengaku, pihaknya sudah sangat siap untuk serah terima. “Kami dari Pemko sangat siap untuk setah terima, biar cepat pedagang masuk. Hanya saja, ini ada pihak pemeriksaan BPK yang bersinggungan dengan kami. Kalau mereka bilang silahkan isi, pasti diisi,” ucapnya.

Disebutkan Dedi, hingga kini kontraktor belum juga melakukan penagihan ke pihaknya. Kontraktor hanya memakai uang negara sebesar 20 persen dari total anggaran Rp26 miliar.

Ia menambahkan, Pasar Kampung Lalang telah tuntas dikerjakan sejak Oktober 2018 lalu. Hanya saja, karena penagihan belum diajukan, pihaknya tidak bisa menyerahkan ke Bagian Aset Kota Medan, dan selanjutnya diserahkan ke PD Pasar. “Dari pihak rekanan belum mau ajukan penagihan ke kita, dan kita tidak bisa memaksakan. Kalau orang aset mau terima dari kita jika bangunan ini belum dibayarkan, silahkan,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, kontrak kerja pembangunan Pasar Kampung Lalang dengan PT Budi Mangun diperpanjang. Padahal, sebelumnya kontraktor itu sudah gagal mengerjakan proyek tersebut.

Kabar diperpanjangnya kontrak kerja dengan pihak swasta itu, diperoleh berdasarkan Addendum Ke-3 Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak Kerja) dengan nomor: 2.1.2/Add-3/KPA-PPP/SPP/III/2018. Dalam surat tersebut, ditandangani Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Khairudi Hazfin Siregar dan Kuasa KSO PT Budi Mangun, Dedy Stefanus tertanggal.

Permohonan surat itu dilakukan sejak 12 Maret 2018, sebelum masa perpanjangan kontrak kerja berakhir pada 24 Maret. Adapun beberapa poin penting di antaranya, PT Budi Mangun dinilai memiliki keahlian, profesional, personil dan sumber daya teknis.

Kemudian, nilai kontrak biaya yang dibebankan (borongan) Rp26.288.350.000. Pembayaran biaya pelaksanaan pekerjaan dilakukan 6 tahap dengan sistem dan jumlah sesuai kesepakatan.

Pertama, pembayaran uang muka sebesar 20 persen. Kedua, setelah pembangunan mencapai 30 persen dilakukan pembayaran 25 persen. Ketiga, dibayar 25 persen lagi apabila kemajuan fisik bangunan 55 persen. Keempat, dibayar 20 persen bila sudah 100 persen pembangunan. Terakhir, sisa 5 persen dibayar pada masa pemeliharaan bangunan selesai 100 persen.

Namun sayang, dalam kontrak kerja tersebut tidak dijelaskan berapa lama waktu yang harus ditargetkan pembangunan selesai mencapai 30 persen. Hanya saja, waktu penyelesaian proyek ini yang tercantum selama 300 hari terhitung masa perpanjangan kontrak kerja. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/