26 C
Medan
Saturday, February 22, 2025
spot_img

Poldasu Dikirimi Papan Bunga

Diberitakan sebelumnya, Camat Medan Tuntungan Gelora Kurnia Ginting diperiksa penyidik Subdit II/Harda-Bangtah selama tiga jam dalam kaitan kasus penyerobotan lahan tersebut, Jumat (24/3) kemarin. Gelora diperiksa mulai jam 09.00 WIB sampai jam 12.00 WIB. “Sudah selesai, saya sudah di parkiran mobil mau pulang. Terserah kalian (wartawan) saja kalau mau kalian beritakan,” kata Gelora Ginting dengan nada tinggi ketika dihubungi wartawan sekira jam 12.15 WIB.

Diketahui, kasus ini bermula dari munculnya Surat Keterangan (SK) Camat Medan Tuntungan, Gelora Kurnia Ginting atas tanah bersertifikat seluas 690 meter persegi di Jalan Bunga Rinte XII, Kelurahan Medan Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, milik Tumiar Sianturi (almarhum).

Munculnya SK tersebut, membuat RPM Tambunan, suami almarhum Tumiar Sianturi berang dan akhirnya memilih melaporkan kasus itu ke Poldasu sejak 22 Agustus 2016 lalu atas nama pelapor RPM Tambunan dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/1083/VIII/2016 SPKT “II” yang diterima Bripka Rudi Bangun itu. SK yang dibuat Camat Medan Tuntungan, Gelora Kurnia Ginting No.260/LEG/MTT/IX/2013 tanggal 24 September 2013 itu juga diduga menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu atas nama Tumiar.

Letak palsunya adalah pemilik yang sah, yakni Tumiar Sianturi (almarhum) adalah seorang perempuan, sementara Tumiar yang menjadi dasar dikeluarkannya SK Tanah oleh Camat Medan Tuntungan tersebut nyata-nyatanya adalah seorang laki-laki. (mag-1/ila)

 

Diberitakan sebelumnya, Camat Medan Tuntungan Gelora Kurnia Ginting diperiksa penyidik Subdit II/Harda-Bangtah selama tiga jam dalam kaitan kasus penyerobotan lahan tersebut, Jumat (24/3) kemarin. Gelora diperiksa mulai jam 09.00 WIB sampai jam 12.00 WIB. “Sudah selesai, saya sudah di parkiran mobil mau pulang. Terserah kalian (wartawan) saja kalau mau kalian beritakan,” kata Gelora Ginting dengan nada tinggi ketika dihubungi wartawan sekira jam 12.15 WIB.

Diketahui, kasus ini bermula dari munculnya Surat Keterangan (SK) Camat Medan Tuntungan, Gelora Kurnia Ginting atas tanah bersertifikat seluas 690 meter persegi di Jalan Bunga Rinte XII, Kelurahan Medan Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, milik Tumiar Sianturi (almarhum).

Munculnya SK tersebut, membuat RPM Tambunan, suami almarhum Tumiar Sianturi berang dan akhirnya memilih melaporkan kasus itu ke Poldasu sejak 22 Agustus 2016 lalu atas nama pelapor RPM Tambunan dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/1083/VIII/2016 SPKT “II” yang diterima Bripka Rudi Bangun itu. SK yang dibuat Camat Medan Tuntungan, Gelora Kurnia Ginting No.260/LEG/MTT/IX/2013 tanggal 24 September 2013 itu juga diduga menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu atas nama Tumiar.

Letak palsunya adalah pemilik yang sah, yakni Tumiar Sianturi (almarhum) adalah seorang perempuan, sementara Tumiar yang menjadi dasar dikeluarkannya SK Tanah oleh Camat Medan Tuntungan tersebut nyata-nyatanya adalah seorang laki-laki. (mag-1/ila)

 

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/