32.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Tak Hadir di Sidang Perdana, Gugatan Akhyar-Salman di MK Berpotensi Gugur

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketidakhadiran pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 1 di Pilkada Medan 2020, Ir H Akhyar Nasution MSi dan H Salman Alfarisi Lc MA, ataupun kuasa hukumnya dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/1) lalu, berpotensi menggugurkan gugatan permohonan hasil pilkada (PHP) yang diajukan keduanya ke MK.

Pasalnya, pihak Akhyar-Salman maupun tim kuasa hukumnya telah dipanggil MK secara resmi untuk menghadiri sidang. Namun keduanya ataupun tim kuasa hukumnya memilih tidak hadir tanpa menyertai alasan.

“Mengacu pada praktik-praktik sebelumnya, kalau sudah dipanggil secara sah dan tetap tidak hadir, maka perkara gugur,” ucap Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, Kamis (28/1).

Ketidakhadiran pemohon, sambung Fajar, dicatat dan termasuk dipertimbangkan oleh majelis hakim untuk melanjutkan atau tidak perkara yang dimaksud. “Prinsipnya, semua perkara akan ada di ujungnya, baik putusan atau ketetapan. Terlepas seperti apa, kita tunggu dan ikuti saja prosesnya,” ujar Fajar.

Diterangkan Fajar, soal lanjut atau tidak perkara tersebut, merupakan kewenangan penuh dari majelis hakim. Termasuk putusan perkara menyatakan gugur atau tidak, tentunya akan dituangkan dalam putusan/ketetapan sebagai akhir dari perkara.

Sedangkan terkait gugatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengaku masih menunggu putusan/ketetapan resmi dari MK. “Jika keputusan MK, gugatan dinyatakan gugur, maka kita akan menetapkan calon terpilih paling lama 5 hari setelah adanya keputusan MK,” ucap Komisioner KPU Medan Divisi Hukum, Zefrizal kepada Sumut Pos, Kamis (28/1).

Kuasa Hukum KPU Medan, Dr. Faisal SH. M.Hum mengatakan hal serupa dengan apa yang disampaikan oleh komisiner KPU Medan, yakni pihaknya masih harus menunggu putusan/ketetapan dari MK atas ketidakhadiran pihak Akhyar-Salman di sidang pendahuluan tersebut.

“Termasuk jawaban dan bukti-bukti termohon yang sejak awal telah kami persiapkan. Tetapi karena pemohon tidak hadir saat sidang pendahuluan, maka proses berikutnya adalah menunggu pemberitahun dan putusan resmi yang akan ditetapkan oleh MK,” pungkasnya.

Sebelumnya, Akhyar-Salman melayangkan gugatan berupa permohonan hasil pilkada (PHP) yang tercatat dengan nomor register 41/PHP.KOT-XIX/2021di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK). Sidang mereka semula digelar pukul 13.30 WIB secara paralel bersama dua sidang lain dari sengketa pemilihan Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Namun hingga dua sidang tersebut rampung, sidang Pilkada Medan urung digelar. Di situs resmi MK, sidang gugatan Akhyar-Salman diwakili oleh tiga kuasa hukum, yakni Juneddi Tampubolon, Gidion Hot M. Nainggolan dan Ucok Lumban Gaol. Dalam sidang tersebut, tidak ada diungkapkan agenda sidang susulan setelah mereka tidak hadir di sidang perdana.

Sebelumnya, tim pemenangan Akhyar-Salman resmi mendaftarkan gugatan Pilkada Medan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada 18 Desember 2020 usai dinyatakan kalah dari Bobby Nasution-Aulia Rachman.

Saat dikonfirmasi, juru bicara tim pemenangan Bobby Nasution-Aulia Rachman, Ihkrimah Hamidy menuturkan, terkait gugatan tim sudah menyerahkan sepenuhnya keptusan kepada MK. “Apapun keputusan MK, akan kita ikuti. Namun melalui kuasa hukum, kita terus memantau perkembangannya,” ucap Ikrimah.

Dilanjutkannya, kuasa hukum akan mengkomunikasikan secara intensif terhadap pihak terkait perihal gugatan dan keputusan, sehingga proses administrasi tidak diperlambat, sehingga akan semakin baik bagi kota Medan.

“Apalagi saat ini, masa jabatan pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan akan habis per 17 Januari 2020 lalu. Kalau bisa lebih cepat, tentu akan lebih baik untuk Kota Medan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Akhyar-Salman, Ucok Lumban Gaol menyebut tidak menghadiri sidang yang digelar di Jakarta, karena tim Akhyar-Salman sudah mencabut surat sebagai kuasa hukum keduanya. “Tanggal 25 Januari 2021 lalu, tim Akhyar-Salman memberikan surat pencabutan sebagai kuasa hukum yang berlaku sejak 4 Januari,” ujarnya.

Alasan pencabutan surat kuasa, menurut dia, karena pihak Akhyar mau maju sendiri. “Padahal kita yang mendaftarkan ke MK,” jelasnya. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketidakhadiran pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 1 di Pilkada Medan 2020, Ir H Akhyar Nasution MSi dan H Salman Alfarisi Lc MA, ataupun kuasa hukumnya dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/1) lalu, berpotensi menggugurkan gugatan permohonan hasil pilkada (PHP) yang diajukan keduanya ke MK.

Pasalnya, pihak Akhyar-Salman maupun tim kuasa hukumnya telah dipanggil MK secara resmi untuk menghadiri sidang. Namun keduanya ataupun tim kuasa hukumnya memilih tidak hadir tanpa menyertai alasan.

“Mengacu pada praktik-praktik sebelumnya, kalau sudah dipanggil secara sah dan tetap tidak hadir, maka perkara gugur,” ucap Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, Kamis (28/1).

Ketidakhadiran pemohon, sambung Fajar, dicatat dan termasuk dipertimbangkan oleh majelis hakim untuk melanjutkan atau tidak perkara yang dimaksud. “Prinsipnya, semua perkara akan ada di ujungnya, baik putusan atau ketetapan. Terlepas seperti apa, kita tunggu dan ikuti saja prosesnya,” ujar Fajar.

Diterangkan Fajar, soal lanjut atau tidak perkara tersebut, merupakan kewenangan penuh dari majelis hakim. Termasuk putusan perkara menyatakan gugur atau tidak, tentunya akan dituangkan dalam putusan/ketetapan sebagai akhir dari perkara.

Sedangkan terkait gugatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengaku masih menunggu putusan/ketetapan resmi dari MK. “Jika keputusan MK, gugatan dinyatakan gugur, maka kita akan menetapkan calon terpilih paling lama 5 hari setelah adanya keputusan MK,” ucap Komisioner KPU Medan Divisi Hukum, Zefrizal kepada Sumut Pos, Kamis (28/1).

Kuasa Hukum KPU Medan, Dr. Faisal SH. M.Hum mengatakan hal serupa dengan apa yang disampaikan oleh komisiner KPU Medan, yakni pihaknya masih harus menunggu putusan/ketetapan dari MK atas ketidakhadiran pihak Akhyar-Salman di sidang pendahuluan tersebut.

“Termasuk jawaban dan bukti-bukti termohon yang sejak awal telah kami persiapkan. Tetapi karena pemohon tidak hadir saat sidang pendahuluan, maka proses berikutnya adalah menunggu pemberitahun dan putusan resmi yang akan ditetapkan oleh MK,” pungkasnya.

Sebelumnya, Akhyar-Salman melayangkan gugatan berupa permohonan hasil pilkada (PHP) yang tercatat dengan nomor register 41/PHP.KOT-XIX/2021di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK). Sidang mereka semula digelar pukul 13.30 WIB secara paralel bersama dua sidang lain dari sengketa pemilihan Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Namun hingga dua sidang tersebut rampung, sidang Pilkada Medan urung digelar. Di situs resmi MK, sidang gugatan Akhyar-Salman diwakili oleh tiga kuasa hukum, yakni Juneddi Tampubolon, Gidion Hot M. Nainggolan dan Ucok Lumban Gaol. Dalam sidang tersebut, tidak ada diungkapkan agenda sidang susulan setelah mereka tidak hadir di sidang perdana.

Sebelumnya, tim pemenangan Akhyar-Salman resmi mendaftarkan gugatan Pilkada Medan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada 18 Desember 2020 usai dinyatakan kalah dari Bobby Nasution-Aulia Rachman.

Saat dikonfirmasi, juru bicara tim pemenangan Bobby Nasution-Aulia Rachman, Ihkrimah Hamidy menuturkan, terkait gugatan tim sudah menyerahkan sepenuhnya keptusan kepada MK. “Apapun keputusan MK, akan kita ikuti. Namun melalui kuasa hukum, kita terus memantau perkembangannya,” ucap Ikrimah.

Dilanjutkannya, kuasa hukum akan mengkomunikasikan secara intensif terhadap pihak terkait perihal gugatan dan keputusan, sehingga proses administrasi tidak diperlambat, sehingga akan semakin baik bagi kota Medan.

“Apalagi saat ini, masa jabatan pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan akan habis per 17 Januari 2020 lalu. Kalau bisa lebih cepat, tentu akan lebih baik untuk Kota Medan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum Akhyar-Salman, Ucok Lumban Gaol menyebut tidak menghadiri sidang yang digelar di Jakarta, karena tim Akhyar-Salman sudah mencabut surat sebagai kuasa hukum keduanya. “Tanggal 25 Januari 2021 lalu, tim Akhyar-Salman memberikan surat pencabutan sebagai kuasa hukum yang berlaku sejak 4 Januari,” ujarnya.

Alasan pencabutan surat kuasa, menurut dia, karena pihak Akhyar mau maju sendiri. “Padahal kita yang mendaftarkan ke MK,” jelasnya. (map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/