MEDAN-Koordinator Kelompok Kerja Komisi Nasional Perlindungan Anak Sumatera Utara yang dipimpin oleh Drs Oberlin Charles Tambunan menggrebek sebuah rumah mewah yang diduga merupakan lokasi yang diduga sebagai perbudakkan anak dibawah umur di Jalan Samanhudi No. 7-A Medan, Kamis (27/6)sore.
Penggrebekkan juga dilakukan bersama Komnas Perlindungan Anak Kelompok Kerja Kota Medan, Polsek Medan Kota yang dipimpin oleh Kapolsek Medan Kota, Kompol Paulus Hotman Pasaribu, dan disertai Lurah Hamdan Kecamatan Medan Maimun. Dari lokasi, saat penggrebekkan ditemukan 4 anak di bawah umur yakni Mery (16), Tintin (16), July (14) dan Juni (11) yang tidak diketahui asal usulnyan.
Menurut informasi, penggrebekkan yang dilakukan oleh Koordinator Pokja PA Sumut setelah melakukan pengintaian mulai bulan Mei setelah mendapatkan informasi dari warga. Dari hasil penggrebekkan tersebut, petugas berhasil menemukan 4 anak dibawah umur dalam kondisi yang mengenaskan.
Terlihat keempatnya dalam kondisi jorok dan pakaian yang koyak-koyak.Pemilik merupakan seorang keluarga dokter yang terkenal di Kota Medan dengan nama pemilik rumah dr Halim (84) dan Alice Sumampow (64). Ke-4 korban diketahui diperbudak sebagai pembantu rumah tangga.
Korban juga diketahui diambil dr Halim dan Alice sejak masih kecil. Hingga sampai saat ini, keempatnya belum diketahui asal usulnya. Pasalnya, pemilik rumah tidak memiliki dokumen adopsi ataupun dokumen identitas keempat korban.
Istri Dokter Kejang-kejang
Saat dilakukan penggrebekkan, pemilik rumah, Alice Sumampow terlihat kejang-kejang saat pihak Polsek Medan Kota dan Koordinator PA Pokja Sumut akan membawa keempat korban untuk diserahkan ke Dinas Sosial. Melihat hal tersebut, pihak Koordinator PA Pokja Sumut dan petugas kepolisian mengurungkan niatnya untuk membawa keempat korban.
Akhirnya, para petugas meninggalkan rumah mewah tersebut tanpa hasil.Namun sebelum melakukan aksinya, Koordinator Pokja PA Sumut telah melaporkan kasus tersebut dengan memberikan surat pemberitahuan ke Polsek Medan Kota terkait kasus tersebut.
Menurut Koordinator Pokja PA Sumut, drs Oberlin Charles Tambunan mengatakan dengan tegas bahwa adanya dugaan praktik perbudakan anak yang terjadi di rumah mewah di Jalan Samanhudi No.7-A Kelurahan Hamdan Kecamatan Medan Maimun.
“Kita menduga adanya praktik perbudakkan anak oleh sebuah keluarga dr Halim. Jadi kita melakukan penggrebekkan tersebut. Dari lokasi kita mendapati keempat anak tersebut dalam keadaan mengenaskan pakaian kumal, wajah tidak berseri dan banyak bekas luka,” jelasnya pada wartawan, Jumat (28/6) siang.
Oberlin juga mengatakan bahwa keempat anak tersebut tidak jelas asal usulnya dikarenakan keempatnya tidak memiliki surat keterangan lahir, surat adopsi anak dan tidak memiliki akta kelahiran.
“Setelah kita melakukan penggrebekkan tersebut, keempatnya tidak memiliki dokumen,” ujarnya.
Selain itu, keempat anak tersebut tidak pernah mendapatkan pendidikan formal di sekolah dan terlebih lagi, dirumah tersebut tidak diketemui pembantu rumah tangga yang lainnya. Keempat anak tersebut yang mengerjakan semua pekerjaan rumah tangga.
Selanjutnya, Oberlin mengatakan bahwa pemilik rumah dapat dikenakan pasal 39, pasal 49, pasal 50, pasal 4, pasal 11 Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terkait kasus tersebut, Koordinator Pokja PA Sumut berharap agar pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan perbudakkan ini agar korban dapat diserahkan kepada pemerintah/Dinas Sosial untuk keempatnya dapat direhabilitasi.
“Saya berharap pihak kepolisian supaya mengusut tuntas kasus ini agar keempatnya dapat diserahkan kepada pemerintah atau dinas sosial,” harapnya.
Sementara itu, Kapolsekta Medan Kota, Kompol Paulus Hotman saat dikonfirmasi wartawa mengatakan kasus ini, masih dalam penyeledikan pihaknya.”Masih lidik,”ucap dengan singkat melalui sambungan telepon selular. (gus)