25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Kapolsekta Medan Area Sita Senpi Personelnya

MEDAN- Polsekta Medan Area menarik senjata api (senpi) milik Aiptu THS. Hal ini menindaklanjuti pengaduan Dina Ria Simanjuntak (26), warga Jalan Darussalam, Medan Baru, ke Polresta Medan, Sabtu (25/6) lalu.

“Senpinya sudah disita sama Kapolseknya,” tegas Kasi Propam Polresta Medan AKP BP Sidabutar ketika ditemui di ruangannya, Selasa (28/6). Dikatakannya, bila ada oknum polisi yang melakukan tindak kejahatan, apalagi korbannya sampai membuat pengaduan, Propam Polresta Medan akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

Kasus penarikan senpi milik personel Reskrim Polsekta Medan Area ini, berawal dari adanya pengaduan Dina Ria Siamanjutak (26) ke Mapolresta Medan dengan nomor STBL/1709/VI/SU/Resta Medan. Dalam pengaduannya itu, korban mengaku kalau telah dianiaya oleh Aiptu THS di depan Diskotek Super dan di Jalan Wahidin simpang Jalan Perak Medan.

Peristiwa ini terjadi ketika Dina Ria ingin menagih utang kepada THS yang kebetulsa sedang berada di Diskotek Super. Kemudian, janda beranak satu inipun menghampiri Aiptu THS dengan maksud menagih utangnya sebesar Rp1 juta.
Merasa tak senang ditagih oleh korban, Aiptu THS langsung mengajak korban untuk membicarakan hal itu di dalam mobil Kijang Inova Biru BK 1814 GF milik Brigadir Ridwan Ginting yang juga personel Reskrim Polsekta Medan Area dengan harapan  adanya penyelesaian pembayaran utang oleh pelaku.

Setelah menuruti kemauan THS, ternyata Dina malah ditampari oleh THS sembari mengatakan kalau dia sedang tidak punya uang. Selama di dalam mobil yang dikemudikan Brigadir Ridwan, korban dan pelaku terus saja bertengkar.
Bukan itu saja, berbagai pukulan dan tamparan menghampiri wajah janda itu. Sesampainya di Jalan Wahidin Simpang Jalan Perak, Medan Area, THS menelepon rekannya
Brigadir Dona. Di tempat inilah Brigadir Dona membayarkan utang THS. (mag-7)

MEDAN- Polsekta Medan Area menarik senjata api (senpi) milik Aiptu THS. Hal ini menindaklanjuti pengaduan Dina Ria Simanjuntak (26), warga Jalan Darussalam, Medan Baru, ke Polresta Medan, Sabtu (25/6) lalu.

“Senpinya sudah disita sama Kapolseknya,” tegas Kasi Propam Polresta Medan AKP BP Sidabutar ketika ditemui di ruangannya, Selasa (28/6). Dikatakannya, bila ada oknum polisi yang melakukan tindak kejahatan, apalagi korbannya sampai membuat pengaduan, Propam Polresta Medan akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

Kasus penarikan senpi milik personel Reskrim Polsekta Medan Area ini, berawal dari adanya pengaduan Dina Ria Siamanjutak (26) ke Mapolresta Medan dengan nomor STBL/1709/VI/SU/Resta Medan. Dalam pengaduannya itu, korban mengaku kalau telah dianiaya oleh Aiptu THS di depan Diskotek Super dan di Jalan Wahidin simpang Jalan Perak Medan.

Peristiwa ini terjadi ketika Dina Ria ingin menagih utang kepada THS yang kebetulsa sedang berada di Diskotek Super. Kemudian, janda beranak satu inipun menghampiri Aiptu THS dengan maksud menagih utangnya sebesar Rp1 juta.
Merasa tak senang ditagih oleh korban, Aiptu THS langsung mengajak korban untuk membicarakan hal itu di dalam mobil Kijang Inova Biru BK 1814 GF milik Brigadir Ridwan Ginting yang juga personel Reskrim Polsekta Medan Area dengan harapan  adanya penyelesaian pembayaran utang oleh pelaku.

Setelah menuruti kemauan THS, ternyata Dina malah ditampari oleh THS sembari mengatakan kalau dia sedang tidak punya uang. Selama di dalam mobil yang dikemudikan Brigadir Ridwan, korban dan pelaku terus saja bertengkar.
Bukan itu saja, berbagai pukulan dan tamparan menghampiri wajah janda itu. Sesampainya di Jalan Wahidin Simpang Jalan Perak, Medan Area, THS menelepon rekannya
Brigadir Dona. Di tempat inilah Brigadir Dona membayarkan utang THS. (mag-7)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/