30 C
Medan
Saturday, December 14, 2024
spot_img

Masih Banyak Warga Medan Tak Tahu, DPRD Sosialisasikan Tata Cara Penggunaan UHC

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hingga saat ini, masih banyak warga Kota Medan yang belum tahu bagaimana tata cara penggunaan program Universal Health Coverage (UHC), yang mulai diterapkan Pemko Medan sejak 1 Desember 2022 lalu. Meskipun warga bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit dengan hanya menunjukkan e-KTP, namun ada tata cara yang harus dilalui sebelumnya.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai NasDem, T Edriansyah Rendy, saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Perda No 4 Tahun 2012, tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, di Jalan Batang Kilat Linkungan 3, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (29/1) sore.

“Benar. Dengan diterapkannya UHC sejak 1 Desember 2022 lalu, warga Medan bisa berobat ke rumah sakit dengan hanya menunjukkan e-KTP Medan. Tapi, ada tata cara yang harus diikuti. Masih cukup banyak masyarakat yang belum tahu program UHC yang sangat baik ini,” ungkap Rendy, dalam kegiatan yang turut dihadiri Kasi Kessos Kecamatan Medan Labuhan Mashita, perwakilan BPJS Kesehatan Lukman Hakim, dan Ustad Budi Susanto itu.

Di hadapan ratusan warga yang hadir, Rendy selaku Anggota Komisi 2 yang membidangi masalah kesejahteraan rakyat (kesra) itu, mengatakan, untuk berobat dengan program UHC, warga harus lebih dulu berobat ke Puskesmas terdekat.

“Nantinya akan dilayani oleh dokter yang ada di Puskesmas. Tentunya akan diberikan pelayanan dasar dulu. Kalau nantinya Puskesmas menilai perlu untuk dirujuk ke rumah sakit, maka dokter di Puskesmas akan mengeluarkan surat rujukan. Bawa e-KTP dan surat rujukan dari Puskesmas itu, maka warga sudah bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit,” bebernya.

Namun, Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPRD Medan itu, juga menjelaskan, warga Kota Medan bisa dirawat ke rumah sakit tanpa rujukan dari Puskesmas, apabila dalam keadaan urgent atau darurat. Warga yang ingin mendapatkan pengobatan di rumah sakit dapat langsung menuju ke UGD/IGD, bukan ke poliklinik.

“Misalnya tengah malam sesak nafas dan harus mendapatkan perawatan, maka bisa langsung ke UGD rumah sakit, tanpa surat rujukan dari Puskesmas. Tentunya harus ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” kata Rendy lagi.

Untuk itu, Rendy pun mengajak seluruh warga Kota Medan untuk mendukung program UHC yang diterapkan Pemko Medan. Pasalnya, UHC dinilai sebagai satu bukti nyata keberadaan Pemko Medan dalam memberikan jaminan kesehatan kepada warganya sebagai implementasi dari Perda No 4 Tahun 2012.

“Pahami tata cara menggunakan program UHC ini. Mari kita dukung Pemko Medan, sebab masalah kesehatan adalah satu program prioritas Pemko Medan,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan BPJS Kesehatan, Lukman Hakim mengingatkan warga yang berobat dengan program UHC, harus memastikan NIK yang dimilikinya adalah NIK Kota Medan.

“Kuncinya adalah harus ada NIK Medan. Warga Medan yang tidak punya e-KTP Medan tidak bisa menggunakan program UHC ini,” tegasnya.

Selain itu, lanjutnya, program UHC ini hanya dapat digunakan oleh warga Kota Medan di Puskesmas-puskesmas yang ada di Kota Medan, dan rumah sakit Kota Medan yang bekerja sama atau menjadi provider BPJS Kesehatan.

“Warga Medan tidak bisa menggunakan program UHC ini di Puskesmas ataupun rumah sakit yang ada di luar Medan. Sebab UHC ini adalah program Pemko Medan dan ditanggung oleh APBD Medan. Maka hanya dapat digunakan oleh warga Medan di Puskesmas-puskesmas dan rumah sakit yang ada di sini (Medan),” pungkasnya. (map/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hingga saat ini, masih banyak warga Kota Medan yang belum tahu bagaimana tata cara penggunaan program Universal Health Coverage (UHC), yang mulai diterapkan Pemko Medan sejak 1 Desember 2022 lalu. Meskipun warga bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit dengan hanya menunjukkan e-KTP, namun ada tata cara yang harus dilalui sebelumnya.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai NasDem, T Edriansyah Rendy, saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Perda No 4 Tahun 2012, tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, di Jalan Batang Kilat Linkungan 3, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (29/1) sore.

“Benar. Dengan diterapkannya UHC sejak 1 Desember 2022 lalu, warga Medan bisa berobat ke rumah sakit dengan hanya menunjukkan e-KTP Medan. Tapi, ada tata cara yang harus diikuti. Masih cukup banyak masyarakat yang belum tahu program UHC yang sangat baik ini,” ungkap Rendy, dalam kegiatan yang turut dihadiri Kasi Kessos Kecamatan Medan Labuhan Mashita, perwakilan BPJS Kesehatan Lukman Hakim, dan Ustad Budi Susanto itu.

Di hadapan ratusan warga yang hadir, Rendy selaku Anggota Komisi 2 yang membidangi masalah kesejahteraan rakyat (kesra) itu, mengatakan, untuk berobat dengan program UHC, warga harus lebih dulu berobat ke Puskesmas terdekat.

“Nantinya akan dilayani oleh dokter yang ada di Puskesmas. Tentunya akan diberikan pelayanan dasar dulu. Kalau nantinya Puskesmas menilai perlu untuk dirujuk ke rumah sakit, maka dokter di Puskesmas akan mengeluarkan surat rujukan. Bawa e-KTP dan surat rujukan dari Puskesmas itu, maka warga sudah bisa mendapatkan pelayanan di rumah sakit,” bebernya.

Namun, Sekretaris Fraksi Partai NasDem DPRD Medan itu, juga menjelaskan, warga Kota Medan bisa dirawat ke rumah sakit tanpa rujukan dari Puskesmas, apabila dalam keadaan urgent atau darurat. Warga yang ingin mendapatkan pengobatan di rumah sakit dapat langsung menuju ke UGD/IGD, bukan ke poliklinik.

“Misalnya tengah malam sesak nafas dan harus mendapatkan perawatan, maka bisa langsung ke UGD rumah sakit, tanpa surat rujukan dari Puskesmas. Tentunya harus ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” kata Rendy lagi.

Untuk itu, Rendy pun mengajak seluruh warga Kota Medan untuk mendukung program UHC yang diterapkan Pemko Medan. Pasalnya, UHC dinilai sebagai satu bukti nyata keberadaan Pemko Medan dalam memberikan jaminan kesehatan kepada warganya sebagai implementasi dari Perda No 4 Tahun 2012.

“Pahami tata cara menggunakan program UHC ini. Mari kita dukung Pemko Medan, sebab masalah kesehatan adalah satu program prioritas Pemko Medan,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan BPJS Kesehatan, Lukman Hakim mengingatkan warga yang berobat dengan program UHC, harus memastikan NIK yang dimilikinya adalah NIK Kota Medan.

“Kuncinya adalah harus ada NIK Medan. Warga Medan yang tidak punya e-KTP Medan tidak bisa menggunakan program UHC ini,” tegasnya.

Selain itu, lanjutnya, program UHC ini hanya dapat digunakan oleh warga Kota Medan di Puskesmas-puskesmas yang ada di Kota Medan, dan rumah sakit Kota Medan yang bekerja sama atau menjadi provider BPJS Kesehatan.

“Warga Medan tidak bisa menggunakan program UHC ini di Puskesmas ataupun rumah sakit yang ada di luar Medan. Sebab UHC ini adalah program Pemko Medan dan ditanggung oleh APBD Medan. Maka hanya dapat digunakan oleh warga Medan di Puskesmas-puskesmas dan rumah sakit yang ada di sini (Medan),” pungkasnya. (map/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/