MEDAN, SUMUTPOS.CO – Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) kembali dibuka Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). Pemutihan denda PKB yang merupakan keputusan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi itu diberlakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut mulai hari ini, Senin (29/5)
Dalam SK Gubernur bernomor: 188.44/340/KPTS/2023 menyebutkan, pelaksanaan program, bebas denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, bebas pajak progresif, bebas pokok tunggakan PKB tahun III dan bebas denda SWDKLLJ untuk satu tahun yang lewat. Melalui program ini, masyarakat akan mendapatkan keringanan berupa penghapusan atau diskon denda akibat pajak yang telat atau tidak dibayarkan.
Dengan mengikuti pemutihan pajak kendaraan, masyarakat yang menjadi wajib pajak hanya perlu melunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa membayar denda keterlambatan. Bukan hanya itu, program pemutihan pajak kendaraan juga biasanya meliputi pemberian insentif berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kepala Bapenda Sumut, Achmad Fadly mengatakan, program pemutihan itu akan berlaku sampai 30 September 2023. Menurut Fadly, langkah pemutihan denda PKB ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kenderaan bermotor. Sehingga dapat mendorong pembangunan di Sumut ini.
Karenanya, Fadly berharap agar keputusan Gubernur ini dapat disosialisasikan kepada lapisan masyarakat. “Dengan peraturan Gubsu ini juga untuk menghapuskan registrasi kenderaan bermotor. Kita harapkan juga pergub ini dapat berjalan dengan baik dan kiranya awak media dapat membantu kami mensosialisasikan program ini sehingga dapat meningkatkan kemampuan pendapatan asli daerah,” kata Fadly kepada wartawan, kemarin (27/5).
Fadly menerangkan, penghapusan pajak progresif ini tujuannya agar Bapenda memiliki up date data yang baik. Dan cukup hanya 1 nama dengan pajak single identity sehingga memudahkan pendataan.
Menurutnya, jumlah kenderaan bermotor di Sumut dan hasil pemutihan yang dilakukan, ada perubahan yang signifikan mencapai 9,9 persen. “Kondisi saat ini target PAD dari program pembebasan denda dan pajak progressif kenderaan bermotor sebesar Rp2,7 triliun di 2023. Untuk biaya balik nama Rp1,7 triliun tahun anggaran 2023 menjadi kontribusi pada tahun 2023,” pungkasnya.
Kasubdit Regident Dirlantas Polda Sumut, AKBP M Aritonang, mengatakan, sosialisasi ini adalah implementasi pelaksanaan peraturan gubernur untuk membebaskan denda pajak kenderaan bermotor atau pemutihan pajak.
“Tiga instansi utama yang dipercayai mengawasi Samsat akan berupaya menaikkan pendapatan PAD dari sektor pajak kenderaan bermotor. Dimana kita sama sama ketahui bahwa sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum sadar pajak dan tidak membayar pajak kenderaan bermotor mereka,” ungkapnya.
“Target kita dengan adanya pemutihan pajak kendaraan diharapkan semakin banyak lagi warga yang membayarkan pajak kendaraan mereka di tahun 2023 ini,” sambungnya.
Sementara itu, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Thamrin Silalahi, mengatakan masyarakat di Sumut harus diberi edukasi untuk menjadi warga yang taat terhadap pajak. “Pemerintah masih perlu membina agar minset mereka terbuka dan mau membayar pajak kenderaan. “Jangan hanya menuntut hak sementara kewajiban tidak dilaksanakan dengan baik,” ungkapnya.
Ia menambahkan, program Gubernur Sumut dan Dirlantas Polda Sumut harus didukung agar PAD Pemprov Sumut dapat berjalan dengan baik sehingga pembangunan di Sumut pun dapat berjalan. “Kami selalu siap untuk mensuport. Kami juga memberikan suport membebaskan denda, tujuannya agar bisa bagaimana kepatuhan warga mencapai 75 persen tahun 2023,” pungkasnya. (gus/adz)