27.8 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Poldasu Dikirimi Papan Bunga

Papan bunga yang dikirim ke Polda Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebuah papan bunga yang berdiri di pintu gerbang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut memancing kehebohan, (27/3) siang kemarin.

Papan bunga yang bertuliskan “Yth Kapoldasu, segera tangkap mafia tanah yang kami laporkan No.LP/1083/VIII/2016 SPKT “II” 22 Agustus 2016 dari LBH SPRSU Rinto Maha SH” itu, tak jadi dipajangkan karena dilarang dua personel Provost yang berjaga di pintu masuk tersebut.

Sempat terjadi perdebatan antara Rinto Maha dengan kedua personel tersebut. Namun akhirnya, kuasa hukum pelapor dalam kasus penyerobotan lahan di Jalan Bunga Rinte XII, Kelurahan Medan Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. “Kita sudah ada persetujuannya dari Polrestabes Medan, tapi diminta sama orang (Provost) itu Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL). Tapi nggak apa-apa, nanti biar kukirim 20 papan bunga lagi. Biar tahu orang itu,” kesal Rinto kepada Sumut Pos, Rabu (28/3)

Pengiriman papan bunga tersebut, katanya, merupakan bentukkekecewaan dan protes atas lambannya penanganan kasus yang ditangani Subdit II/Harda-Bangtah DItreskrimum Poldasu atas kasus yang dilaporkannya delapan bulan lalu itu.”Sudah dari awal, kasus ini tidak sulit. Kasus ini mudah dan sudah terang benderang, bukti sudah lengkap. Penyidik ini saja yang muter-muter kayak gasing. Nggak jelas,” tukasnya.

Sementara itu, informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, penyidik rencananya akan memanggil pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan untuk dimintai keterangan terkait kasus penyerobotan lahan di Jalan Bunga Rinte XII, yang diduga melibatkan mafia tanah dan oknum Camat Medan Tuntungan serta perangkat kelurahan setempat dalam waktu dekat ini.

Informasi lainnya, setelah pemanggilan pihak BPN itu, rencananya kasus tersebut akan digelar pada awal April mendatang.

Papan bunga yang dikirim ke Polda Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebuah papan bunga yang berdiri di pintu gerbang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut memancing kehebohan, (27/3) siang kemarin.

Papan bunga yang bertuliskan “Yth Kapoldasu, segera tangkap mafia tanah yang kami laporkan No.LP/1083/VIII/2016 SPKT “II” 22 Agustus 2016 dari LBH SPRSU Rinto Maha SH” itu, tak jadi dipajangkan karena dilarang dua personel Provost yang berjaga di pintu masuk tersebut.

Sempat terjadi perdebatan antara Rinto Maha dengan kedua personel tersebut. Namun akhirnya, kuasa hukum pelapor dalam kasus penyerobotan lahan di Jalan Bunga Rinte XII, Kelurahan Medan Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. “Kita sudah ada persetujuannya dari Polrestabes Medan, tapi diminta sama orang (Provost) itu Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL). Tapi nggak apa-apa, nanti biar kukirim 20 papan bunga lagi. Biar tahu orang itu,” kesal Rinto kepada Sumut Pos, Rabu (28/3)

Pengiriman papan bunga tersebut, katanya, merupakan bentukkekecewaan dan protes atas lambannya penanganan kasus yang ditangani Subdit II/Harda-Bangtah DItreskrimum Poldasu atas kasus yang dilaporkannya delapan bulan lalu itu.”Sudah dari awal, kasus ini tidak sulit. Kasus ini mudah dan sudah terang benderang, bukti sudah lengkap. Penyidik ini saja yang muter-muter kayak gasing. Nggak jelas,” tukasnya.

Sementara itu, informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, penyidik rencananya akan memanggil pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan untuk dimintai keterangan terkait kasus penyerobotan lahan di Jalan Bunga Rinte XII, yang diduga melibatkan mafia tanah dan oknum Camat Medan Tuntungan serta perangkat kelurahan setempat dalam waktu dekat ini.

Informasi lainnya, setelah pemanggilan pihak BPN itu, rencananya kasus tersebut akan digelar pada awal April mendatang.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/