Terpisah, Pj walikota Medan Randiman Tarigan mengaku sudah menunjuk Qamarul Fattah sebagai pelaksana tugas (Plt) Disperindag Kota Medan.
“Mulai hari ini (29/10), Qamarul saya tunjuk jadi Plt. Karena, ini masih praduga tak bersalah. Bisa saja tiba-tiba dia (Syahrizal) dinyatakan jadi tidak bersalah. Makanya, belum didefinifkan orang di sana. Takut timbul masalah baru. Begitu sudah inkrah, baru dicari orang yang layak untuk didefinitifkan,” katanya.
Asisten Ekonomi Pembangunan (Asekbang) Qamarul Fattah mengatakan, dirinya belum tahu keputusan tersebut. “Saya aja belum ada kabar. Bahkan, surat penunjukkan jadi Plt belum ada saya terima. Jika memang dipercayai jadi Plt, saya siap menjalankannya,” ucapnya singkat.
Kadis Sempat Opname
Setelah satu malam dirawat di RSU Malahayati, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Syahrizall Arif langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan, Rabu (28/10) siang.
Saat keluar dari rumah sakit, terdakwa kasus dugaan korupsi Revitalisasi
Pasar Kapuas, Belawan ini naik mobil pribadi tanpa pengawalan dari pihak Kejaksaan Negeri Belawan. Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Belawan, Nixon Lubis, setelah sehari sebelumnya, Selasa (27/10) dia diadili hingga malam, karena mengeluh sakit, Syahrizal Arif kemudian dibawa ke RSU Malahayati Medan.
Saat diperiksa di rumah sakit, dari hasil diagnosa maagnya kambuh dan dia harus diopname. “Setelah sidang kemarin, dia mengaku sakit. Setelah diperiksa, dokter bilang penyakit maag korban kambuh,” katanya kepada wartawan, Rabu (28/10) siang. Namun setelah diperiksakan, hasil dari laboratorium terkait kesehatan Syahrizal Arif, dinyatakan normal. “Dari hasil laboratoriumnya, hasilnya bagus semua.
Iyalah, masa itu anggotanya yang perempuan yang ditahan aja nggak apa-apa, ini masa kepala dinasnya gak kuat ditahan,” ujarnya sambil menyatakan bahwa dirinya semalaman menunggui terdakwa yang dirawat di kamar 104 dan pergi untuk mengambil baju seragamnya. Pantauan wartawan di rumah sakit sejak pukul 13.00 WIB, tampak banyak keluarga terdakwa mengunjungi. Saat wartawan mencoba melihat ke dalam kamar, seorang keluarga menghalangi dan langsung bertanya dengan mata menyelidik. “Ada apa bang,” tanyanya.
Berselang sejam lebih, setelah datangnya dokter yang memeriksa dan Kasi Pidsus Nixon Lubis kembali datang mengenakan seragam kejaksaan, Syahrizal malah memilih keluar dari pintu Klinik RSU Malahayati yang berada di samping gedung dan bukannya dari pintu depan RSU Malahayati, sebagaimana biasanya pasien keluar. Bahkan, saat dia melihat kepada wartawan yang memergokinya keluar dari pintu samping, Syahrizal yang katanya sakit maag akut dan tak bisa berjalan, langsung berlari bersama seorang perempuan berambut sedikit merah dan berkacamata yang mengenakan daster hitam menuju mobil Avanza hitam BK 1469 OJ yang dikemudikan keluarganya.
Setelah pintunya ditutup, langsung bergegas keluar tanpa memedulikan Kasi Pidsus Kejari Belawan, Nixon Lubis yang berdiri kebingungan melihat mobil yang ditumpangi Syahrizal Arif melewatinya begitu saja. “Kita tidak tahu dia keluarnya dari mana, inilah kita kejar, yang jelas jam 5 sore harus sudah di rutan,” katanya sambil menggaruk kepalanya. Dia kemudian masuk ke mobil dan mengejar mobil yang ditumpangi terdakwa. Berselang beberapa menit kemudian, Nixon sempat mengirimkan SMS bahwa dirinya sedang di jalan menuju Rutan Tanjung Gusta dengan terdakwa. “Ditahan,,segera saya kirim foto terbaru di RUTAN..kami msh di gaperta otw tanjung gusta.,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Kadisperindag Kota Medan Syahrial Arief selaku kuasa pengguna anggaran dan Direktur Prima Design Tuapril Harianja selaku rekanan menjalani sidang. perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan (berkas terpisah) dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Kapuas Belawan yang mana masing-masing merugikan negara sebesar Rp 200 juta lebih dari total anggaran Rp 3 miliar berasal APBN-P, Selasa (27/10).
Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Sayuti memerintahkan dilakukan penahanan terhadap kedua terdakwa. “Untuk efektifitas persidangan, maka majelis hakim menetapkan untuk dilakukan penahanan,” kata majelis hakim, lalu menutup sidang dan terhadap ketiga terdakwa langsung dilakukan penahanan.
Pertimbangan hakim menahan keduanya karena dari permohonan surat jaminan, surat keterangan penjalani pengobatan di RSUD Pirngadi Medan, lampiran-lampiran surat dari Pemko Medan tidak dapat dijadikan sebagai jaminan untuk tidak melakukan penahanan. Menurut hakim, penahanan tersebut untuk efisiensi, menghindari terdakwa mengulangi perbuatannya dan dikhawatirkan merusak serta menghilangkan barang bukti. “Majelis hakim menimbang kalau tidak ada jaminan yang dapat menguatkan terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya dan menetapkan terdakwa untuk ditahan di rumah tahanan negara selama 30 hari ke depan,” katanya. (bay/ali/deo)