26.6 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

Rugikan BRI Rp2,77 M, Mantri Dituntut 5 Tahun Penjara

MEDAN-Feri Irawan, Mantri Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tanjung Leidong dituntut 5 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (28/10). Jaksa meminta majelis hakim memituskan Feri terbukti bersalah mengucurkan kredit tidak sesuai prosedur sejak 2008-2010 yang mengakibatkan BRI merugi Rp2,77 miliar.

Tim JPU Kejari Rantauprapat itu juga menuntut Feri membayar uang pengganti Rp1.388.970.116 subsider 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

“Jika terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti paling lama sebulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun,” kata jaksa.

Jaksa menyatakan Feri terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikot sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam nota tuntutannya, JPU menyebutkan, Feri selaku mantri telah melanggar Standar Operasional Perusahaan (SOP) pengucuran kredit sehingga mengakibatkan nasabah dan BRI mengalami kerugian.
Dari pemeriksaan Tim Kanca BRI Tanjung Leidong pada 18 Maret 2011 ditemukan bukti Feri menerima uang dari nasabah sebesar Rp117,5 juta.  Dengan perincian, atas nama Bindu Siagian Rp50 juta, Hasreen Rp25 juta, Jefri Marbun Rp3,7 juta, Zulkifli Rp5,4 juta, Boiman Rp3 juta dan Darwin Marpaung Rp30,44 juta.

Tim Kanca juga menemukan 15 debitur yang pemberian kreditnya melampaui wewenang PDWK Kepala Unit yakni Fandris.

Ada pula 66 debitur yang diberikan pinjaman Kupedes Topengan atau pemberian fasilitas kredit Kupedes atas nama seseorang, namun diberikan kepada orang lain yang tidak berhak.
Ditemukan juga 5 debitur yang bukti peralihan kepemilikan tanah yang diagunkan diduga rekayasa, yakni atas nama Elpin, Marham, Suliyono, Ibrahim dan Aisyah.

JPU mengatakan, akibat pengucuran kredit yang menggunakan agunan fiktif, agunan tumpang tindih, mark-up nilai agunan, agunan tidak marketable, pinjaman yang dipergunakan orang lain, peminjaman yang sudah tidak memiliki kemampuan membayar (plafondering), pinjaman yang diberikan gali lobang tutup lobang dan pelunasan pinjaman yang disalurkan berasal dari dana pihak ketiga tersebut, BRI menderita kerugian Rp2.777.940.232.

“Sehingga kami berkesimpulan terdakwa Feri Irawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara yang dilakukan secara berlanjut,” kata jaksa.

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, penasehat hukum terdakwa menyatakan akan menyampaikan pembelaan (pledoi). Untuk itu, majelis hakim diketuai Jonny Sitohang menunda sidang hingga Jumat pekan depan.(rud)

MEDAN-Feri Irawan, Mantri Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tanjung Leidong dituntut 5 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (28/10). Jaksa meminta majelis hakim memituskan Feri terbukti bersalah mengucurkan kredit tidak sesuai prosedur sejak 2008-2010 yang mengakibatkan BRI merugi Rp2,77 miliar.

Tim JPU Kejari Rantauprapat itu juga menuntut Feri membayar uang pengganti Rp1.388.970.116 subsider 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

“Jika terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti paling lama sebulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun,” kata jaksa.

Jaksa menyatakan Feri terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikot sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam nota tuntutannya, JPU menyebutkan, Feri selaku mantri telah melanggar Standar Operasional Perusahaan (SOP) pengucuran kredit sehingga mengakibatkan nasabah dan BRI mengalami kerugian.
Dari pemeriksaan Tim Kanca BRI Tanjung Leidong pada 18 Maret 2011 ditemukan bukti Feri menerima uang dari nasabah sebesar Rp117,5 juta.  Dengan perincian, atas nama Bindu Siagian Rp50 juta, Hasreen Rp25 juta, Jefri Marbun Rp3,7 juta, Zulkifli Rp5,4 juta, Boiman Rp3 juta dan Darwin Marpaung Rp30,44 juta.

Tim Kanca juga menemukan 15 debitur yang pemberian kreditnya melampaui wewenang PDWK Kepala Unit yakni Fandris.

Ada pula 66 debitur yang diberikan pinjaman Kupedes Topengan atau pemberian fasilitas kredit Kupedes atas nama seseorang, namun diberikan kepada orang lain yang tidak berhak.
Ditemukan juga 5 debitur yang bukti peralihan kepemilikan tanah yang diagunkan diduga rekayasa, yakni atas nama Elpin, Marham, Suliyono, Ibrahim dan Aisyah.

JPU mengatakan, akibat pengucuran kredit yang menggunakan agunan fiktif, agunan tumpang tindih, mark-up nilai agunan, agunan tidak marketable, pinjaman yang dipergunakan orang lain, peminjaman yang sudah tidak memiliki kemampuan membayar (plafondering), pinjaman yang diberikan gali lobang tutup lobang dan pelunasan pinjaman yang disalurkan berasal dari dana pihak ketiga tersebut, BRI menderita kerugian Rp2.777.940.232.

“Sehingga kami berkesimpulan terdakwa Feri Irawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara yang dilakukan secara berlanjut,” kata jaksa.

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, penasehat hukum terdakwa menyatakan akan menyampaikan pembelaan (pledoi). Untuk itu, majelis hakim diketuai Jonny Sitohang menunda sidang hingga Jumat pekan depan.(rud)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/