MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terkait rencana pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, per 1 April mendatang, Dinas Perhubungan Sumut saat ini menunggu pemberlakuan aturan dimaksud.
“Kita akui ada pihak yang kemungkinan mempersoalkan atau tidak setuju terhadap regulasi husus angkutan berbasis aplikasi online ini. Setelah Permen terbit, baru kita bisa cerita. Kalau di awal-awal biasa itu (pro-kontra), makanya nanti kita lihat, yang direvisi itu seperti apa,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut Anthony Siahaan kepada Sumut Pos, akhir pekan lalu.
Untuk perbedaan pendapat di masyarakat, menurut Anthony, sudah dilakukan pembahasan bagaimana mengantisipasi permasalahan yang kemungkinan akan muncul setelah diberlakukannya regulasi tersebut. Namun dirinya menegaskan, Dishub Sumut hanya mengurus persoalan keberadaan taksi online. Sehingga yang dibahas adalah bagaimana menyesuaikan tarif untuk kendaraan roda empat itu.
“Komunikasi dengan stakeholder itu sudah kita lakukan. Yang lalu sudah kami bahas bagaimana mengantisipasi itu. Tetapi sepertinya Sumut masih kondusif. Kalau kalian mau tanya saya taksi online, boleh. Tetapi kalau becak dan sepedamotor, tidak ada dalam nomenklatur saya,” sebutnya.
Diakuinya, penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Pergub) menunggu Permenhub dimaksud berlaku. Dengan demikian, pihaknya baru akan menyusun regulasi di tingkat provinsi pada bulan depan. Namun sebelumnya, perlu ada pembahasan lagi lebih lanjut.
“Ya nanti kita bicarakan lagi setelah Permen-nya (Permenhub 32/2016) berlaku untuk Pergubnya. Karena ‘kan memang harus begitu, nggak mungkin kita buat dulu Pergubnya, sabar dulu,” katanya.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terkait rencana pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, per 1 April mendatang, Dinas Perhubungan Sumut saat ini menunggu pemberlakuan aturan dimaksud.
“Kita akui ada pihak yang kemungkinan mempersoalkan atau tidak setuju terhadap regulasi husus angkutan berbasis aplikasi online ini. Setelah Permen terbit, baru kita bisa cerita. Kalau di awal-awal biasa itu (pro-kontra), makanya nanti kita lihat, yang direvisi itu seperti apa,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut Anthony Siahaan kepada Sumut Pos, akhir pekan lalu.
Untuk perbedaan pendapat di masyarakat, menurut Anthony, sudah dilakukan pembahasan bagaimana mengantisipasi permasalahan yang kemungkinan akan muncul setelah diberlakukannya regulasi tersebut. Namun dirinya menegaskan, Dishub Sumut hanya mengurus persoalan keberadaan taksi online. Sehingga yang dibahas adalah bagaimana menyesuaikan tarif untuk kendaraan roda empat itu.
“Komunikasi dengan stakeholder itu sudah kita lakukan. Yang lalu sudah kami bahas bagaimana mengantisipasi itu. Tetapi sepertinya Sumut masih kondusif. Kalau kalian mau tanya saya taksi online, boleh. Tetapi kalau becak dan sepedamotor, tidak ada dalam nomenklatur saya,” sebutnya.
Diakuinya, penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Pergub) menunggu Permenhub dimaksud berlaku. Dengan demikian, pihaknya baru akan menyusun regulasi di tingkat provinsi pada bulan depan. Namun sebelumnya, perlu ada pembahasan lagi lebih lanjut.
“Ya nanti kita bicarakan lagi setelah Permen-nya (Permenhub 32/2016) berlaku untuk Pergubnya. Karena ‘kan memang harus begitu, nggak mungkin kita buat dulu Pergubnya, sabar dulu,” katanya.