Bahkan, ketika ditanya lagi kepentingan siapa itu, dirinya tidak menjawab.
Sebelumnya, Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution mengatakan, penyelesaian kekisruhan di PD Pasar Kota Medan diserahkan kepada Badan Pengawas Badan Usaha Milik Daerah Kota Medan. Dimana, beberapa poin penting yang diatur adalah, tidak ada mutasi kembali. Selain itu, pejabat yang dimutasi dikembalikan ke posisi semula.
Akhyar juga meminta kepada Rusdi Sinuraya untuk melibatkan lembaga atau akademisi yang berkompeten apabila melakukan mutasi. Sehingga alasan dan tolak ukur melakukan pergantian jelas dan terukur.
“Jadi, dia diminta tidak melakukan mutasi kembali dan mengembalikan pejabat di posisi semula. Selain itu, melibatkan akademisi dan lembaga yang berkompeten apabila melakukan mutasi dan evaluasi,” ungkap Akhyar dalam sebuah kesempatan. Sayangnya, Rusdi tetap melakukan itu mutasi kembali. (ali)