26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Aliansi BEM se-Kota Medan Sikapi PPKM Level IV, Desak Segera Realisasi Bansos ke Masyarakat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kota Medan mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk segera merealisasikan bantuan sosial pada masyarakat yang terdampak pada pelaksanaan PPKM level IV di Kota Medan.

“Menanggapi situasional perpanjangan PPKM level IV di Kota Medan, maka kami Aliansi BEM Se-Kota Medan dengan ini memberikan pandangan resmi,” ujar Presiden Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU), Muhammad Rizki Fadillah, Rabu (28/7).

Selain itu, Rizki mengatakan melalui bansos diberikan untuk mengedukasi masyarakat terhadap penyelenggaraan bantuan sosial. Kemudian, percepatan vaksinasi di sektor masyarakat kecil seperti anak sekolah, Mahasiswa, pelaku UMKM dan masyarakat pendapatan upah minimum. “Edukasi masyarakat tentang Herd Immunity, indeks kekebalan tubuh dan vaksin. Pemenuhan gizi bagi masyarakat kecil, pelaku UMKM dan masyarakat pendapatan upah minimum,” tutur Rizki.

BEM se-Kota Medan juga meminta pemerintah untuk dapat memenuhi suplai oksigen di rumah sakit, pemerataan ketersediaan obat obatan. “Kita minta harus transparansi pengadaan vaksin. Pemerataan vaksin di setiap wilayah,” kata Rizki.

PPKM ini dinilai sudah merugikan masyarakat terutama pelaku usaha. Dengan itu, Rizki mengatakan pemerintah harus menghapus pembatasan pembukaan tempat usaha dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. “Menghapus penyekatan jalan, menghapus pemadaman listrik di jalan, sektor non-esensial WFH 50% dan WFO 50% dan masukkan sektor pendidikan ke dalam sektor esensial,” kata Rizki.

Selanjutnya, Rizki mengatakan pembukaan tempat ibadah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, mempertegas implementasi Permendikbud nomor 25 tahun 2020 dan pemerataan bantuan UKT, subsidi kuota, dan SPP ke semua tingkatan pendidikan.

“Dan apabila dalam jangka waktu 2×24 tidak dilakukannya pengindahan berupa jajak pendapat kepada pemerintah provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kota Medan. Maka kami Aliansi BEM Se-Kota Medan akan melakukan rentetan aksi untuk menjemput kemenangan masyarakat,” pungkasnya.(gus/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kota Medan mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk segera merealisasikan bantuan sosial pada masyarakat yang terdampak pada pelaksanaan PPKM level IV di Kota Medan.

“Menanggapi situasional perpanjangan PPKM level IV di Kota Medan, maka kami Aliansi BEM Se-Kota Medan dengan ini memberikan pandangan resmi,” ujar Presiden Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU), Muhammad Rizki Fadillah, Rabu (28/7).

Selain itu, Rizki mengatakan melalui bansos diberikan untuk mengedukasi masyarakat terhadap penyelenggaraan bantuan sosial. Kemudian, percepatan vaksinasi di sektor masyarakat kecil seperti anak sekolah, Mahasiswa, pelaku UMKM dan masyarakat pendapatan upah minimum. “Edukasi masyarakat tentang Herd Immunity, indeks kekebalan tubuh dan vaksin. Pemenuhan gizi bagi masyarakat kecil, pelaku UMKM dan masyarakat pendapatan upah minimum,” tutur Rizki.

BEM se-Kota Medan juga meminta pemerintah untuk dapat memenuhi suplai oksigen di rumah sakit, pemerataan ketersediaan obat obatan. “Kita minta harus transparansi pengadaan vaksin. Pemerataan vaksin di setiap wilayah,” kata Rizki.

PPKM ini dinilai sudah merugikan masyarakat terutama pelaku usaha. Dengan itu, Rizki mengatakan pemerintah harus menghapus pembatasan pembukaan tempat usaha dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. “Menghapus penyekatan jalan, menghapus pemadaman listrik di jalan, sektor non-esensial WFH 50% dan WFO 50% dan masukkan sektor pendidikan ke dalam sektor esensial,” kata Rizki.

Selanjutnya, Rizki mengatakan pembukaan tempat ibadah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, mempertegas implementasi Permendikbud nomor 25 tahun 2020 dan pemerataan bantuan UKT, subsidi kuota, dan SPP ke semua tingkatan pendidikan.

“Dan apabila dalam jangka waktu 2×24 tidak dilakukannya pengindahan berupa jajak pendapat kepada pemerintah provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kota Medan. Maka kami Aliansi BEM Se-Kota Medan akan melakukan rentetan aksi untuk menjemput kemenangan masyarakat,” pungkasnya.(gus/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/