MEDAN- Kapoldasu Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro menegaskan akan memberi sanksi pemecatan kepada personelnya bila terbukti ada melakukan pemukulan terhadap mantan Kepala Dinas Bina Marga Kota Medan, Gindo Marganti Hasibuan yang meninggal di dalam kamar mandi sel tahanan Dit Reskrimsus Poldasu.
“Apabila meninggal dipukuli polisi. Polisinya akan saya pecat. Tapi anda lihat, ada tidak bekas pemukulan,” kata Wisjnu saat ditemui di kantor Wali Kota Medan usai mengunjungi Wali Kota Medan Rahudman Harahap, Jumat (28/10).
Dia menjelaskan, meninggalnya Gindo ternyata diakibatkan penyakit jantung yang sudah lama dideritanya. Bahkan, Gindo sudah lama memiliki riwayat penyakit tersebut.
“Ya meninggal sudah waktunya, Ginto itu punya penyakit jantung. Tapi, nanti kita lihat lagi hasil outopsinya,” cetusnya.
Menurut dia, penyakit jantung almarhum Gindo sudah lama dirasakan dan dibuktikan sudah pernah dibawa berobat dengan melakukan operasi. Ternyata, setelah dinyatakan tersangka dan ditahan, penyakit jantungnya kambuh lagi.
Saat disinggung permohonan penangguhan dan izin berobat tak diberikan kepolisian. Wisjnu mengatakan izin merupakan wewenang dari polisi. “Kata siapa Gindo minta izin, izin itu wewenang kami. Itu hak polisi jangan dicampuri, jangan pancing kami. Kalau dia minta izin tidak kita berikan mau apa?,” ucapnya. (adl)