25 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Calon Pembeli SPBU Milik Khaidar Balik Kanan

Sementara itu, pasca menyita tiga item aset milik Khaidar, penyidik Kejatisu masih mendata jumlah aset yang disita dari mantan ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) Pertamina UPMS-1 Medan itu. Dari tiga item kekayaan milik Khaidar, penyidik menyita dua Sarana Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang masing-masing berada di Jalan Kayu Besar, Kalau Namu, Kabupaten Deli Serdang dan Jalan Besar Deli Tua, Pasar Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang serta tanah seluas 4,2 hektar di kawasan Naorambe, Kabupaten Deli Serdang. Seluruh aset ini dilakukan penyitaan pada hari Senin (27/4) kemarin.

“Hari ini (kemarin, red) tidak ada lagi kita lakukan penyitaan aset Khaidar. Nantinya akan kembali dilakukan penjadwalan untuk dilakukan penyitaan aset tersebut,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hokum (kasi Penkum) Kejati Sumut Chandra Purnama, Selasa (28/4) siang. Untuk diketahui, aset yang dilakukan penyitaan ini merupakan hasil dugaan korupsi kredit fiktif Kopkar Pertamina UPMS-1 Medan di BRI Agro Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jalan S Parman. Dimana, dalam kasus tersebut Khaidar juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Untuk penanganan kasus, kita fokus dulu ke BRI Argo untuk dituntaskan. Baru bersambung ke BSM (Bank Syariah Mandiri),” jelas Chandra Purnama.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut, Novan Hadian mengatakan penyitaan dilakukan untuk menyelamatkan uang negara yang dikorupsi Khaidar. “Penyitaan ini dilakukan bahwa akitan dengan TPPU, kita juga akan melihat kembali keseluruhan kekayaan yang dimliiki Khaidar,”jelasnya.(cr-1/deo)

Sementara itu, pasca menyita tiga item aset milik Khaidar, penyidik Kejatisu masih mendata jumlah aset yang disita dari mantan ketua Koperasi Karyawan (Kopkar) Pertamina UPMS-1 Medan itu. Dari tiga item kekayaan milik Khaidar, penyidik menyita dua Sarana Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang masing-masing berada di Jalan Kayu Besar, Kalau Namu, Kabupaten Deli Serdang dan Jalan Besar Deli Tua, Pasar Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang serta tanah seluas 4,2 hektar di kawasan Naorambe, Kabupaten Deli Serdang. Seluruh aset ini dilakukan penyitaan pada hari Senin (27/4) kemarin.

“Hari ini (kemarin, red) tidak ada lagi kita lakukan penyitaan aset Khaidar. Nantinya akan kembali dilakukan penjadwalan untuk dilakukan penyitaan aset tersebut,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hokum (kasi Penkum) Kejati Sumut Chandra Purnama, Selasa (28/4) siang. Untuk diketahui, aset yang dilakukan penyitaan ini merupakan hasil dugaan korupsi kredit fiktif Kopkar Pertamina UPMS-1 Medan di BRI Agro Kantor Cabang Pembantu (KCP) Jalan S Parman. Dimana, dalam kasus tersebut Khaidar juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Untuk penanganan kasus, kita fokus dulu ke BRI Argo untuk dituntaskan. Baru bersambung ke BSM (Bank Syariah Mandiri),” jelas Chandra Purnama.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut, Novan Hadian mengatakan penyitaan dilakukan untuk menyelamatkan uang negara yang dikorupsi Khaidar. “Penyitaan ini dilakukan bahwa akitan dengan TPPU, kita juga akan melihat kembali keseluruhan kekayaan yang dimliiki Khaidar,”jelasnya.(cr-1/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/