Taput Tertinggi, Bank Sumut Terendah
Sementara itu, terkait hasil Tindak Lanjut atas rekomendasi BPK per 19 Maret 2018 pada pemerintah provinsi/kabupaten/kota se-Sumut, terdapat total rekomendasi sebanyak 19.192.
“Yang telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi sebanyak 14.674, belum sesuai dan dalam proses TL sebanyak 3.849, belum ditindaklanjuti sebanyak 565, dan tidak dapat ditindaklanjuti sebanyak 107 rekomendasi,” kata Ambar.
Adapun Pemda dengan tingkat penyelesaian tindak lanjut tertinggi dipegang oleh Pemkab Taput, dengan tingkat penyelesaian 92,01 persen. Disusul posisi kedua Pemkab Labuanbatu Utara sebesar 91,99 persen, dan ketiga Pemkab Humbang Hasundutan sebesar 89,82 persen.
“Pemda dengan tingkat penyelesaian tindak lanjut terendah adalah Bank Sumut, dengan tingkat persentase tindak lanjut hanya 49,68 persen,” kata Ambar. Rekomendasi itu kebanyakan berkaitan dengan persoalan administrasi.
Untuk pemantauan kerugian daerah per 26 Februari 2018 pada Pemerintah provinsi/Kabupaten/Kota se-Sumut, terdapat total kerugian daerah sebanyak 3.631 kasus, telah lunas sebanyak 1.482 kasus, dan terdapat penghapusan sebanyak dua kasus. “Sisa kasus kerugian daerah sebanyak 2.147 kasus,” sebutnya.
Pemerintah Daerah dengan tingkat penyelesaian tindak lanjut tertinggi dipegang Pemkab Humbahas dengan tingkat penyelesaian 81,79 persen, kedua Pemko Tebingtinggi 73,38 persen, dan Pemkab Langkat 70,10 persen. “Tingkat penyelesaian kerugian terendah adalah Pemkab Batubara dengan persentase hanya 8,84 persen,” katanya.
Adapun penyerahan Laporan Keuangan Pemerintrah Daerah (LKPD) TA 2017 kepada BPK Perwakilan Sumut sampai tanggal 28 Maret 2018, Pemda tercepat diraih Pemko Pematangsiantar (28 Februari), Pemkab Asahan (12 Maret), dan Pemkab Labuhanbatu (19 Maret).
“Persis diterima tanggal 28 Maret hari ini (kemarin, red), yakni LKPD Pemkab Toba Samosir, Pemko Binjai, Pemko Tebingtinggi, dan Pemkab Humbahas. Untuk LKPD, terakhir bisa diterima tanggal 30 April 2018,” katanya. (mea)