32.8 C
Medan
Saturday, April 27, 2024

Soal Wagubsu, PKNU Segera Surati PTTUN

Ikhyar Velayati Harahap

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PKNU Sumut tidak akan menyerah mencari keadilan, apalagi sudah ada putusan dari Pengadilan Tinggi Tatat Usaha Negara (PTTUN) yang memenangkan gugatan mereka. Dalam waktu dekat, PKNU akan menyurati PTTUN agar mengeksekusi putusan tersebut.

“Setelah putusan PTTUN, Mendagri punya waktu 13 hari untuk melakukan kasasi. Kita tunggu itu. Kalau tidak ada kasasi, putusan tersebut sudah incrah atau berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, saya sebagai Ketua PKNU akan menyurati PT TUN agar mengeksekusi putusan tersebut,” kata Ikhyar Velayati Harahap, Ketua PKNU Sumut kepada Sumut Pos, Jumat (28/7).

Disebutkannya, berdasarkan mekanisme yang berlaku, PTTUN akan menyurati Mendagri untuk mengeksekusi putusan tersebut. Apabila Mendagri mengabaikannya, maka PT TUN bisa menyurati Presiden untuk memberi tahu bahwa salah satu bawahannya tidak patuh akan putusan hukum. “Selanjutnya presiden menjatuhkan sanksi, itu mekanisme yang saya tahu perihal mengeksekusi putusan PTTUN,” bebernya.

Ikhyar juga mengkritik pernyataan Wagubsu, Nurhajizah Marpaung. Menurutnya, meski Nurhajizah menyandang sebagai doktor hukum, namun dia pura-pura tidak paham tentang hukum yang berlaku. “Saya baca pernyataan dia, bahwa tindaklanjut putusan PTTUN adalah pembuatan PP (peraturan pemerintah). Apa kaitannya dengan masalah ini? Sudah jelas masalah ini tentang mekanisme pemilihan Wagubsu yang cacat prosedur, mengangkangi UU. Saya pikir dia bukan tidak tahu, tapi pura-pura tidak tahu atau tidak paham, karena sudah menikmati posisinya saat ini,” cetusnya.

Selain itu, Ikhyar juga kecewa dengan sikap Gubernur Sumut (Gubsu) Tengku Erry Nuradi yang mengabaikan persoalan hukum yang sedang ditempuh oleh PKNU Sumut. Menurut Ikhyar, ada jeda waktu yang cukup panjang antara surat masuk usulan nama dari Partai Hanura dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan surat yang dilayangkan Gubsu kepada Pimpinan DPRD Sumut. “Kalau tidak salah ada jeda waktu satu bulan, Gubsu ketika itu menahan usulan PKS dan Hanura karena PKNU menempuh jalur hukum,” kata Ikhyar, Jumat (28/7).

Ikhyar beranggapan, ketika itu Gubsu menghargai proses hukum yang ditempuh PKNU. Di sisi lain, dia beranggapan, usulan PKS dan Hanura tidak sesuai dengan ekpektasi dan harapan dari Gubsu. “Kalaulah Gubsu tidak meneruskan surat usulan dari PKS dan Hanura karena bertentangan dengan UU 10/2016, persoalan ini tidak akan serumit saat ini,” ungkapnya.

Masalah ini, disebutkannya akan tercatat di ingatan masyarakat dan akan mencoreng citra gubsu dan wagubsu dalam hal menegakkan aturan yang ada. “Masyarakat yang akan menilai sikap pemimpinnya itu,” tuturnya.(dik/adz)

Ikhyar Velayati Harahap

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PKNU Sumut tidak akan menyerah mencari keadilan, apalagi sudah ada putusan dari Pengadilan Tinggi Tatat Usaha Negara (PTTUN) yang memenangkan gugatan mereka. Dalam waktu dekat, PKNU akan menyurati PTTUN agar mengeksekusi putusan tersebut.

“Setelah putusan PTTUN, Mendagri punya waktu 13 hari untuk melakukan kasasi. Kita tunggu itu. Kalau tidak ada kasasi, putusan tersebut sudah incrah atau berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya, saya sebagai Ketua PKNU akan menyurati PT TUN agar mengeksekusi putusan tersebut,” kata Ikhyar Velayati Harahap, Ketua PKNU Sumut kepada Sumut Pos, Jumat (28/7).

Disebutkannya, berdasarkan mekanisme yang berlaku, PTTUN akan menyurati Mendagri untuk mengeksekusi putusan tersebut. Apabila Mendagri mengabaikannya, maka PT TUN bisa menyurati Presiden untuk memberi tahu bahwa salah satu bawahannya tidak patuh akan putusan hukum. “Selanjutnya presiden menjatuhkan sanksi, itu mekanisme yang saya tahu perihal mengeksekusi putusan PTTUN,” bebernya.

Ikhyar juga mengkritik pernyataan Wagubsu, Nurhajizah Marpaung. Menurutnya, meski Nurhajizah menyandang sebagai doktor hukum, namun dia pura-pura tidak paham tentang hukum yang berlaku. “Saya baca pernyataan dia, bahwa tindaklanjut putusan PTTUN adalah pembuatan PP (peraturan pemerintah). Apa kaitannya dengan masalah ini? Sudah jelas masalah ini tentang mekanisme pemilihan Wagubsu yang cacat prosedur, mengangkangi UU. Saya pikir dia bukan tidak tahu, tapi pura-pura tidak tahu atau tidak paham, karena sudah menikmati posisinya saat ini,” cetusnya.

Selain itu, Ikhyar juga kecewa dengan sikap Gubernur Sumut (Gubsu) Tengku Erry Nuradi yang mengabaikan persoalan hukum yang sedang ditempuh oleh PKNU Sumut. Menurut Ikhyar, ada jeda waktu yang cukup panjang antara surat masuk usulan nama dari Partai Hanura dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan surat yang dilayangkan Gubsu kepada Pimpinan DPRD Sumut. “Kalau tidak salah ada jeda waktu satu bulan, Gubsu ketika itu menahan usulan PKS dan Hanura karena PKNU menempuh jalur hukum,” kata Ikhyar, Jumat (28/7).

Ikhyar beranggapan, ketika itu Gubsu menghargai proses hukum yang ditempuh PKNU. Di sisi lain, dia beranggapan, usulan PKS dan Hanura tidak sesuai dengan ekpektasi dan harapan dari Gubsu. “Kalaulah Gubsu tidak meneruskan surat usulan dari PKS dan Hanura karena bertentangan dengan UU 10/2016, persoalan ini tidak akan serumit saat ini,” ungkapnya.

Masalah ini, disebutkannya akan tercatat di ingatan masyarakat dan akan mencoreng citra gubsu dan wagubsu dalam hal menegakkan aturan yang ada. “Masyarakat yang akan menilai sikap pemimpinnya itu,” tuturnya.(dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/