26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

16 September DPRD Sumur 2019-2024 Dilantik, Pin Emas 16 Gram per Orang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sekretariat DPRD Sumatera Utara (Sumut) saat ini sedang mempersiapkan keperluan untuk agenda pelantikan wakil rakyat periode 2019-2024. Termasuk pengadaan pin emas dan pakaian jas untuk 100 wakil rakyat periode baru. Nantinya, setiap anggota dewan dapat dua pin emas dengan kadar 80 persen seberat 6 gram dan 10 gram per orang.

SEKRETARIS DPRD Sumut, Erwin Lubis menyebutkan, saat ini sedang mematangkan persiapan acara pengambilan sumpah jabatan DPRD Sumut periode 2019-2024. Termasuk mempersiapkan keperluan seragam dan pin emas bagi para legislatif terpilih tersebutn

“Di anggaran sudah disahkan memakai pin emas. Mana pula bisa diubah lagi. Umpama kita buat imitasi, ‘kan bisa jadi persoalan itu. Dan tak ada aturan yang melarang, sebab dari dulu sudah pin emas,” kata Erwin Lubis menjawab Sumut Pos, Rabu (28/8).

Disebutnya, pin emas yang tengah dipersiapkan yakni kadar karat kemurniannya mencapai 80 persen. “Setiap dewan akan mendapatkan dua pin emas dengan berat masing-masing 6 gram dan 10 gram. Sedangkan anggaran untuk pengadaan pin emas tersebut senilai Rp1,2 miliar,” ungkap Erwin.

Adapun proses pengadaan pin emas dan seragam tersebut, diakui Erwin, sekarang ini sedang lelang melalui kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Biro Administrasi Pembangunan Setdaprovsu. Pin emas tersebut, imbuh dia, juga tidak mesti diberikan saat pengambilan sumpah dan janji jabatan pada 16 September.

“Kita tunggu saja. Kita tidak pernah campuri itu (lelang pengadaan/kegiatan). Dan belum tentu mereka diberikan pin itu saat acara pengambilan sumpah nanti. Sebab masih proses lelang. Kalau lelangnya belum selesai dari ULP, kita menunggulah. Kalau siap sebelum pelantikan, maka saat pelantikan akan diberikan,” katanya.

Begitupun mengenai pengadaan pakaian atau jas bagi wakil rakyat yang baru, pihaknya sudah alokasikan anggaran tersebut. “Jadi memang untuk setelan jas itu kita sudah peruntukkan khusus anggota dewan periode 2019-2024, tidak lagi untuk dewan yang periode 2014-2019. Yang lama itu sudah lima kali mereka terima,” ungkapnya.

Erwin juga mengaku sudah berkoordinasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, meminta nama-nama anggota dewan hasil penetapan kemarin. “Supaya melalui partainya bisa dikomunikasikan untuk hadir saat pelantikan nanti. Kami sudah agendakan pada Senin, 16 September 2019 acara pelantikannya,” sebutnya lagi.

Kata Erwin, adapun yang melakukan pengambilan sumpah janji jabatan para wakil rakyat yaitu ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. “Nama agendanya itu bukan pelantikan sebenarnya, tetapi pengambilan sumpah janji jabatan. Dan sesuai masa periode DPRD yang sekarang adalah 15 September 2019, maka 16 September kita lakukan acara pengambilan sumpahnya,” pungkasnya.

Terpisah, Komisioner KPU Sumut, Ira Wirtati mengingatkan kepada 100 anggota DPRD Sumut yang baru agar menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN), satu minggu sebelum acara pengambilan sumpah janji jabatan. Jika hal itu tidak diindahkan, maka pihaknya berhak memberi merekomendasi kepada ketua Pengadilan Tinggi ataupun gubernur agar tidak melantik yang bersangkutan.

“LHKPN seyogyanya harus diserahkan oleh seluruh caleg paling lama tujuh hari setelah penetapan jumlah kursi parpol dan calon terpilih. Sanksinya bagi calon terpilih jika tidak menyerahkan tanda terima bukti LHKPN maka tidak diajukan untuk dilantik (pelantikannya ditunda sampai dia menyerahkan tanda bukti LHKPN),” tegasnya.

Saat ini pihaknya juga sedang merekap jumlah caleg terpilih yang sudah menyerahkan LHKPN atau belum. “Dari 100 calon terpilih mana aja yang udah menyerahkan lagi direkap staf. Sabar ya,” pungkasnya.

LHKPN DPRD Medan dan Asahan Clear

Terkait penyerahan LHKPN, seluruh anggota DPRD Medan terpilih sudah menyerahkannya sebelum 21 Agustus 2019 lalu. “Alhamdulillah, dari 50 anggota DPRD Medan terpilih semua sudah menyerahkan LHKPN-nya. Mereka semua sudah menyerahkannya sebelum tanggal 21 (Agustus) kemarin. Karena ketentuannya sudah jelas, para Caleg terpilih harus menyerahkan LHKPN selambat-lambatnya 7 hari setelah tanggal penetapan, yaitu tanggal 14 Agustus,” kata Komisioner KPU Medan Divisi Hukum, Zefrizal SH MH kepada Sumut Pos, Rabu (28/8).

Dijelaskan Zefrizal, hal itu dapat terjadi karena kesadaran atas taggungjawab dari masing-masing caleg terpilih dan peran serta partai politik dalam menyerahkan syarat wajib untuk pelantikan tersebut. “Dari jauh-jauh hari kami juga sudah sosialisasikan hal ini kepada semua partai politik di Kota Medan agar mengingatkan semua calegnya untuk bersiap-siap menyerahkan LHKPN-nya paling lambat 7 hari setelah hari penetapan. Jadi ketika sudah ditetapkan, kami hanya tinggal mengingatkan kembali. Alhamdulillah, semua ada kesadaran,” ujarnya.

LHKPN itu, disebutkan Zefrizal, telah menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi oleh anggota DPRD Medan terpilih agar dapat dilantik pada 16 September mendatang. “Kalau misalnya ada yang belum menyerahkan, tentu tidak bisa dilantik atau setidak-tidaknya akan ditunda pelantikannya, sampai dia menyerahkan. Hal itu jelas dan sudah tertuang dalam Pasal 37 ayat 3 Peraturan KPU (P-KPU) Nomor 20 tahun 2018,” sebutnya.

Untuk itu, lanjutnya, KPU Medan telah melaporkan, mengusulkan dan menetapkan hal ini kepada KPU Sumut. LHKPN yang dimaksud, kata Zefrizal merupakan seluruh harta kekayaan yang dimiliki, mulai dari harta berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak hingga kepada harta berupa hutang piutang. “Alhamdulillah semua sudah ‘clear’, mereka sudah siap untuk dilantik,” tandasnya.

45 DPRD Asahan Juga Sudah Serahkan LHKPN

Sama seperti Medan, sebanyak 45 anggota DPRD Asahan terpilih juga telah menyerahkan LHKPN. Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Asahan, Ali Sofyan Hasibuan SE juga menyebutkan, apabila penyerahan LHKPN tidak dilakukan dalam tenggat waktu seminggu setelah penetapan, maka anggota dewan terpilih itu dikenakan sanksi tidak diusulkan dalam pelantikan nanti. “Alhamdulillah sudah sudah memberikan LHKPN,” kata Ali kepada Sumut Pos, Rabu (28/8).

Dijelaskan Ali, pengumuman nama-nama anggota DPRD Asahan terpilih sudah disampaikan dalam rapat pleno yang diikuti seluruh pimpinan partai politik di Hotel Marina Kisaran, Rabu (14/8) lalu. “Tentulah saat ini pihaknya segera mempersiapkan dengan sangat cepat segala bentuk kebutuhan dan persiapan caleg terpilih untuk melantik anggota DPRD yang baru ini,”katanya.

Dimana, sambungnya KPU Asahan kami sudah menyerahkan nama-nama caleg yang akan dilantik ini ke Gubernur Sumut untuk dipersiapkan pelantikannya. “Untuk kapan tanggal pelantikan bukan gawean KPU Asahan. coba tanya pihak Sekwan DPRD Asahan,”bilangnya. (prn/map/omi)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sekretariat DPRD Sumatera Utara (Sumut) saat ini sedang mempersiapkan keperluan untuk agenda pelantikan wakil rakyat periode 2019-2024. Termasuk pengadaan pin emas dan pakaian jas untuk 100 wakil rakyat periode baru. Nantinya, setiap anggota dewan dapat dua pin emas dengan kadar 80 persen seberat 6 gram dan 10 gram per orang.

SEKRETARIS DPRD Sumut, Erwin Lubis menyebutkan, saat ini sedang mematangkan persiapan acara pengambilan sumpah jabatan DPRD Sumut periode 2019-2024. Termasuk mempersiapkan keperluan seragam dan pin emas bagi para legislatif terpilih tersebutn

“Di anggaran sudah disahkan memakai pin emas. Mana pula bisa diubah lagi. Umpama kita buat imitasi, ‘kan bisa jadi persoalan itu. Dan tak ada aturan yang melarang, sebab dari dulu sudah pin emas,” kata Erwin Lubis menjawab Sumut Pos, Rabu (28/8).

Disebutnya, pin emas yang tengah dipersiapkan yakni kadar karat kemurniannya mencapai 80 persen. “Setiap dewan akan mendapatkan dua pin emas dengan berat masing-masing 6 gram dan 10 gram. Sedangkan anggaran untuk pengadaan pin emas tersebut senilai Rp1,2 miliar,” ungkap Erwin.

Adapun proses pengadaan pin emas dan seragam tersebut, diakui Erwin, sekarang ini sedang lelang melalui kelompok kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) pada Biro Administrasi Pembangunan Setdaprovsu. Pin emas tersebut, imbuh dia, juga tidak mesti diberikan saat pengambilan sumpah dan janji jabatan pada 16 September.

“Kita tunggu saja. Kita tidak pernah campuri itu (lelang pengadaan/kegiatan). Dan belum tentu mereka diberikan pin itu saat acara pengambilan sumpah nanti. Sebab masih proses lelang. Kalau lelangnya belum selesai dari ULP, kita menunggulah. Kalau siap sebelum pelantikan, maka saat pelantikan akan diberikan,” katanya.

Begitupun mengenai pengadaan pakaian atau jas bagi wakil rakyat yang baru, pihaknya sudah alokasikan anggaran tersebut. “Jadi memang untuk setelan jas itu kita sudah peruntukkan khusus anggota dewan periode 2019-2024, tidak lagi untuk dewan yang periode 2014-2019. Yang lama itu sudah lima kali mereka terima,” ungkapnya.

Erwin juga mengaku sudah berkoordinasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, meminta nama-nama anggota dewan hasil penetapan kemarin. “Supaya melalui partainya bisa dikomunikasikan untuk hadir saat pelantikan nanti. Kami sudah agendakan pada Senin, 16 September 2019 acara pelantikannya,” sebutnya lagi.

Kata Erwin, adapun yang melakukan pengambilan sumpah janji jabatan para wakil rakyat yaitu ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. “Nama agendanya itu bukan pelantikan sebenarnya, tetapi pengambilan sumpah janji jabatan. Dan sesuai masa periode DPRD yang sekarang adalah 15 September 2019, maka 16 September kita lakukan acara pengambilan sumpahnya,” pungkasnya.

Terpisah, Komisioner KPU Sumut, Ira Wirtati mengingatkan kepada 100 anggota DPRD Sumut yang baru agar menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN), satu minggu sebelum acara pengambilan sumpah janji jabatan. Jika hal itu tidak diindahkan, maka pihaknya berhak memberi merekomendasi kepada ketua Pengadilan Tinggi ataupun gubernur agar tidak melantik yang bersangkutan.

“LHKPN seyogyanya harus diserahkan oleh seluruh caleg paling lama tujuh hari setelah penetapan jumlah kursi parpol dan calon terpilih. Sanksinya bagi calon terpilih jika tidak menyerahkan tanda terima bukti LHKPN maka tidak diajukan untuk dilantik (pelantikannya ditunda sampai dia menyerahkan tanda bukti LHKPN),” tegasnya.

Saat ini pihaknya juga sedang merekap jumlah caleg terpilih yang sudah menyerahkan LHKPN atau belum. “Dari 100 calon terpilih mana aja yang udah menyerahkan lagi direkap staf. Sabar ya,” pungkasnya.

LHKPN DPRD Medan dan Asahan Clear

Terkait penyerahan LHKPN, seluruh anggota DPRD Medan terpilih sudah menyerahkannya sebelum 21 Agustus 2019 lalu. “Alhamdulillah, dari 50 anggota DPRD Medan terpilih semua sudah menyerahkan LHKPN-nya. Mereka semua sudah menyerahkannya sebelum tanggal 21 (Agustus) kemarin. Karena ketentuannya sudah jelas, para Caleg terpilih harus menyerahkan LHKPN selambat-lambatnya 7 hari setelah tanggal penetapan, yaitu tanggal 14 Agustus,” kata Komisioner KPU Medan Divisi Hukum, Zefrizal SH MH kepada Sumut Pos, Rabu (28/8).

Dijelaskan Zefrizal, hal itu dapat terjadi karena kesadaran atas taggungjawab dari masing-masing caleg terpilih dan peran serta partai politik dalam menyerahkan syarat wajib untuk pelantikan tersebut. “Dari jauh-jauh hari kami juga sudah sosialisasikan hal ini kepada semua partai politik di Kota Medan agar mengingatkan semua calegnya untuk bersiap-siap menyerahkan LHKPN-nya paling lambat 7 hari setelah hari penetapan. Jadi ketika sudah ditetapkan, kami hanya tinggal mengingatkan kembali. Alhamdulillah, semua ada kesadaran,” ujarnya.

LHKPN itu, disebutkan Zefrizal, telah menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi oleh anggota DPRD Medan terpilih agar dapat dilantik pada 16 September mendatang. “Kalau misalnya ada yang belum menyerahkan, tentu tidak bisa dilantik atau setidak-tidaknya akan ditunda pelantikannya, sampai dia menyerahkan. Hal itu jelas dan sudah tertuang dalam Pasal 37 ayat 3 Peraturan KPU (P-KPU) Nomor 20 tahun 2018,” sebutnya.

Untuk itu, lanjutnya, KPU Medan telah melaporkan, mengusulkan dan menetapkan hal ini kepada KPU Sumut. LHKPN yang dimaksud, kata Zefrizal merupakan seluruh harta kekayaan yang dimiliki, mulai dari harta berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak hingga kepada harta berupa hutang piutang. “Alhamdulillah semua sudah ‘clear’, mereka sudah siap untuk dilantik,” tandasnya.

45 DPRD Asahan Juga Sudah Serahkan LHKPN

Sama seperti Medan, sebanyak 45 anggota DPRD Asahan terpilih juga telah menyerahkan LHKPN. Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Asahan, Ali Sofyan Hasibuan SE juga menyebutkan, apabila penyerahan LHKPN tidak dilakukan dalam tenggat waktu seminggu setelah penetapan, maka anggota dewan terpilih itu dikenakan sanksi tidak diusulkan dalam pelantikan nanti. “Alhamdulillah sudah sudah memberikan LHKPN,” kata Ali kepada Sumut Pos, Rabu (28/8).

Dijelaskan Ali, pengumuman nama-nama anggota DPRD Asahan terpilih sudah disampaikan dalam rapat pleno yang diikuti seluruh pimpinan partai politik di Hotel Marina Kisaran, Rabu (14/8) lalu. “Tentulah saat ini pihaknya segera mempersiapkan dengan sangat cepat segala bentuk kebutuhan dan persiapan caleg terpilih untuk melantik anggota DPRD yang baru ini,”katanya.

Dimana, sambungnya KPU Asahan kami sudah menyerahkan nama-nama caleg yang akan dilantik ini ke Gubernur Sumut untuk dipersiapkan pelantikannya. “Untuk kapan tanggal pelantikan bukan gawean KPU Asahan. coba tanya pihak Sekwan DPRD Asahan,”bilangnya. (prn/map/omi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/