MARELAN, SUMUTPOS.CO – Setelah tiga tahun beroperasi, gudang pengoplos gas elpiji di Jalan Baru, Andan Sari, Kel. Terjun, Medan Marelan, akhirnya digerebek Reskrimsus Polda Sumut, Kamis (27/7) malam.
Datang dengan menggunakan mobil pribadi dan mobil patrol, serta petugas dilengkapi senjata laras panjang, penggerebekan berlangsung sangat cepat.
Sejumlah barang bukti berupa tabung gas ukuran 3 kg dan 12 kg diangkut pakai 2 truk dan 1 mobil pick up. Tiga orang pekerja juga turut diamankan.
“Tiba-tiba tadi malam penggerebekannya. Tidak ada perlawanan dari pemilik gudang,” kata warga sekitar. Ditanya siapa pemilik gudang, pria berusia 42 tahun ini mengaku tidak mengetahui. Hanya saja, selama ini gudang itu telah mendistribusikan gas kepada masyarakat dan industri.
“Ada juga gas 3 kg yang dijual ke masyarakat, tapi ada gas ukuran 12 kg yang diopolos dari tabung 3 kg itu dijual ke industri. Makanya selama ini pengoplosannya tidak terbongkar,” kata pria yang tak mau namanya dikorankan.
Kepling setempat, Halimah mengaku, gudang gas itu sudah beroperasi hampir 3 tahun. Hanya saja dirinya tak mengetahui adanya aktivitas pengoplosan gas.
“Saya tahunya tadi malam ada penggerebekan, makanya tahu ada pengoplos gas di gudang itu. Siapa pemiliknya saya pun kurang tahu,” kata Halimah.
Dijelaskan Halimah, selama ini dirinya menduga gudang itu menjual gas resmi, karena gudang itu menjual gas ke masyarakat. “Tadi malam pas penggerebekan, pemiliknya tidak ada, tapi ada 3 orang pekerjanya aja yang diamankan sama polisi,” ungkap Halimah. (wal/ras)