25 C
Medan
Monday, June 17, 2024

Lembaga Penyiaran Diminta Gunakan Frekuensi untuk Mendidik

PRAN HASIBUAN/SUMUT POS
BERSAMA: Jajaran KPID Sumut dan Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, foto bersama peserta Bimbingan Teknis SDM Penyiaran Sekolah P3SPS KPID Sumut. Angkatan III, Sabtu (27/4) di kantor lembaga tersebut, Jl. Adinegoro Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga penyiaran di Sumatera Utara diminta menggunakan frekuensi yang diberikan untuk mendidik masyarakat.

Demikian dikatakan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara Bidang Pengawasan, Jaramen Purba pada Bimbingan Teknis SDM Penyiaran Sekolah P3SPS Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumut Angkatan III yang digelar, Jumat-Sabtu (26-27/4) di kantor lembaga tersebut, Jalan Adinegoro Medan.

“Makna dari pertemuan ini bahwa KPID berkeinginan agar ada kesepakatan lembaga penyiaran menggunakan frekuensi yang dipakai siaran dengan baik,” katanya.

Menurutnya, frekuensi itu milik negara dengan izin jangka waktu untuk digunakan. “Kita berharap setelah ini (lembaga penyiaran) bisa memproduksi satu program yang bisa dinikmati masyarakat. Satu kata bisa membuat kebaikan dan dengan satu kata juga bisa membuat kekacauan. Jangan memberikan informasi yang hoaks dan buatlah program itu yang menjadikan masyarakat lebih positif,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPID Sumut, Rachmad Karo-karo dalam laporannya menyebutkan bahwa Sekolah P3SPS tersebut diikuti 40 peserta yang merupakan perwakilan lembaga penyiaran baik dari Medan maupun luar Medan. Pihaknya mengapresiasi para peserta yang telah mengikuti semua pelajaran hingga selesai.

“Ini bagian dari program kita. Selain kita ingin lembaga penyiaran menegakkan regulasinya, kita ingin juga melatihnya,” katanya.

Sementara Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono dalam kesempatan tersebut ikut mengevaluasi hasil belajar para peserta selama mengikuti sekolah. Ia juga mengoreksi hasil ujian para peserta yang dinilai sudah lebih memahami P3SPS.

“Dari soal-soal yang kita ujikan, jadi peserta sudah tahu pasal-pasal mana saya yang dikenakan jika terjadi pelanggaran. Dan saya kira orang Sumut itu tegas dan keras. Rupanya dalam menjawab itu tidak. Ada juga beberapa peserta yang masih memasukkan semua pasal,” ucapnya.

Dari sekolah tersebut juga didapatkan satu peserta terbaik dengan nama Cecilia. Piagam lulusan terbaik itu diserahkan langsung oleh Mayong. Selain Cecilia, puluhan peserta lainnya juga dinyatakan lulus mengikuti Sekolah P3SPS tersebut.

Seperti diketahui, selain Provinsi Sumut, Sekolah P3SPS ini juga telah dilakukan di beberapa daerah lainnya. “Saya berterima kasih sekali kepada KPID Sumut yang sudah membuat program ini dua kali dalam setahun. Semoga tahun depan, tahapan program Sekolah P3SPS-nya bisa bertambah,” harap Cecilia. (prn/ila)

PRAN HASIBUAN/SUMUT POS
BERSAMA: Jajaran KPID Sumut dan Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, foto bersama peserta Bimbingan Teknis SDM Penyiaran Sekolah P3SPS KPID Sumut. Angkatan III, Sabtu (27/4) di kantor lembaga tersebut, Jl. Adinegoro Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lembaga penyiaran di Sumatera Utara diminta menggunakan frekuensi yang diberikan untuk mendidik masyarakat.

Demikian dikatakan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara Bidang Pengawasan, Jaramen Purba pada Bimbingan Teknis SDM Penyiaran Sekolah P3SPS Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumut Angkatan III yang digelar, Jumat-Sabtu (26-27/4) di kantor lembaga tersebut, Jalan Adinegoro Medan.

“Makna dari pertemuan ini bahwa KPID berkeinginan agar ada kesepakatan lembaga penyiaran menggunakan frekuensi yang dipakai siaran dengan baik,” katanya.

Menurutnya, frekuensi itu milik negara dengan izin jangka waktu untuk digunakan. “Kita berharap setelah ini (lembaga penyiaran) bisa memproduksi satu program yang bisa dinikmati masyarakat. Satu kata bisa membuat kebaikan dan dengan satu kata juga bisa membuat kekacauan. Jangan memberikan informasi yang hoaks dan buatlah program itu yang menjadikan masyarakat lebih positif,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPID Sumut, Rachmad Karo-karo dalam laporannya menyebutkan bahwa Sekolah P3SPS tersebut diikuti 40 peserta yang merupakan perwakilan lembaga penyiaran baik dari Medan maupun luar Medan. Pihaknya mengapresiasi para peserta yang telah mengikuti semua pelajaran hingga selesai.

“Ini bagian dari program kita. Selain kita ingin lembaga penyiaran menegakkan regulasinya, kita ingin juga melatihnya,” katanya.

Sementara Komisioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono dalam kesempatan tersebut ikut mengevaluasi hasil belajar para peserta selama mengikuti sekolah. Ia juga mengoreksi hasil ujian para peserta yang dinilai sudah lebih memahami P3SPS.

“Dari soal-soal yang kita ujikan, jadi peserta sudah tahu pasal-pasal mana saya yang dikenakan jika terjadi pelanggaran. Dan saya kira orang Sumut itu tegas dan keras. Rupanya dalam menjawab itu tidak. Ada juga beberapa peserta yang masih memasukkan semua pasal,” ucapnya.

Dari sekolah tersebut juga didapatkan satu peserta terbaik dengan nama Cecilia. Piagam lulusan terbaik itu diserahkan langsung oleh Mayong. Selain Cecilia, puluhan peserta lainnya juga dinyatakan lulus mengikuti Sekolah P3SPS tersebut.

Seperti diketahui, selain Provinsi Sumut, Sekolah P3SPS ini juga telah dilakukan di beberapa daerah lainnya. “Saya berterima kasih sekali kepada KPID Sumut yang sudah membuat program ini dua kali dalam setahun. Semoga tahun depan, tahapan program Sekolah P3SPS-nya bisa bertambah,” harap Cecilia. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/