25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Terkait Lahan Parkir Eks Medan Plaza, Pemko Disarankan Bawa ke Ranah Hukum

MEDAN PLAZA: Bangunan Medan Plaza di Jalan Gatot Subroto Medan,pasca terbakar. Lahan parkir di lokasi ini masih dikuasai pengusaha.

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Lahan parkir eks Medan Plaza seluas 8.935 meter persegi yang masih dikuasai oleh PT Medan Plaza, izin Hak Guna Bangunan (HGB) telah kadaluarsa. Untuk itu Pemko Medan diminta agar membawa persoalan ini ke ranah hukum karena PT Medan Plaza masih ngotot mempertahankan lahan tersebut.

Anggota Komisi B DPRD Kota Medan, Mulia Asri Rambe mengatakan, jika Pemerintah Kota Medan selaku pemegang izin Hak Pengolahan Lahan (HPL), cukup melayangkan surat atau imbauan terhadap PT Medan Plaza untuk tidak lagi melakukan aktivitas di atas lahan tersebut sebelum ada kontrak baru ”Menurut saya cukup dengan melayangkan surat dalam bentuk imbauan kepada PT Medan Plaza untuk tidak lagi melakukan aktifitas di lahan tersebut,” ujar Bayek.

Untuk imbauan berupa pemasangan Plang di atas lahan tersebut, Bayek mengatakan jika hal tersebut tidak perlu dilakukan lantaran nantinya di takutkan terjadi konflik yang lebih meluas dengan PT Medan Plaza.

Dan di khawatirkan, jika itu terjadi akan ada oknum ataupun pihak lain yang mengambil keuntungan dari permasalahan yang terjadi antara Pemko Medan dengan PT Medan Plaza.”Jangan sampai permasalahan antara PT Medan Plaza dengan Pemko Medan ini ada pihak tertentu yang mengambil keuntungan,” jelasnya.

Sementara itu, jika PT Medan Plaza tidak menggubris surat himbauan yang di layangkan oleh Pemko Medan selaku Pemegang HPL, Bayek menyarankan agar Pemko Medan membawa masalah ini ke ranah hukum agar dapat di selesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia.

“Lebih baik permasalahan ini di selesaikan ke ranah hukum, agar dapat putusan yang inkrah mengenai lahan tersebut dan tidak lagi terjadi konflik antara PT Medan Plaza dengan Pemko Medan,” ujarnya.

Sebelumnya, diketahui PT Medan Plaza pernah melakukan kerjasama dengan Pemko Medan atas lahan seluas 8.935 meter persegi tersebut dengan izin Hak Guna Bangunan yang berlaku selama 25 tahun. Namun sudah sejak lama izin kerjasama tersebut, berakhir dan lahan tersebut masih tetap di kelola oleh PT Medan Plaza. (man/ila)

MEDAN PLAZA: Bangunan Medan Plaza di Jalan Gatot Subroto Medan,pasca terbakar. Lahan parkir di lokasi ini masih dikuasai pengusaha.

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Lahan parkir eks Medan Plaza seluas 8.935 meter persegi yang masih dikuasai oleh PT Medan Plaza, izin Hak Guna Bangunan (HGB) telah kadaluarsa. Untuk itu Pemko Medan diminta agar membawa persoalan ini ke ranah hukum karena PT Medan Plaza masih ngotot mempertahankan lahan tersebut.

Anggota Komisi B DPRD Kota Medan, Mulia Asri Rambe mengatakan, jika Pemerintah Kota Medan selaku pemegang izin Hak Pengolahan Lahan (HPL), cukup melayangkan surat atau imbauan terhadap PT Medan Plaza untuk tidak lagi melakukan aktivitas di atas lahan tersebut sebelum ada kontrak baru ”Menurut saya cukup dengan melayangkan surat dalam bentuk imbauan kepada PT Medan Plaza untuk tidak lagi melakukan aktifitas di lahan tersebut,” ujar Bayek.

Untuk imbauan berupa pemasangan Plang di atas lahan tersebut, Bayek mengatakan jika hal tersebut tidak perlu dilakukan lantaran nantinya di takutkan terjadi konflik yang lebih meluas dengan PT Medan Plaza.

Dan di khawatirkan, jika itu terjadi akan ada oknum ataupun pihak lain yang mengambil keuntungan dari permasalahan yang terjadi antara Pemko Medan dengan PT Medan Plaza.”Jangan sampai permasalahan antara PT Medan Plaza dengan Pemko Medan ini ada pihak tertentu yang mengambil keuntungan,” jelasnya.

Sementara itu, jika PT Medan Plaza tidak menggubris surat himbauan yang di layangkan oleh Pemko Medan selaku Pemegang HPL, Bayek menyarankan agar Pemko Medan membawa masalah ini ke ranah hukum agar dapat di selesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia.

“Lebih baik permasalahan ini di selesaikan ke ranah hukum, agar dapat putusan yang inkrah mengenai lahan tersebut dan tidak lagi terjadi konflik antara PT Medan Plaza dengan Pemko Medan,” ujarnya.

Sebelumnya, diketahui PT Medan Plaza pernah melakukan kerjasama dengan Pemko Medan atas lahan seluas 8.935 meter persegi tersebut dengan izin Hak Guna Bangunan yang berlaku selama 25 tahun. Namun sudah sejak lama izin kerjasama tersebut, berakhir dan lahan tersebut masih tetap di kelola oleh PT Medan Plaza. (man/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/