26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Peneror Nasabah Pinjol, Bergaji Rp20 Juta per Bulan

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan bahwa operator desk collection atau penagih utang yang bekerja untuk perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal secara daring, digaji hingga puluhan juta rupiah setiap bulannya.

DIINTEROGASI: Afifah, penagih utang pinjol nasabah yang bekerja di PT Indo Tekno Nusantara (ITN) saat diinterogasi polisi.

Dari penyelidikan kepolisian, terungkap juga bahwa operator tersebut juga mendapatkan tempat tinggal hingga akomodasi sehari-hari di luar gaji.

“Gajinya antara Rp15-20 juta per bulan. Untuk tempat tinggal, akomodasi disiapkan pendana tadi,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika kepada wartawan, Jumat (15/10).

Dalam perkara ini, penyidik meringkus total tujuh tersangka yang merupakan sindikat desk collection untuk sejumlah perusahaan pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesian

Petugas desk collections ini merupakan operator lapangan yang dipekerjakan oleh seorang warga negara asing berinisial ZJ. Mereka sebelumnya mendapatkan pelatihan untuk mengoperasikan sejumlah alat-alat canggih.

Dalam hal ini, misalnya, alat bernama simbox. Alat ini berfungsi untuk memanipulasi nomor ponsel dari pengguna kepada penerima. Sehingga, perusahaan dapat melakukan SMS blasting kepada korban.

Tujuh orang itu ditangkap di delapan lokasi berbeda di kawasan Jakarta sejak Selasa (12/10) kemarin. Dalam hal ini, penyidik masih memburu seorang warga negara asing (WNA) berinisial ZJ yang diduga sebagai pendana sindikat itu.

Mereka, kata dia, telah lama direkrut oleh pemodal untuk melakukan tugas SMS blasting terhadap para korban yang diberi pinjaman. “Ada yang sudah 3 bulan, 6 bulan, variatif. Ada yang setahun malahan,” ujarnya.

Para tersangka membantu perusahaan pinjol untuk menyebar SMS berisi ancaman dan penistaan kepada peminjamnya. Mereka merupakan pihak ketiga yang dipekerjakan untuk sejumlah perusahaan pinjol lain. Saat ini Polri tengah memburu pemodal pinjol ilegal yang kerap meneror peminjam yang tak mampu membayar utang karena tercekik bunga yang terlampau tinggi.

“Yang kami amankan para tersangka dengan sejumlah barang bukti yang ada dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan mereka melayani banyak pinjaman online. Tidak hanya satu, banyak,” kata Helmy kepada wartawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10).

Keterkaitan antarperusahaan pinjol itu, kata dia, sejauh ini masih dilakukan penyelidikan. Bareskrim berharap nantinya akan mengerucut pada pemodal aktivitas sejumlah perusahaan pinjol ilegal. “Intinya, kami pun sedang melakukan pengejaran terhadap itu (pemodal). Jadi biarkan tim sedang on going untuk bisa memaksimalkan,” ucap Helmy.

Penyelidikan kepolisian ini merupakan pengembangan dari kisah seorang ibu rumah tangga berinisial WPS (38) yang nekat bunuh diri di depan rumahnya di Wonogiri, Jawa Tengah pada Sabtu (2/10).”Tim kami kemudian berangkat ke sana, kami explore. Dari 23 pinjol, nyangkut ke sini satu,” jelasnya.

Adapun ke tujuh tersangka yang ditangkap adalah, RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH. Saat ini, Bareskrim sedang memburu satu Warga Negara Asing (WNA) berinisial ZJ yang diduga sebagai penyandang dana dari layanan penyebaran SMS ancaman tersebut.

Helmy menjelaskan, para tersangka ditangkap usai penyidik Bareskrim melakukan pendalaman terhadap peristiwa bunuh diri seorang ibu rumah tangga berinisial WPS (38) yang terlilit utang pinjol di Wonogiri, Jawa Tengah

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat berlapis, yakni Pasal 45B Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang R.I. No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Digaji Rp1,4 Juta Sebulan

Bela lagi cerita Ade Afifah (22) yang diangkut polisi usai kantornya digerebek karena menjadi bagian dari usaha pinjaman online alias pinjol ilegal.

Afifah bekerja di PT Indo Tekno Nusantara (ITN), sebuah perusahaan penagih utang yang melayani jasa penagihan pinjaman nasabah dari 13 aplikasi pinjol.

Ibu Afifah, Liswati, mengatakan anaknya baru satu bulan bekerja di perusahaan itu. Di kantor penagihan itu Afifah bertugas meneleponi nasabah pinjol. Tiap hari dia bekerja dari pukul 08.00 WIB pagi hingga pukul 19.00 WIB malam.”Gaji yang diterima Rp1,4 juta,” ujar Liswati sambil menangis di lokasi penggerebekan di Ruko Crown Blok C1-7, kawasan Grand Lake, Cipondoh, Kota Tangerang.

Liswati hari itu histeris karena tak kuasa menahan tangis melihat anaknya diamankan dan dibawa menuju mobil polisi ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Afifah adalah anak pertamanya. Dia bagian dari tulang punggung keluarga. Liswati merasa nelangsa melihat anaknya yang baru sebulan bekerja banting tulang, kini malah diangkut polisi gara-gara tempatnya bekerja bermasalah.

Ayah Afifah bekerja sebagai ojek online. Sementara Liswati bekerja sebagai pedagang pete dan ikan asin di wilayah Pinang, Kota Tangerang. Mereka hidup mengontrak di wilayah Pinang.”Saya punya tiga anak. Dia (Ade) sebagai tulang punggung keluarga,” ungkapnya.

Liswati biasa sehari-hari mengantarkan nasi untuk anak tersebut ketika jam istirahat. Tapi hari itu Afifah memberikan informasi kepada ibunya agar tidak mengirimkan nasi terlebih dahulu. Sebab aparat kepolisian sudah datang ke lokasi penggerebekan.”Dikasih info anak saya jangan ke kantor dulu karena sudah banyak polisi. Saya khawatir makanya langsung datang ke sini,” katanya.

Kantor  perusahaan penagih yang berlokasi di Perumahan Green Lake City itu digerebek oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemarin siang.Selalin Afifah, dalam penggerebekan itu polisi turut menangkap 31 karyawan lainnya. Mereka terdiri dari tim analisis, marketing hingga kolektor.

Puluhan orang itu selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus. Polisi hingga kini belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait nasib mereka.

Seperti yang diketahui, seorang ibu rumah tangga nekad bunuh diri setelah diteror penagih utang pinjol. Korban WPS (38) seorang ibu ditemukan tewas tergantung di teras rumahnya. WPS diduga gantung diri lantaran utang pinjol yang melilitnya. Hal itu terbukti dari wasiat yang ditulisnya di sebuah buku. Dia menulis daftar pinjaman online yang dipinjamnya dan permintaan maaf kepada suami serta keluarganya. 

Humas Polres Wonogiri, Aipda Iwan Sumarsono mengatakan korban WPS ditemukan pertama kali oleh mertua korban dalam kondisi tergantung di depan rumahnya pada Sabtu pagi (2/10). “Korban ditemukan oleh mertua korban pada Sabtu pagi sudah tergantung di teras rumahnya. Korban juga meninggalkan wasiat bahwa dirinya memiliki utang pinjol,” kata Iwan di kantornya, Wonogiri, Senin (4/10) (cnn/bbs/ila)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan bahwa operator desk collection atau penagih utang yang bekerja untuk perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal secara daring, digaji hingga puluhan juta rupiah setiap bulannya.

DIINTEROGASI: Afifah, penagih utang pinjol nasabah yang bekerja di PT Indo Tekno Nusantara (ITN) saat diinterogasi polisi.

Dari penyelidikan kepolisian, terungkap juga bahwa operator tersebut juga mendapatkan tempat tinggal hingga akomodasi sehari-hari di luar gaji.

“Gajinya antara Rp15-20 juta per bulan. Untuk tempat tinggal, akomodasi disiapkan pendana tadi,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika kepada wartawan, Jumat (15/10).

Dalam perkara ini, penyidik meringkus total tujuh tersangka yang merupakan sindikat desk collection untuk sejumlah perusahaan pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesian

Petugas desk collections ini merupakan operator lapangan yang dipekerjakan oleh seorang warga negara asing berinisial ZJ. Mereka sebelumnya mendapatkan pelatihan untuk mengoperasikan sejumlah alat-alat canggih.

Dalam hal ini, misalnya, alat bernama simbox. Alat ini berfungsi untuk memanipulasi nomor ponsel dari pengguna kepada penerima. Sehingga, perusahaan dapat melakukan SMS blasting kepada korban.

Tujuh orang itu ditangkap di delapan lokasi berbeda di kawasan Jakarta sejak Selasa (12/10) kemarin. Dalam hal ini, penyidik masih memburu seorang warga negara asing (WNA) berinisial ZJ yang diduga sebagai pendana sindikat itu.

Mereka, kata dia, telah lama direkrut oleh pemodal untuk melakukan tugas SMS blasting terhadap para korban yang diberi pinjaman. “Ada yang sudah 3 bulan, 6 bulan, variatif. Ada yang setahun malahan,” ujarnya.

Para tersangka membantu perusahaan pinjol untuk menyebar SMS berisi ancaman dan penistaan kepada peminjamnya. Mereka merupakan pihak ketiga yang dipekerjakan untuk sejumlah perusahaan pinjol lain. Saat ini Polri tengah memburu pemodal pinjol ilegal yang kerap meneror peminjam yang tak mampu membayar utang karena tercekik bunga yang terlampau tinggi.

“Yang kami amankan para tersangka dengan sejumlah barang bukti yang ada dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan mereka melayani banyak pinjaman online. Tidak hanya satu, banyak,” kata Helmy kepada wartawan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10).

Keterkaitan antarperusahaan pinjol itu, kata dia, sejauh ini masih dilakukan penyelidikan. Bareskrim berharap nantinya akan mengerucut pada pemodal aktivitas sejumlah perusahaan pinjol ilegal. “Intinya, kami pun sedang melakukan pengejaran terhadap itu (pemodal). Jadi biarkan tim sedang on going untuk bisa memaksimalkan,” ucap Helmy.

Penyelidikan kepolisian ini merupakan pengembangan dari kisah seorang ibu rumah tangga berinisial WPS (38) yang nekat bunuh diri di depan rumahnya di Wonogiri, Jawa Tengah pada Sabtu (2/10).”Tim kami kemudian berangkat ke sana, kami explore. Dari 23 pinjol, nyangkut ke sini satu,” jelasnya.

Adapun ke tujuh tersangka yang ditangkap adalah, RJ, JT, AY, HC, AL, VN, dan HH. Saat ini, Bareskrim sedang memburu satu Warga Negara Asing (WNA) berinisial ZJ yang diduga sebagai penyandang dana dari layanan penyebaran SMS ancaman tersebut.

Helmy menjelaskan, para tersangka ditangkap usai penyidik Bareskrim melakukan pendalaman terhadap peristiwa bunuh diri seorang ibu rumah tangga berinisial WPS (38) yang terlilit utang pinjol di Wonogiri, Jawa Tengah

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat berlapis, yakni Pasal 45B Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang R.I. No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Digaji Rp1,4 Juta Sebulan

Bela lagi cerita Ade Afifah (22) yang diangkut polisi usai kantornya digerebek karena menjadi bagian dari usaha pinjaman online alias pinjol ilegal.

Afifah bekerja di PT Indo Tekno Nusantara (ITN), sebuah perusahaan penagih utang yang melayani jasa penagihan pinjaman nasabah dari 13 aplikasi pinjol.

Ibu Afifah, Liswati, mengatakan anaknya baru satu bulan bekerja di perusahaan itu. Di kantor penagihan itu Afifah bertugas meneleponi nasabah pinjol. Tiap hari dia bekerja dari pukul 08.00 WIB pagi hingga pukul 19.00 WIB malam.”Gaji yang diterima Rp1,4 juta,” ujar Liswati sambil menangis di lokasi penggerebekan di Ruko Crown Blok C1-7, kawasan Grand Lake, Cipondoh, Kota Tangerang.

Liswati hari itu histeris karena tak kuasa menahan tangis melihat anaknya diamankan dan dibawa menuju mobil polisi ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Afifah adalah anak pertamanya. Dia bagian dari tulang punggung keluarga. Liswati merasa nelangsa melihat anaknya yang baru sebulan bekerja banting tulang, kini malah diangkut polisi gara-gara tempatnya bekerja bermasalah.

Ayah Afifah bekerja sebagai ojek online. Sementara Liswati bekerja sebagai pedagang pete dan ikan asin di wilayah Pinang, Kota Tangerang. Mereka hidup mengontrak di wilayah Pinang.”Saya punya tiga anak. Dia (Ade) sebagai tulang punggung keluarga,” ungkapnya.

Liswati biasa sehari-hari mengantarkan nasi untuk anak tersebut ketika jam istirahat. Tapi hari itu Afifah memberikan informasi kepada ibunya agar tidak mengirimkan nasi terlebih dahulu. Sebab aparat kepolisian sudah datang ke lokasi penggerebekan.”Dikasih info anak saya jangan ke kantor dulu karena sudah banyak polisi. Saya khawatir makanya langsung datang ke sini,” katanya.

Kantor  perusahaan penagih yang berlokasi di Perumahan Green Lake City itu digerebek oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemarin siang.Selalin Afifah, dalam penggerebekan itu polisi turut menangkap 31 karyawan lainnya. Mereka terdiri dari tim analisis, marketing hingga kolektor.

Puluhan orang itu selanjutnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus. Polisi hingga kini belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait nasib mereka.

Seperti yang diketahui, seorang ibu rumah tangga nekad bunuh diri setelah diteror penagih utang pinjol. Korban WPS (38) seorang ibu ditemukan tewas tergantung di teras rumahnya. WPS diduga gantung diri lantaran utang pinjol yang melilitnya. Hal itu terbukti dari wasiat yang ditulisnya di sebuah buku. Dia menulis daftar pinjaman online yang dipinjamnya dan permintaan maaf kepada suami serta keluarganya. 

Humas Polres Wonogiri, Aipda Iwan Sumarsono mengatakan korban WPS ditemukan pertama kali oleh mertua korban dalam kondisi tergantung di depan rumahnya pada Sabtu pagi (2/10). “Korban ditemukan oleh mertua korban pada Sabtu pagi sudah tergantung di teras rumahnya. Korban juga meninggalkan wasiat bahwa dirinya memiliki utang pinjol,” kata Iwan di kantornya, Wonogiri, Senin (4/10) (cnn/bbs/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/